Modul 63 dari 68Keluarga, bagian 5 dari 5
Menanamkan tauhid dan suasana rumah yang tenang, kaidah nasab dan wali nikah, serta adab mencarikan jodoh untuk anak.
Draf. Pembahasan ini belum ditinjau dewan pengawas. Periksa kembali dalil dan rujukannya sebelum menyebarkan.
Tujuan belajar
Peserta mampu menjelaskan dasar mendidik anak di atas tauhid dan suasana rumah yang tenang, memahami kaidah nasab anak beserta akibatnya pada perwalian nikah, serta menjalankan peran orang tua dalam mencarikan jodoh tanpa memaksa.
Poin materi
Mendidik anak
- Materi pertama dalam mendidik anak adalah tauhid. Luqman memulai wasiat kepada anaknya dengan perintah mentauhidkan Allah dan larangan berbuat syirik, baru kemudian perintah berbakti kepada orang tua. Orang tua bertanggung jawab menjaga diri dan keluarganya dari api neraka (QS. At-Tahrim: 6).
- Anak belajar dari suasana rumah. Hindari bertengkar dan saling meninggikan suara di depan anak. Suami sebagai pemimpin hendaknya sabar, melihat kelebihan istri, dan menahan marah; bila marah, diam. Istri meredakan suasana, bahkan meminta maaf walaupun merasa benar, demi keutuhan rumah tangga.
- Kedewasaan untuk berumah tangga tidak otomatis datang dari pendidikan formal. Orang tua perlu menyiapkan anak memikul tanggung jawab keluarga, bukan hanya mengejar prestasi sekolah.
Kaidah nasab
- Anak yang lahir dari pernikahan yang sah dinasabkan kepada ayahnya, beserta hak waris, perwalian, dan nafkah. Anak yang lahir dari seorang istri dinasabkan kepada suaminya, sekalipun anak itu diduga hasil zina, kecuali bila suami mengingkarinya melalui sumpah li’an di hadapan hakim.
- Tentang anak yang lahir di luar pernikahan, ada dua pendapat. Mayoritas ulama berpendapat ia dinasabkan kepada ibunya, tidak kepada ayah biologisnya, walaupun laki-laki itu kemudian menikahi ibunya. Akibatnya ia tidak saling mewarisi dengan ayah biologis, dan bila perempuan, walinya adalah wali hakim. Pendapat ini dirinci dalam artikel Almanhaj.
- Sebagian ulama sejak masa salaf, dikuatkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim serta dipilih Syaikh Al-‘Utsaimin, membolehkan anak itu dinasabkan kepada ayah biologisnya dengan dua syarat: ketika zina terjadi wanita itu tidak sedang bersuami, dan ayah biologis mengakui anak tersebut. Dewan Fatwa condong kepada pendapat ini, sehingga ayah biologis boleh menjadi wali. Pegangan kurikulum mengikuti Al-Lajnah Ad-Da’imah: anak hasil zina dinasabkan kepada ibunya dan tidak dihubungkan kepada laki-laki yang berzina dengan ibunya walaupun laki-laki itu mengakuinya sebagai anak, karena anak itu lahir bukan dari pernikahan yang sah dan bukan pula dari syubhat nikah; Syaikh Shalih Al-Fauzan termasuk penanda tangan fatwa ini (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Ula, jilid 16, hlm. 516, no. fatwa 16988, Al-Maktabah Asy-Syamilah).
- Pada kedua pendapat, ayah biologis tetap mahram bagi anak perempuannya dan haram menikahinya.
- Karena menyangkut sahnya akad nikah, tentukan pendapat yang dipegang bersama ustadz yang dipercaya, lalu sampaikan kepada KUA agar wali dan pencatatannya tepat. Aib masa lalu yang telah ditaubati cukup disampaikan kepada pihak yang perlu mengetahuinya (lihat bab Taubat dan Menjaga Kehormatan Diri).
Mencarikan jodoh untuk anak
- Orang tua boleh, bahkan baik, mencarikan jodoh untuk anaknya: dengan berdoa, menitipkan kepada kenalan yang dipercaya, atau menawarkan langsung. Mencarikan berbeda dengan memaksa, sehingga anak tidak perlu menolak dicarikan.
- Para salaf tidak malu menawarkan putri mereka kepada laki-laki shalih. ‘Umar bin Al-Khaththab menawarkan Hafshah kepada Abu Bakar dan ‘Utsman. Seorang wanita pun boleh memberi isyarat melalui perantara kepada laki-laki shalih dengan tetap menjaga kehormatannya, sebagaimana Khadijah radhiyallahu ‘anha.
