Berdoa atau meminta kepada penghuni kubur dan wali yang telah wafat
Kesimpulan Termasuk syirik menurut rujukan
Draf. Pembahasan ini belum ditinjau dewan pengawas. Periksa kembali dalil dan rujukannya sebelum menyebarkan.
Ringkasan
Doa adalah ibadah, sehingga hanya boleh ditujukan kepada Allah. Meminta kepada orang yang sudah wafat, misalnya meminta rezeki, kesembuhan, atau keturunan di makam wali, digolongkan para ulama rujukan sebagai syirik besar. Yang dibahas di sini adalah perbuatannya. Vonis kepada orang tertentu adalah wewenang ulama, karena banyak yang melakukannya karena belum tahu; mereka didakwahi dengan ilmu dan kelembutan.
Dalil
وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ
“Dan Rabbmu berfirman: berdoalah kepada-Ku, niscaya Aku kabulkan untuk kalian.”
الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ
“Doa adalah ibadah.”
وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّن يَدْعُو مِن دُونِ اللَّهِ مَن لَّا يَسْتَجِيبُ لَهُ إِلَىٰ يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang berdoa kepada selain Allah, yang tidak dapat mengabulkannya sampai hari kiamat?”
Penjelasan ulama
Al-Lajnah Ad-Da’imah: ditanya tentang berdoa kepada mayit saat menziarahi pemakaman Baqi’ dan makam syuhada Uhud, Lajnah menjawab bahwa berdoa kepada orang yang telah wafat dan beristighatsah kepada mereka, baik ketika menziarahi kubur mereka maupun dalam keadaan apa pun, adalah syirik besar yang mengeluarkan dari agama, karena doa adalah jenis ibadah yang paling agung. Demikian pula melempar uang ke kubur, menyembelih di sisinya, dan membelanjakan harta untuk mendekatkan diri kepadanya. Sumber: Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah (Majmu’ah Tsaniyah), jilid 1, hlm. 51, no. fatwa 17457 (Al-Maktabah Asy-Syamilah).
Syaikh Shalih Al-Fauzan: beristighatsah kepada makhluk dalam perkara yang hanya mampu dilakukan Allah, seperti kepada orang yang sudah wafat dan yang gaib, adalah syirik besar karena memalingkan ibadah kepada selain Allah; termasuk di dalamnya beristighatsah kepada makam, para wali, dan orang shalih yang telah wafat. Adapun meminta tolong kepada makhluk dalam perkara yang mampu ia lakukan, seperti meminta bantuan dalam peperangan, hukumnya boleh. Berdoa kepada orang mati dan penghuni kubur tidak dapat mendatangkan kebaikan maupun menolak bahaya. Sumber: I’anatul Mustafid bi Syarh Kitab At-Tauhid, bab “Min asy-syirki an yastaghitsa bighairillah aw yad’uwa ghairahu”, juz 1, hlm. 193-194 (Al-Maktabah Asy-Syamilah).
Artikel pendamping: Alasan Berdoa Kepada Orang yang Telah Mati, Almanhaj.or.id; Mengusap dan Berdo’a di Kubur Wali, Rumaysho.com; Hukum Istighatsah Kepada Para Wali, Almanhaj.or.id.
Pendapat lain dan jawabannya
Pendapat: “Kami tidak menyembah wali. Kami hanya menjadikan mereka perantara karena mereka dekat dengan Allah.”
Jawaban: alasan yang sama disebutkan Al-Qur’an tentang kaum musyrikin (QS. Az-Zumar: 3 dan QS. Yunus: 18), lihat modul Empat Kaidah. Perantara yang diajarkan adalah nama dan sifat Allah, amal shalih, dan doa orang shalih yang masih hidup (modul Tawassul).
Yang sesuai sunnah
- Berdoa langsung kepada Allah, tanpa perantara orang yang sudah wafat.
- Berziarah kubur untuk mendoakan mayit dan mengingat akhirat, dengan doa ziarah yang diajarkan Nabi ﷺ.
- Bertawassul dengan nama dan sifat Allah serta amal shalih.
Tanya tentang amalan ini
AI menyusun jawaban dari isi halaman ini dan fatwa yang tersimpan di situs, dengan nomor sumber di setiap hukum dan dalil. Bila sumbernya tidak ada, AI tidak menjawab.
Bacaan lanjutan
- Ziarah Kubur Almanhaj.or.id
- Doa Ziarah Kubur dan Faedahnya Rumaysho.com
- Ziarah Kubur yang Jauh dari Tuntunan Islam Rumaysho.com
- Ziarah Kubur Antara Sunnah dan Bid’ah Almanhaj.or.id
Cari pembahasan lain tentang “Meminta kepada penghuni kubur” di Dewan Fatwa, Rumaysho.com, Almanhaj.or.id, Firanda.com, Hadits Tazkia dan Salik.in.