Lewati ke isi

Memakai jimat, rajah, atau benda bertuah untuk perlindungan

Kesimpulan Termasuk syirik menurut rujukan

Draf. Pembahasan ini belum ditinjau dewan pengawas. Periksa kembali dalil dan rujukannya sebelum menyebarkan.

Ringkasan

Menggantungkan atau memakai benda dengan keyakinan bahwa benda itu menolak bala, melariskan dagangan, atau mendatangkan keberuntungan termasuk syirik. Para ulama merinci: syirik kecil bila benda itu diyakini sebagai sebab, dan syirik besar bila benda itu sendiri diyakini yang melindungi atau memberi manfaat.

Dalil

مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

“Barang siapa menggantungkan jimat, maka ia telah berbuat syirik.”

HR. Ahmad

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

“Sesungguhnya mantra, jimat, dan pelet adalah syirik.”

HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah

Yang dimaksud ar-ruqa dalam hadits ini adalah mantra yang mengandung syirik, sebagaimana dijelaskan dalam modul Ruqyah.

Penjelasan ulama

Al-Lajnah Ad-Da’imah: menggantungkan jimat tidak boleh, baik isinya dari Al-Qur’an maupun selainnya, karena keumuman hadits-hadits tentang hal itu. Adapun ruqyah disyariatkan bila dengan Al-Qur’an, Asmaul Husna, dan doa yang disyariatkan, disertai keyakinan bahwa ruqyah hanyalah sebab, sedangkan yang menguasai mudarat, manfaat, dan kesembuhan adalah Allah. Sumber: Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah (Majmu’ah Ula), jilid 1, hlm. 316-317, no. fatwa 3189 (Al-Maktabah Asy-Syamilah).

Syaikh Shalih Al-Fauzan: menggantungkan jimat termasuk syirik, dengan perincian: bila diyakini jimat itulah yang melindungi selain Allah, maka syirik besar; bila diyakini hanya sebagai sebab sedangkan yang melindungi adalah Allah, maka syirik kecil, karena Allah tidak menjadikan benda-benda itu sebagai sebab. Sumber: I’anatul Mustafid bi Syarh Kitab At-Tauhid, juz 1, hlm. 142 (Al-Maktabah Asy-Syamilah).

Artikel pendamping: Kesyirikan pada Jimat dan Rajah, Rumaysho.com; Ahlus Sunnah Melarang Memakai Jimat, Almanhaj.or.id; Penjelasan Kitab Tauhid BAB 7: Syirik Memakai Gelang Jimat Untuk Menangkal Bencana, Firanda.com.

Pendapat lain dan jawabannya

Pendapat: jimat yang isinya ayat Al-Qur’an dibolehkan, karena isinya kalamullah.

Jawaban: sebagian ulama terdahulu membolehkannya, tetapi para ulama rujukan situs ini melarangnya karena keumuman hadits tentang jimat, untuk menutup pintu menuju syirik, dan untuk menjaga kemuliaan Al-Qur’an dari dibawa ke tempat yang tidak layak.

Yang sesuai sunnah

  1. Membaca dzikir pagi dan petang sebagai perlindungan.
  2. Ruqyah yang syar’i dengan Al-Qur’an dan doa yang shahih.
  3. Bertawakal kepada Allah sambil mengambil sebab yang dibolehkan, termasuk berobat.

Tanya tentang amalan ini

AI menyusun jawaban dari isi halaman ini dan fatwa yang tersimpan di situs, dengan nomor sumber di setiap hukum dan dalil. Bila sumbernya tidak ada, AI tidak menjawab.

Bacaan lanjutan

Cari pembahasan lain tentang “Jimat dan rajah” di Dewan Fatwa, Rumaysho.com, Almanhaj.or.id, Firanda.com, Hadits Tazkia dan Salik.in.