Berkumpul dan jamuan makan di rumah duka pada hari ke-3, 7, dan 40
Kesimpulan Tidak dicontohkan Nabi ﷺ
Draf. Pembahasan ini belum ditinjau dewan pengawas. Periksa kembali dalil dan rujukannya sebelum menyebarkan.
Ringkasan
Mendoakan dan bersedekah untuk mayit disyariatkan. Yang dibahas para ulama adalah pengkhususan hari-hari tertentu setelah kematian, serta berkumpul dan jamuan makan yang disediakan keluarga duka. Sunnahnya justru tetangga yang membuatkan makanan untuk keluarga duka.
Dalil
كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنَ النِّيَاحَةِ
“Kami menganggap berkumpul di rumah keluarga mayit dan membuat makanan setelah pemakamannya termasuk niyahah (meratap).”
اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا
“Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far.”
Penjelasan ulama
Al-Lajnah Ad-Da’imah: tidak ada riwayat dari Nabi ﷺ, para sahabat, maupun salaf bahwa mereka mengkhususkan sedekah atau doa untuk mayit pada hari ke-3, ke-7, atau ke-40 setelah kematian, dan mereka tidak berkumpul untuk itu. Berkumpul pada hari-hari tersebut termasuk bid’ah yang wajib ditinggalkan. Petunjuk salaf adalah menshalatkan dan mengantar jenazah, mendoakan mayit, bersedekah atas namanya, dan membuatkan makanan untuk keluarganya. Sumber: Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah (Majmu’ah Ula), jilid 9, hlm. 152-153, no. fatwa 313 (Al-Maktabah Asy-Syamilah).
Syaikh Shalih Al-Fauzan: keluarga duka yang menyiapkan tempat berkumpul, membuat makanan, dan menyewa pembaca Al-Qur’an dengan menanggung biayanya termasuk ma’tam yang haram dan bid’ah, berdasarkan atsar Jarir bin Abdillah. Beliau juga menukil Ath-Thurthusyi bahwa ma’tam (berkumpul karena musibah kematian) terlarang menurut ijma’ ulama, dan berkumpul lagi pada hari kedua, ketiga, keempat, setelah sebulan, dan setelah setahun adalah bencana besar. Sumber: Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, juz 1, hlm. 314 (Al-Maktabah Asy-Syamilah).
Artikel pendamping: Niyahah dan Selamatan Kematian, Rumaysho.com; Tahlilan (Selamatan Kematian) Adalah Bid’ah Munkar, Almanhaj.or.id; Tahlilan adalah Bid’ah Menurut Madzhab Syafi’i, Firanda.com.
Pendapat lain dan jawabannya
Pendapat: sebagian kalangan memandang acara ini sebagai majelis dzikir, doa, dan sedekah untuk mayit, sehingga dinilai baik.
Jawaban: doa dan sedekah untuk mayit memang bermanfaat dan tidak dipermasalahkan. Yang tidak ada contohnya adalah pengkhususan hari ke-3, 7, 40, dan seterusnya, serta jamuan yang dibebankan kepada keluarga duka, sebagaimana atsar Jarir bin Abdillah di atas.
Yang sesuai sunnah
- Bertakziyah, menghibur keluarga duka, dan mendoakan mayit kapan saja.
- Tetangga dan kerabat membuatkan makanan untuk keluarga duka.
- Bersedekah atas nama mayit dan melunasi utangnya tanpa mengkhususkan hari tertentu.
Tanya tentang amalan ini
AI menyusun jawaban dari isi halaman ini dan fatwa yang tersimpan di situs, dengan nomor sumber di setiap hukum dan dalil. Bila sumbernya tidak ada, AI tidak menjawab.
Bacaan lanjutan
- Berkabung dari Kematian, Ta’ziyah dan Tahlilan Almanhaj.or.id
- Menghadiri Tahlilan Kematian Almanhaj.or.id
- Dalil Bolehnya Tahlilan Firanda.com
- “TAHLILAN MAKRUH TIDAK HARAM” Firanda.com
Cari pembahasan lain tentang “Hari ke-7 kematian” di Dewan Fatwa, Rumaysho.com, Almanhaj.or.id, Firanda.com, Hadits Tazkia dan Salik.in.