Lewati ke isi

Modul 38 dari 68Jenazah, bagian 2 dari 2

Takziyah dan Berkabung

التعزية

Adab takziyah, ucapan belasungkawa, batas berkabung, makanan untuk keluarga duka, dan amalan yang bermanfaat bagi mayit.

Rujukan utama: Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Syaikh Shalih Al-Fauzan; Ahkam Al-Jana’iz, Syaikh Al-Albani

Draf. Pembahasan ini belum ditinjau dewan pengawas. Periksa kembali dalil dan rujukannya sebelum menyebarkan.

Tujuan belajar

Peserta mampu bertakziyah sesuai sunnah, mengetahui batas berkabung dan larangan meratap, memahami cara berbuat baik kepada mayit dan keluarganya yang diajarkan, serta menyikapi tradisi acara kematian dengan ilmu dan hikmah.

Poin materi

  • Makna takziyah: menghibur keluarga yang ditinggal agar bersabar dan mengharap pahala, sekaligus mendoakan mereka dan mayitnya. Hukumnya sunnah, dan orang yang menghibur saudaranya yang tertimpa musibah dijanjikan pakaian kemuliaan pada hari kiamat (HR. Ibnu Majah, dihasankan Syaikh Al-Albani).
  • Waktu: sejak kematian, sebelum maupun sesudah pemakaman, selama kesedihan keluarga belum reda. Ulama madzhab Syafi’i memakruhkan takziyah setelah tiga hari karena memperbarui kesedihan, kecuali bagi yang baru datang dari jauh.
  • Ucapan: tidak ada lafaz khusus yang wajib. Yang terbaik adalah ucapan Nabi ﷺ kepada putrinya (lihat dalil), dan boleh ucapan baik lain yang menghibur serta mendoakan ampunan bila mayitnya muslim. Keluarga duka cukup menjawab dengan terima kasih atau doa.
  • Bersalaman: berjabat tangan ketika bertakziyah tidak mengapa, sedangkan berpelukan dan mencium kerabat mayit tidak dikenal sebagai sunnah takziyah menurut Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.
  • Menangis dan meratap: menangis tanpa ratapan diperbolehkan; Nabi ﷺ menangis ketika putranya, Ibrahim, wafat. Yang haram adalah niyahah (meratap dengan suara keras sambil menyebut-nyebut si mayit), menampar pipi, dan merobek baju. Tidak ada tuntunan mengkhususkan pakaian hitam untuk berkabung.
  • Ihdad (masa berkabung): wanita tidak berkabung lebih dari tiga hari, kecuali istri yang ditinggal wafat suaminya, yaitu empat bulan sepuluh hari, atau sampai melahirkan bila ia hamil.
  • Makanan: sunnahnya tetangga dan kerabat membuatkan makanan untuk keluarga duka yang sedang disibukkan musibah; Imam Asy-Syafi’i menyukai hal ini pada hari dan malam kematian. Keluarga duka tidak dibebani menjamu tamu.
  • Berkumpul pada hari-hari tertentu: sengaja berkumpul untuk takziyah, membayar orang membaca Al-Qur’an, dan jamuan pada hari ke-3, 7, 40, dan seterusnya tidak dikenal dari Nabi ﷺ dan para sahabat. Ulama madzhab Syafi’i, sebagaimana dinukil dari Al-Majmu’, memakruhkan duduk-duduk untuk takziyah dan menyebut jamuan dari keluarga mayit sebagai perkara baru yang tidak dianjurkan (lihat modul Cek Amalan tentang berkumpul di rumah duka).
  • Dalil yang biasa dipakai untuk acara tersebut: hadits “bekalilah orang yang meninggal dengan laa ilaaha illallah” dinilai lemah; atsar Thawus tentang sedekah makanan tujuh hari sanadnya terputus dan tidak menyebut acara berkumpul; riwayat ‘Aisyah tentang talbinah adalah makanan penghibur untuk keluarga dan orang dekatnya, bukan jamuan bagi pelayat.
  • Yang bermanfaat bagi mayit: doa dan istighfar kaum muslimin kapan saja tanpa waktu dan tata cara khusus, sedekah atas namanya, pelunasan utangnya, qadha puasa nadzarnya oleh wali, amal anak shalih, dan sedekah jariyah yang ia tinggalkan.
  • Tetangga non-Muslim wafat: Dewan Fatwa menjelaskan bolehnya datang menghibur keluarganya dan memberi bantuan makanan atau harta, tetapi tidak mendoakan ampunan dan rahmat bagi mayitnya (QS. At-Taubah: 113). Lihat bab Bermuamalah dengan Non-Muslim.
  • Undangan acara kematian: penulis Almanhaj berpendapat tidak menghadirinya kecuali untuk menjelaskan kekeliruannya. Karena menyangkut keluarga dan tetangga, sikap dalam kasus nyata sebaiknya dikonsultasikan dengan ustadz (lihat bab Menasihati Keluarga dan Masyarakat dengan Hikmah).

