Modul 10 dari 68
Hukum jimat, rajah, dan pelet, jimat dari ayat Al-Qur’an, serta larangan menganggap sial (tathayyur).
Draf. Pembahasan ini belum ditinjau dewan pengawas. Periksa kembali dalil dan rujukannya sebelum menyebarkan.
Tujuan belajar
Peserta mampu mengenali berbagai bentuk jimat dan anggapan sial di masyarakat, memahami hukumnya beserta dalil, dan menggantinya dengan tawakal serta doa yang diajarkan Nabi ﷺ.
Poin materi
Pengertian dan bentuk
- Tamimah (jimat) adalah sesuatu yang dikalungkan, digantung, atau dipasang dengan keyakinan dapat menolak bala, penyakit, dan ‘ain, atau mendatangkan keberuntungan.
- Bentuknya beragam: gelang, kalung, cincin, benang, kain atau kulit bertulisan (rajah), kerang, keong, tulang, akar pohon, logam tertentu, serta janur atau bunga yang digantung untuk tolak bala. Tempatnya pun beragam: leher, lengan, pinggang, pintu rumah, warung, kendaraan, atau hewan.
- Tiwalah (pelet atau pengasihan) adalah sesuatu yang dibuat agar seseorang dicintai pasangannya; para ulama menggolongkannya sebagai sihir.
Hukum jimat
- Jimat diharamkan karena menggantungkan hati kepada selain Allah dan membuka pintu keyakinan rusak yang berujung pada syirik besar.
- Bila pemakainya meyakini jimat sekadar sebab, ia jatuh dalam syirik kecil, karena menjadikan sesuatu sebagai sebab padahal Allah tidak menjadikannya sebab. Bila ia meyakini jimat berpengaruh dengan sendirinya, ia jatuh dalam syirik besar.
- Kaidahnya: sesuatu baru boleh dianggap sebab bila ditetapkan oleh syariat (seperti membaca Al-Fatihah untuk ruqyah) atau terbukti secara nyata (seperti obat yang teruji). Selain itu, menganggapnya sebab adalah kesyirikan.
- Nabi ﷺ melihat seseorang memakai gelang kuningan untuk menangkal penyakit, lalu bersabda: lepaskanlah, karena itu hanya menambah kelemahanmu, dan bila engkau mati dalam keadaan memakainya engkau tidak akan beruntung selamanya.
- Para salaf bersikap tegas: Hudzaifah memotong benang penangkal demam di tangan orang yang dijenguknya, dan Sa’id bin Jubair menyamakan pahala memutus jimat dengan memerdekakan budak.
Jimat dari ayat Al-Qur’an
- Ulama salaf berbeda pendapat; sebagian memberi keringanan, sedangkan Ibnu Mas’ud dan murid-muridnya melarang. Pendapat yang lebih kuat menurut para ulama rujukan adalah terlarang, karena:
- dalil larangan jimat bersifat umum tanpa pengecualian;
- menutup jalan menuju jimat yang jelas syirik, apalagi sebagian dukun menyelipkan mantra syirik di balik tulisan ayat;
- ayat bisa terbawa ke kamar mandi atau terkena najis;
- membuat orang bergantung pada tulisan dan lalai membaca serta berdoa.
- Termasuk di dalamnya memajang ayat atau tulisan tertentu di rumah, toko, atau kendaraan dengan niat sebagai penangkal.
Tathayyur (anggapan sial)
- Tathayyur atau thiyarah adalah menganggap sial atau beruntung karena sesuatu yang dilihat atau didengar, seperti burung, hewan, hari, atau angka tertentu, sehingga membatalkan atau melanjutkan rencana karenanya.
- Nabi ﷺ menyatakan bukan dari golongan beliau orang yang ber-tathayyur atau meminta orang lain melakukannya untuknya. Di antara sifat orang yang masuk surga tanpa hisab adalah tidak ber-tathayyur dan hanya bertawakal kepada Allah.
- Penggantinya: tetap melangkah dengan tawakal, berdoa, dan berdzikir dengan doa perlindungan yang diajarkan.
Dalil pokok
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya jampi-jampi (yang mengandung syirik), jimat, dan pelet adalah syirik.”
