Modul 57 dari 68Muamalah, bagian 3 dari 4
Hukum dan adab utang piutang: melunasi tepat waktu, memberi tangguh, menagih dengan baik, dan menjauhi tambahan riba.
Draf. Pembahasan ini belum ditinjau dewan pengawas. Periksa kembali dalil dan rujukannya sebelum menyebarkan.
Tujuan belajar
Peserta mampu menjelaskan hukum utang piutang, menunaikan adab sebagai orang yang berutang maupun pemberi utang, membedakan utang dari titipan dan investasi, serta menyelesaikan persoalan utang yang sering terjadi.
Poin materi
Hakikat utang piutang
- Utang piutang (qardh) adalah muamalah yang dibenarkan syariat. Ia wajib dijalankan sesuai syariat: tanpa tipu daya, tanpa dusta, tanpa riba, dan utang wajib dibayar.
- Utang pada dasarnya akad sosial untuk menolong dan mencari pahala. Karena itu pemberi utang tidak boleh mensyaratkan tambahan, hadiah, atau manfaat apa pun; bila disyaratkan, tambahan itu riba (lihat bab Mengenali Riba).
- Bedakan tiga akad yang sering tercampur. Utang: uang boleh dipakai dan wajib dikembalikan utuh. Titipan (wadi’ah): uang hanya dijaga dan tidak boleh dipakai. Investasi: uang dipakai untuk usaha, tidak dijamin kembali, keuntungan dibagi dan kerugian ditanggung bersama. Meminta “bagi hasil” tetap atas uang yang dijamin kembali berarti utang berbunga.
- Al-Qur’an menuntunkan agar utang yang bertempo dicatat (QS. Al-Baqarah: 282), supaya tidak terjadi lupa dan perselisihan.
Adab orang yang berutang
- Bila sudah jatuh tempo dan mampu, wajib segera melunasi. Al-Lajnah Ad-Da’imah menyatakan haram menunda-nunda pelunasan bagi orang yang mampu, dan ia tidak pantas meminta utangnya dibebaskan (Fatwa no. 19886).
- Orang yang benar-benar kesulitan boleh meminta penangguhan atau pembebasan sebagian atau seluruh utangnya. Bila pemberi utang membebaskannya dengan ungkapan apa pun yang dipahami sebagai pembebasan, misalnya “utangmu kuanggap lunas”, maka ia terbebas.
- Melunasi dengan yang lebih baik tanpa ada syarat di awal adalah akhlak terpuji, sebagaimana Nabi ﷺ melunasi pinjaman unta muda dengan unta yang lebih baik.
- Orang yang pernah berutang lalu lupa kepada siapa, atau dahulu berniat tidak membayar lalu bertaubat, wajib berusaha keras mencari pemiliknya dan membayarkan kepadanya atau kepada ahli warisnya bila ia telah wafat (Fatwa no. 13376).
- Utang dibayar sesuai kesepakatan. Dalam fatwa Al-Lajnah tentang utang yang dicatat dalam mata uang asing lalu dibayar dengan mata uang lain, yang dipakai adalah nilai tukar pada saat pembayaran (Fatwa no. 3065).
Adab pemberi utang
- Memberi tangguh kepada orang yang kesulitan, dan menyedekahkan utang itu lebih baik lagi (QS. Al-Baqarah: 280).
- Menagih haknya dengan cara yang baik, baik kepada orang yang mau melunasi maupun yang enggan.
- Menempatkan dalil pada tempatnya: ayat tentang memberi tangguh ditujukan kepada pemberi utang, sedangkan ancaman bagi orang yang mati membawa utang ditujukan kepada orang yang berutang. Pengutang yang mampu tidak boleh berdalih dengan ayat tangguh.
Dalil pokok
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Jika orang yang berutang itu dalam kesulitan, berilah tangguh sampai ia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau seluruh utang) itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui.”
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ
“Barang siapa mati dalam keadaan masih menanggung utang satu dinar atau satu dirham, utang itu akan dilunasi dengan kebaikannya, karena di sana tidak ada lagi dinar dan dirham.”
مَنْ طَلَبَ حَقًّا فَلْيَطْلُبْهُ فِى عَفَافٍ وَافٍ أَوْ غَيْرِ وَافٍ
“Siapa yang meminta haknya, hendaklah ia memintanya dengan cara yang baik, baik kepada orang yang mau menunaikan maupun yang enggan.”
أَعْطُوهُ فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً
“Berikan saja (unta terbaik itu) kepadanya, karena sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam melunasi utang.”
Kesalahan yang sering terjadi
- Orang yang berutang dan mampu membayar justru berdalih dengan ayat “berilah tangguh”, padahal ayat itu ditujukan kepada pemberi utang.
- Menunda pelunasan utang kepada saudara yang meminjamkan tanpa bunga, sementara cicilan berbunga dibayar tepat waktu.
- Pemberi utang mensyaratkan hadiah, “uang terima kasih”, atau tambahan saat pelunasan. Itu riba walaupun disebut sukarela di atas kertas.
- Mencampuradukkan titipan, investasi, dan utang, misalnya menitipkan uang dengan syarat modal kembali utuh dan mendapat keuntungan tetap.
- Menagih dengan kasar atau mempermalukan orang yang sedang kesulitan.
- Tidak mencatat utang sehingga lupa jumlah atau pemiliknya.
Rujukan
- Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Syaikh Shalih Al-Fauzan, bab qardh.
- Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, edisi Indonesia “Fatwa-Fatwa Jual Beli” (Fatwa no. 3065, 13376, dan 19886).
- Al-Mughni, Ibnu Qudamah, bab qardh.
Sumber rangkuman
- Adab Utang Piutang, Almanhaj.or.id
- Utang Piutang, Almanhaj.or.id
- Gagal Paham dalam Utang Piutang, Rumaysho.com
- Apa Beda Investasi, Wadiah dan Utang Piutang?, Rumaysho.com
- Sepakat Ulama: Utang Piutang yang ada Keuntungan Dihukumi RIBA, Rumaysho.com
Pertanyaan pemahaman
Jawab dalam hati dulu, lalu buka jawabannya.
-
Kepada siapa QS. Al-Baqarah: 280 ditujukan?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Kepada pemberi utang, agar memberi tangguh kepada orang yang kesulitan, bukan sebagai alasan bagi pengutang yang mampu untuk menunda.
-
Apa beda utang dengan investasi?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Utang dijamin kembali utuh tanpa tambahan, sedangkan investasi tidak dijamin dan untung ruginya ditanggung bersama.
-
Bolehkah melunasi utang dengan jumlah yang lebih banyak?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Boleh bila tidak disyaratkan di awal dan diberikan dengan sukarela saat melunasi.
-
Apa yang harus dilakukan orang yang lupa kepada siapa ia berutang?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Bertaubat, berusaha keras mencari pemiliknya, lalu membayar kepadanya atau kepada ahli warisnya.
-
Apa hukum menunda pelunasan utang bagi orang yang mampu?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Haram bila utang sudah jatuh tempo.
Tanya tentang modul ini
AI menyusun jawaban dari isi halaman ini dan fatwa yang tersimpan di situs, dengan nomor sumber di setiap hukum dan dalil. Bila sumbernya tidak ada, AI tidak menjawab.
Bacaan lanjutan
Cari pembahasan lain tentang “utang piutang” di Dewan Fatwa, Rumaysho.com, Almanhaj.or.id, Firanda.com, Hadits Tazkia dan Salik.in.