Dalil pokok

إِنَّ لِلَّهِ مَا أَخَذَ ، وَلَهُ مَا أَعْطَى ، وَكُلٌّ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى ، فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ

“Sesungguhnya milik Allah apa yang Dia ambil dan milik-Nya apa yang Dia berikan. Segala sesuatu di sisi-Nya memiliki ajal yang telah ditentukan. Maka bersabarlah dan harapkanlah pahala.”

HR. Al-Bukhari no. 1284 dan Muslim no. 923

اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ شَغَلَهُمْ

“Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far, karena telah datang kepada mereka perkara yang menyibukkan mereka.”

HR. Abu Dawud, dihasankan Syaikh Al-Albani

كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنَ النِّيَاحَةِ

“Kami (para sahabat) menganggap berkumpul di rumah keluarga mayit dan membuat makanan setelah pemakamannya termasuk niyahah (meratap).”

Atsar Jarir bin Abdillah, HR. Ahmad dan Ibnu Majah no. 1612

لَيْسَ مِنَّا مَنْ ضَرَبَ الْخُدُودَ أَوْ شَقَّ الْجُيُوبَ أَوْ دَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ

“Bukan termasuk golongan kami orang yang menampar pipi, merobek baju, atau menyeru dengan seruan jahiliyah.”

HR. Muslim

Kesalahan yang sering terjadi

  • Keluarga duka justru dibebani menyiapkan hidangan untuk pelayat, kadang sampai berutang, dan dianggap kurang menghormati mayit bila tidak membuat acara pada hari-hari tertentu.
  • Meratap dengan suara keras, menampar diri, atau mengucapkan kata-kata yang menunjukkan tidak ridha terhadap takdir.
  • Mendoakan ampunan bagi kerabat atau tetangga non-Muslim yang wafat; yang dibolehkan adalah menghibur dan membantu keluarganya.
  • Menganggap ada lafaz takziyah tertentu yang wajib, atau menjadikan pelukan dan cium sebagai bagian dari sunnah takziyah.

Rujukan

  • Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Syaikh Shalih Al-Fauzan, kitab jenazah.
  • Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, bab jenazah.
  • Rujukan pendamping: Ahkam Al-Jana’iz karya Syaikh Al-Albani dan Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi.
  • Dewan Fatwa: “Bolehkah Membantu dan Memberi Sumbangan Saat Tetangga Non-Muslim Meninggal?”

Sumber rangkuman

Pertanyaan pemahaman

Jawab dalam hati dulu, lalu buka jawabannya.

  1. Apa makna takziyah?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Menghibur keluarga yang ditinggal agar bersabar dan mengharap pahala, serta mendoakan mereka dan mayitnya.

  2. Apa ucapan takziyah yang terbaik?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Ucapan Nabi ﷺ kepada putrinya, bahwa milik Allah apa yang Dia ambil dan apa yang Dia berikan, maka bersabarlah dan harapkanlah pahala.

  3. Siapa yang dianjurkan membuat makanan ketika ada yang wafat?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Tetangga dan kerabat, untuk keluarga duka.

  4. Berapa lama seorang istri berkabung atas wafatnya suami?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Empat bulan sepuluh hari, atau sampai melahirkan bila ia hamil.

  5. Sebutkan dua amalan yang bermanfaat bagi mayit.

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Doa dan sedekah atas namanya, juga melunasi utangnya.

Bagikan ke WhatsApp

Tanya tentang modul ini

AI menyusun jawaban dari isi halaman ini dan fatwa yang tersimpan di situs, dengan nomor sumber di setiap hukum dan dalil. Bila sumbernya tidak ada, AI tidak menjawab.

Bacaan lanjutan

Cari pembahasan lain tentang “takziyah” di Dewan Fatwa, Rumaysho.com, Almanhaj.or.id, Firanda.com, Hadits Tazkia dan Salik.in.