مَنْ عَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ
“Siapa yang menggantungkan jimat, ia telah berbuat syirik.”
مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ
“Siapa yang menggantungkan (hatinya) pada sesuatu, ia akan diserahkan kepadanya.”
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَطَيَّرَ أَوْ تُطُيِّرَ لَهُ أَوْ تَكَهَّنَ أَوْ تُكُهِّنَ لَهُ أَوْ سَحَرَ أَوْ سُحِرَ لَهُ
“Bukan dari golongan kami orang yang ber-tathayyur atau meminta di-tathayyur-kan, yang melakukan perdukunan atau meminta didukuni, dan yang menyihir atau meminta disihirkan.”
هُمْ الَّذِينَ لَا يَتَطَيَّرُونَ وَلَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَكْتَوُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ
“Mereka adalah orang-orang yang tidak ber-tathayyur, tidak meminta diruqyah, tidak berobat dengan besi panas, dan hanya kepada Rabb merekalah mereka bertawakal.”
Kesalahan yang sering terjadi
- Memakai gelang, cincin, atau kalung yang diyakini menangkal penyakit atau mendatangkan keberuntungan. Koreksi: berobatlah dengan sebab yang jelas, dan gantungkan hati kepada Allah.
- Menggantung rajah, janur, atau benda tertentu di rumah, kendaraan, atau warung sebagai penolak bala atau pelaris. Koreksi: ini jimat; gantilah dengan dzikir dan doa yang shahih.
- Memajang ayat atau foto tokoh agama dengan niat sebagai penangkal bala. Koreksi: niat ini menjadikannya jimat yang dilarang.
- Menunda pernikahan, pindah rumah, atau usaha karena hari, bulan, atau angka yang dianggap sial. Koreksi: ini tathayyur; tidak ada hari atau angka yang membawa sial, semuanya terjadi dengan takdir Allah.
Rujukan
- Kitab At-Tauhid, Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab, bab memakai gelang dan benang, bab ruqyah dan tamimah, dan bab tathayyur.
- Al-Mulakhkhash fi Syarh Kitab At-Tauhid, Syaikh Shalih Al-Fauzan.
- Fatawa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz tentang jimat.
- Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, bab aqidah.
Sumber rangkuman
- Keyakinan Sesat Pada Jimat, Almanhaj.or.id
- Ahlus Sunnah Melarang Memakai Jimat, Almanhaj.or.id
- Jimat-Jimat Yang Terlarang, Almanhaj.or.id
- Memajang Jimat dari Ayat Al Quran, Rumaysho.com
- Khutbah Jumat: Tawakkal pada Allah, Bukan pada Jimat, Rumaysho.com
- Syirik dan Jimat Hanya Menuai Petaka, Rumaysho.com
- Penjelasan Kitab Tauhid BAB 7 – Syirik Memakai Gelang Jimat Untuk Menangkal Bencana, Firanda.com
- Hukum Sihir dan Perdukunan, Almanhaj.or.id
Pertanyaan pemahaman
Jawab dalam hati dulu, lalu buka jawabannya.
-
Apa yang dimaksud tamimah?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Sesuatu yang dikalungkan, digantung, atau dipasang dengan keyakinan dapat menolak bala atau mendatangkan manfaat.
-
Kapan memakai jimat menjadi syirik kecil dan kapan syirik besar?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Syirik kecil bila dianggap sebab, syirik besar bila diyakini berpengaruh dengan sendirinya.
-
Bagaimana hukum jimat yang berisi ayat Al-Qur’an?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Diperselisihkan ulama salaf, tetapi pendapat yang lebih kuat adalah terlarang.
-
Apa itu tathayyur?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Menganggap sial atau beruntung karena burung, hewan, hari, atau angka tertentu.
Tanya tentang modul ini
AI menyusun jawaban dari isi halaman ini dan fatwa yang tersimpan di situs, dengan nomor sumber di setiap hukum dan dalil. Bila sumbernya tidak ada, AI tidak menjawab.
Bacaan lanjutan
Cari pembahasan lain tentang “jimat” di Dewan Fatwa, Rumaysho.com, Almanhaj.or.id, Firanda.com, Hadits Tazkia dan Salik.in.