- Bila datang laki-laki yang baik agama dan akhlaknya dan anak menyukainya, jangan ditolak, tetapi anak juga jangan dipaksa (lihat bab Pernikahan, Rukun, dan Wali).
Dalil pokok
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
“Anak itu milik (suami) pemilik ranjang, dan bagi pezina tidak ada hak apa pun atas anak itu.”
“Janganlah engkau marah.” Nabi ﷺ mengulang nasihat ini beberapa kali kepada orang yang meminta wasiat. (HR. Al-Bukhari)
“Aku menjamin sebuah rumah di pinggiran surga bagi orang yang meninggalkan perdebatan meskipun ia berada di pihak yang benar.” (HR. Abu Dawud)
Kesalahan yang sering terjadi
- Bertengkar dan saling membentak di depan anak.
- Mengira sekolah setinggi-tingginya otomatis menjadikan anak siap berumah tangga, sementara tauhid dan akhlaknya tidak diperhatikan.
- Memaksa anak menikah dengan pilihan orang tua, atau sebaliknya anak menolak dicarikan jodoh padahal itu bukan paksaan.
- Menentukan nasab dan wali anak yang lahir di luar nikah tanpa bertanya kepada ustadz dan tanpa melapor ke KUA.
- Menyebarkan aib masa lalu keluarga yang telah ditaubati kepada orang yang tidak berkepentingan.
Rujukan
- Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Syaikh Shalih Al-Fauzan, kitab nikah dan bab nasab.
- Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, bab nikah.
- Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Ula, jilid 16, fatwa no. 16988 (anak hasil zina tidak dinasabkan kepada laki-laki yang mengakuinya).
- Menanti Buah Hati dan Hadiah untuk yang Dinanti, Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat (rujukan pendamping, dirangkum Almanhaj).
- Fatwa Dewan Fatwa tentang jodoh anak, pertengkaran di depan anak, dan wali bagi anak di luar nikah (lihat Sumber rangkuman).
Sumber rangkuman
- Kiat Mencarikan Jodoh Untuk Anak, Dewan Fatwa
- Haruskah Diam Atau Melawan? Saat Pertengkaran Terjadi di Depan Anak, Dewan Fatwa
- Sikap yang Tepat dalam Menikahkan Anak Saat Ayah Biologis Tidak Bisa Menjadi Wali Nikah, Dewan Fatwa
- Nasab Dan Perwalian Anak Diluar Nikah, Almanhaj.or.id
- Nasehat Lukman pada Anaknya (3), Berbaktilah pada Orang Tua, Rumaysho.com
- Sirah Nabi 17 – Pernikahan Nabi ﷺ dengan Sayyidah Khadijah Radhiyallahu ‘anha, Firanda.com
Pertanyaan pemahaman
Jawab dalam hati dulu, lalu buka jawabannya.
-
Apa materi pertama dalam pendidikan anak?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Tauhid, sebagaimana wasiat Luqman kepada anaknya.
-
Kepada siapa anak yang lahir dari istri yang sah dinasabkan?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Kepada suami ibunya, berdasarkan hadits “anak itu milik pemilik ranjang”, kecuali bila terjadi li’an.
-
Menurut mayoritas ulama, siapa wali nikah bagi anak perempuan yang lahir di luar nikah?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Wali hakim, karena ia tidak dinasabkan kepada ayah biologisnya.
-
Apa dua syarat menasabkan anak kepada ayah biologis menurut pendapat yang dipilih Dewan Fatwa?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Wanita itu tidak sedang bersuami ketika zina terjadi, dan ayah biologis mengakui anak tersebut.
-
Apa beda mencarikan jodoh dengan memaksa?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Mencarikan hanya menawarkan calon, sedangkan keputusan menerima tetap dengan kerelaan anak.
Tanya tentang modul ini
AI menyusun jawaban dari isi halaman ini dan fatwa yang tersimpan di situs, dengan nomor sumber di setiap hukum dan dalil. Bila sumbernya tidak ada, AI tidak menjawab.
Bacaan lanjutan
- 14 Wanita yang Haram Dinikahi dalam Islam: Berdasarkan Nasab, Susuan, dan Hubungan Pernikahan Rumaysho.com
- Apa Saja Syarat Sah Nikah dan Siapa yang Berhak Menjadi Wali? Rumaysho.com
- Bolehkah Anak Menjadi Wali Nikah bagi Ibunya? Rumaysho.com
- Syarat yang Rusak Dalam Pernikahan Almanhaj.or.id
Cari pembahasan lain tentang “nasab” di Dewan Fatwa, Rumaysho.com, Almanhaj.or.id, Firanda.com, Hadits Tazkia dan Salik.in.