Modul 49 dari 68
Urutan dzikir setelah shalat fardhu, variasi bilangan tasbih, cara membacanya, dan kekeliruan dzikir berjamaah.
Draf. Pembahasan ini belum ditinjau dewan pengawas. Periksa kembali dalil dan rujukannya sebelum menyebarkan.
Tujuan belajar
Peserta mampu membaca dzikir setelah shalat fardhu sesuai riwayat yang shahih, mengenal variasi bilangan tasbih, memahami pembahasan ulama tentang mengeraskan suara, dan membedakannya dari dzikir berjamaah dengan satu suara yang tidak ada tuntunannya.
Poin materi
- Jangan langsung bubar. Setelah salam shalat fardhu, disunnahkan membaca dzikir yang diajarkan Nabi ﷺ, masing-masing sendiri-sendiri.
- Istighfar dan “Allahumma antas salam”. Nabi ﷺ beristighfar tiga kali, lalu membaca “Allahumma antas salam wa minkas salam ...” (HR. Muslim no. 591). Al-Auza’i menjelaskan bahwa lafaz istighfarnya “astaghfirullah, astaghfirullah”.
- Dua bacaan tahlil. Riwayat Al-Mughirah bin Syu’bah: “La ilaha illallahu wahdahu ... Allahumma la mani’a lima a’thaita ...” (HR. Al-Bukhari no. 844 dan Muslim no. 593). Riwayat ‘Abdullah bin Az-Zubair: “La ilaha illallahu wahdahu ... la hawla wa la quwwata illa billah ... mukhlishina lahud din walau karihal kafirun” (HR. Muslim no. 594).
- Tasbih, tahmid, takbir. Yang masyhur: Subhanallah, Alhamdulillah, Allahu akbar masing-masing 33 kali, lalu disempurnakan menjadi seratus dengan tahlil (HR. Muslim no. 597). Menurut Imam An-Nawawi, ketiganya dibaca terpisah.
- Variasi bilangan lain. Tasbih 33, tahmid 33, takbir 34 (HR. Muslim no. 596); empat kalimat masing-masing 25 kali (HR. At-Tirmidzi no. 3413 dan An-Nasa’i no. 1351); atau tasbih, tahmid, takbir masing-masing sepuluh kali (HR. At-Tirmidzi dan An-Nasa’i). Masing-masing boleh dipilih untuk diamalkan.
- Ayat Kursi dibaca setiap selesai shalat fardhu (lihat Dalil pokok), demikian pula Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas (HR. Abu Dawud no. 1523). Setelah Subuh dan Ashar, bacaan ini sekaligus terhitung dzikir pagi dan petang.
- Khusus setelah Subuh: “Allahumma inni as-aluka ‘ilman nafi’an, wa rizqan thayyiban, wa ‘amalan mutaqabbalan” (HR. Ibnu Majah no. 925). Nabi ﷺ juga biasa duduk di tempat shalatnya setelah Subuh hingga matahari terbit (HR. Muslim no. 670).
- Menghitung dengan jari. Nabi ﷺ memerintahkan menghitung tasbih dengan ujung jari karena jari-jari akan ditanya dan diminta berbicara.
- Tempat doa dan tempat dzikir. Syaikh At-Tuwaijri menjelaskan bahwa bacaan akhir shalat yang berbentuk doa dibaca sebelum salam (ketika tasyahud), sedangkan yang berbentuk dzikir dibaca setelah salam.
- Mengeraskan suara: ada perbedaan pendapat. Ibnu ‘Abbas menyebut dzikir dikeraskan setelah shalat wajib di masa Nabi ﷺ (HR. Al-Bukhari no. 805 dan Muslim no. 583). Sebagian ulama menganjurkan mengeraskannya, sedangkan Imam Asy-Syafi’i (dinukil An-Nawawi) memahaminya sebagai jahr sebentar untuk mengajari makmum, lalu dilirihkan. Syaikh Al-Albani mengingatkan agar tidak mengganggu orang yang masbuq. Yang lebih selamat adalah suara pelan.
- Dzikir berjamaah dengan satu suara. Dzikir bersama-sama dengan satu suara yang dipimpin setelah salam termasuk bid’ah idhafiyyah: asal dzikirnya disyariatkan, tetapi caranya tidak ada dalilnya. Dewan Fatwa menegaskan cara berdzikir yang tidak diajarkan harus dijauhi, tetapi orang yang sekadar mendengarnya dari masjid sekitar tidak berdosa.
- Kaitan dengan Cek Amalan: dzikir berjamaah dengan satu suara selepas shalat fardhu.
Dalil pokok
اَللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ، وَمِنْكَ السَّلاَمُ، تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَاْلإِكْرَامِ
“Ya Allah, Engkaulah As-Salam, dan dari-Mu keselamatan. Mahasuci Engkau, wahai Pemilik keagungan dan kemuliaan.”
لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ، اَللَّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ، وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ
“Tidak ada ilah yang berhak diibadahi selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya kerajaan dan pujian, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tidak ada yang mencegah apa yang Engkau berikan, tidak ada yang memberi apa yang Engkau cegah, dan tidak bermanfaat kekayaan pemiliknya di hadapan-Mu.”
مَنْ قَرَأَ آيَةَ الكُرْسِيِّ دُبُرَ كُلِّ صَلاةٍ، لَمْ يَمْنَعْهُ مِنْ دُخُولِ الجَنَّةِ إلَّا أَنْ يَمُوتَ
“Barang siapa membaca Ayat Kursi setiap selesai shalat, tidak ada yang menghalanginya masuk surga kecuali kematian.”
عَلَيْكُنَّ بِالتَّسْبِيحِ وَالتَّهْلِيلِ وَالتَّقْدِيسِ، وَاعْقِدْنَ بِالأَنَامِلِ، فَإنَّهُنَّ مَسْؤُولاتٌ مُسْتَنْطَقَاتٌ، وَلا تَغْفُلْنَ فَتَنْسَيْنَ الرَّحْمَةَ
“Hendaklah kalian bertasbih, bertahlil, dan bertaqdis, dan hitunglah dengan ujung jari, karena jari-jari itu akan ditanya dan diminta berbicara. Janganlah kalian lalai sehingga melupakan rahmat.”
Kesalahan yang sering terjadi
- Langsung berdiri dan bubar setelah salam tanpa membaca dzikir sedikit pun.
- Dzikir dan istighfar berjamaah dengan satu suara, termasuk ucapan bersama “ya arhamar rahimin irhamna”. Nasihatilah dengan lembut dan contohkan dzikir sendiri-sendiri.
- Mengeraskan suara sampai mengganggu orang yang masbuq atau sedang membaca Al-Qur’an.
Rujukan
- Hisnul Muslim, Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani.
- Mukhtashar Al-Fiqh Al-Islami, Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri.
- Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, Imam An-Nawawi.
- Al-Qaulul Mubin fi Akhtha’il Mushallin, Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman.
- Fatwa Dewan Fatwa: Hukum Mendengarkan Dzikir dan Shalawat yang Tidak Diajarkan Rasulullah.
Sumber rangkuman
- Dzikir Setelah Shalat, Almanhaj.or.id
- Hukum Mengangkat Suara Ketika Berdzikir Setelah Shalat, Almanhaj.or.id
- Dzikir Berjama’ah Setelah Shalat, Almanhaj.or.id
- Dzikir Setelah Shalat, Rumaysho.com
- Imam Syafi’i: Dzikir Setelah Shalat Tidak Dikeraskan, Rumaysho.com
- Laa Ilaha Illallah Bada Shalat Wajib, Rumaysho.com
- Hukum Mendengarkan Dzikir dan Shalawat yang Tidak Diajarkan Rasulullah dan Sikap Saat Menghadapinya, Dewan Fatwa
Pertanyaan pemahaman
Jawab dalam hati dulu, lalu buka jawabannya.
-
Apa yang dibaca pertama kali setelah salam shalat fardhu?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Istighfar tiga kali, lalu “Allahumma antas salam wa minkas salam ...” (HR. Muslim no. 591).
-
Sebutkan dua variasi bilangan tasbih, tahmid, dan takbir setelah shalat.
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Masing-masing 33 kali lalu ditutup tahlil (HR. Muslim no. 597), atau 33, 33, dan 34 kali (HR. Muslim no. 596).
-
Bagaimana Imam Asy-Syafi’i memahami hadits Ibnu ‘Abbas tentang mengeraskan dzikir?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Dikeraskan sebentar untuk mengajari makmum, setelah itu dzikir dilirihkan.
-
Mengapa dzikir berjamaah dengan satu suara setelah shalat disebut bid’ah idhafiyyah?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Karena asal dzikirnya disyariatkan, tetapi cara bersama-sama dengan satu suara tidak ada dalilnya.
-
Mengapa dianjurkan menghitung dzikir dengan jari?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Karena jari-jari akan ditanya dan diminta berbicara (HR. Abu Dawud no. 1501).
Tanya tentang modul ini
AI menyusun jawaban dari isi halaman ini dan fatwa yang tersimpan di situs, dengan nomor sumber di setiap hukum dan dalil. Bila sumbernya tidak ada, AI tidak menjawab.
Bacaan lanjutan
- Dzikir Setelah Shalat Jumat Rumaysho.com
- Yang Sering Menjadi Pertanyaan Seputar Dzikir Pagi Petang Rumaysho.com
- Apakah Boleh Menceritakan Aib Masa Lalu dan Bagaimana Cara Ikhlas Menerima Takdir serta Melupakan Kejadian Kelam? Dewan Fatwa
- Haruskah Saya Jujur Tentang Masa Lalu kepada Keluarga Calon Suami? Dewan Fatwa
Cari pembahasan lain tentang “dzikir setelah shalat” di Dewan Fatwa, Rumaysho.com, Almanhaj.or.id, Firanda.com, Hadits Tazkia dan Salik.in.