Dzikir berjamaah dengan satu suara selepas shalat fardhu
Kesimpulan Tidak dicontohkan Nabi ﷺ
Draf. Pembahasan ini belum ditinjau dewan pengawas. Periksa kembali dalil dan rujukannya sebelum menyebarkan.
Ringkasan
Dzikir setelah shalat fardhu adalah sunnah, dan mengeraskannya pernah dilakukan di zaman Nabi ﷺ. Namun yang diriwayatkan adalah setiap orang berdzikir sendiri, bukan dipimpin satu orang lalu diikuti dengan satu suara serentak.
Dalil
Mengeraskan suara dzikir ketika orang-orang selesai dari shalat wajib pernah dilakukan di zaman Nabi ﷺ: HR. Al-Bukhari no. 841 dan Muslim no. 583, dari Ibnu ‘Abbas.
Tasbih, tahmid, dan takbir masing-masing 33 kali: HR. Muslim no. 597.
Penjelasan ulama
Al-Lajnah Ad-Da’imah: ditanya tentang kebiasaan membaca syahadat, istighfar, doa, dan tasbih bersama-sama selepas shalat fardhu di bulan Ramadhan, Lajnah menjawab bahwa doa berjamaah setelah shalat adalah bid’ah yang tidak ada dasarnya dalam syariat. Yang disyariatkan adalah dzikir dan doa yang warid setelah salam, dibaca oleh setiap orang yang shalat secara sendiri-sendiri. Sumber: Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah (Majmu’ah Tsaniyah), jilid 2, hlm. 241, no. fatwa 16396 (Al-Maktabah Asy-Syamilah).
Syaikh Shalih Al-Fauzan: dzikir setelah shalat termasuk sunnah untuk dikeraskan, sesuai hadits-hadits shahih bahwa para sahabat mengeraskan tahlil dan istighfar setelah salam. Namun caranya perorangan, bukan berjamaah; dzikir berjamaah termasuk perkara yang diada-adakan, dan setiap orang berdzikir untuk dirinya sendiri. Sumber: Majmu’ Fatawa Fadhilah Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan, juz 1, hlm. 300 (Al-Maktabah Asy-Syamilah).
Dewan Fatwa: berdzikir dengan cara yang tidak diajarkan Nabi ﷺ, misalnya berdzikir secara berjamaah tanpa dalil yang mendukungnya, termasuk bid’ah yang harus dijauhi. Orang yang sekadar mendengarnya dari masjid di dekatnya tidak berdosa; yang berdosa adalah pelakunya. Hukum Mendengarkan Dzikir dan Shalawat yang Tidak Diajarkan Rasulullah dan Sikap Saat Menghadapinya.
Artikel pendamping: Dzikir Berjama’ah Setelah Shalat, Almanhaj.or.id; Mengeraskan Suara pada Dzikir Sesudah Shalat, Rumaysho.com.
Pendapat lain dan jawabannya
Pendapat: dzikir bersama dipimpin imam membantu jamaah yang belum hafal.
Jawaban: mengajarkan dzikir bisa dilakukan di majelis ilmu atau dengan kartu dan buku dzikir. Atsar Ibnu Mas’ud yang mengingkari halaqah dzikir dengan hitungan kerikil (diriwayatkan Ad-Darimi) menunjukkan para sahabat tidak menerima cara dzikir yang tidak dicontohkan, meskipun lafaznya baik.
Yang sesuai sunnah
- Selesai salam, masing-masing membaca istighfar tiga kali dan dzikir yang shahih.
- Boleh mengeraskan suara sewajarnya tanpa dipimpin dan tanpa serentak.
- Gunakan buku dzikir seperti Hisnul Muslim untuk belajar lafaznya.
Tanya tentang amalan ini
AI menyusun jawaban dari isi halaman ini dan fatwa yang tersimpan di situs, dengan nomor sumber di setiap hukum dan dalil. Bila sumbernya tidak ada, AI tidak menjawab.
Bacaan lanjutan
- Dzikir Berjama’ah Setelah Shalat Almanhaj.or.id
- Hukum Mendengarkan Dzikir dan Shalawat yang Tidak Diajarkan Rasulullah dan Sikap Saat Menghadapinya Dewan Fatwa
- Dzikir Pagi dan Petang Dapat Menjaga Dari Kejahatan Almanhaj.or.id
- Hukum Shalat Berjamaah: Fardhu ataukah Sunnah? Lengkap dengan Dalil dan Penjelasan Rumaysho.com
Cari pembahasan lain tentang “Dzikir berjamaah” di Dewan Fatwa, Rumaysho.com, Almanhaj.or.id, Firanda.com, Hadits Tazkia dan Salik.in.