Lewati ke isi

Modul 61 dari 68Keluarga, bagian 3 dari 5

Hak Suami Istri dan Keharmonisan

الحقوق الزوجية

Hak dan kewajiban suami istri, nafkah lahir dan batin, adil kepada para istri, dan cara meredakan perselisihan.

Rujukan utama: Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Syaikh Shalih Al-Fauzan; Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah; Fatwa Dewan Fatwa

Draf. Pembahasan ini belum ditinjau dewan pengawas. Periksa kembali dalil dan rujukannya sebelum menyebarkan.

Tujuan belajar

Peserta mampu menyebutkan hak dan kewajiban suami istri, memahami batas nafkah lahir dan batin, bersikap adil dan menjaga rahasia rumah tangga, serta menempuh langkah yang diajarkan syariat ketika terjadi perselisihan.

Poin materi

Prinsip dasar

  • Setiap pemilik hak diberi haknya: hak Allah, hak diri sendiri, dan hak keluarga. Syariat tidak mengorbankan satu hak demi hak yang lain.
  • Suami adalah pemimpin rumah tangga. Kepemimpinan menuntut kesabaran dan kemampuan melihat kelebihan istri, bukan hanya kekurangannya, serta mempergaulinya dengan cara yang baik.
  • Cinta dalam pernikahan bisa ditumbuhkan. Nabi ﷺ terus bersikap baik kepada Shafiyyah sampai rasa bencinya berubah menjadi cinta. Suami hendaknya memulai dengan kelembutan, tidak kaku seperti guru kepada murid.

Nafkah lahir dan batin

  • Nafkah lahir adalah kewajiban suami. Dalam taklik talak yang ditandatangani di buku nikah, menurut keterangan Dewan Fatwa, tidak menafkahi istri tiga bulan berturut-turut bisa menjadi dasar istri menggugat cerai. Periksa kembali isi taklik talak di buku nikah masing-masing.
  • Nafkah batin juga hak istri. Bila istri tidak dikhawatirkan terjerumus dalam dosa, Dewan Fatwa menyebut batasnya empat bulan, diqiyaskan dengan ketentuan ila’ (sumpah tidak menggauli istri). Bila dikhawatirkan, tidak boleh dibiarkan lama. Suami yang benar-benar tidak mampu hendaknya tidak menahan istri dalam keadaan yang membahayakan kehormatannya.

Kewajiban istri dan hubungan dengan orang tua

  • Istri menghormati suami dan menaatinya dalam kebaikan. Marah atau ngambek karena keinginan pribadi tidak terpenuhi adalah sikap tercela; hendaknya istri introspeksi, beristighfar, dan meminta maaf. Marah karena Allah, misalnya karena suami meninggalkan shalat, adalah sikap terpuji. Suami pun dianjurkan bersabar, sebagaimana Nabi ﷺ bersabar ketika salah seorang istrinya memecahkan piring.
  • Menikah tidak menghapus kewajiban berbakti kepada orang tua. Para ulama sepakat bahwa nafkah orang tua yang fakir wajib atas anak yang mampu, laki-laki maupun perempuan. Suami tidak wajib menafkahi mertua, tetapi membantunya termasuk akhlak mulia. Bila terjadi benturan, selesaikan dengan musyawarah.

Keadilan dan menjaga rahasia

  • Suami yang beristri lebih dari satu wajib adil dalam hak sebagai istri, termasuk giliran bermalam. Rasa cinta tidak bisa disamakan, sedangkan nafkah diberikan sesuai kebutuhan masing-masing. Kesepakatan giliran yang diridhai istri tidak dianggap zalim.
  • Aib dan konflik rumah tangga tidak diceritakan kepada orang lain, termasuk kepada istri yang lain. Bila sekadar membicarakan keburukan pasangan, itu ghibah. Cukup sampaikan seperlunya bila memang untuk mencari solusi.
  • Ipar bukan mahram. Tinggal serumah dengannya, misalnya saat menginap di rumah mertua, boleh selama menjaga jarak, tidak bersalaman, dan tidak saling melihat aurat.

Bila terjadi perselisihan

  • Menghadapi istri yang keras atau membangkang, suami lebih dahulu bersabar dan melihat kebaikannya. Langkah perbaikan bertahap: menasihati dengan lembut pada waktu yang tepat, lalu pisah ranjang. Al-Qur’an juga menyebut pukulan yang tidak melukai, tetapi Dewan Fatwa tidak menganjurkannya di negeri kita karena dapat dianggap kekerasan dalam rumah tangga. Berikutnya mengutus juru damai dari keluarga kedua pihak, dan perceraian menjadi jalan terakhir (lihat bab Talak dan Rujuk).
  • Bila sikap pasangan berubah drastis tanpa sebab yang jelas, Dewan Fatwa menyebut kemungkinan sihir pemisah suami istri dan menganjurkan ruqyah yang syar’i (lihat bab Ruqyah dan Pengobatan Sesuai Syariat). Bila sebabnya karena dahulu ia dipaksa menikah, suami menumbuhkan cinta dengan kelembutan dan doa.

Dalil pokok

إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ

“Sesungguhnya Rabbmu punya hak atasmu, dirimu punya hak atasmu, dan keluargamu punya hak atasmu. Maka berikanlah kepada setiap pemilik hak akan haknya.” Ini nasihat Salman kepada Abu Darda’, lalu Nabi ﷺ bersabda, “Salman benar.”

HR. Al-Bukhari no. 1968

“Dan pergaulilah mereka (para istri) dengan cara yang baik.” (QS. An-Nisa’: 19)

“Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah (istrinya). Jika ia tidak menyukai satu sifat darinya, pasti ada sifat lain yang ia sukai.” (HR. Muslim)

“Dan jika kalian khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, utuslah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan.” (QS. An-Nisa’: 35)

Kesalahan yang sering terjadi

  • Istri mendiamkan suami berhari-hari karena keinginan pribadi tidak terpenuhi.
  • Suami membiarkan istri tanpa nafkah lahir atau batin dalam waktu lama tanpa uzur.
  • Menceritakan aib pasangan kepada keluarga, teman, atau istri yang lain tanpa keperluan.
  • Menganggap wanita yang sudah menikah lepas dari kewajiban berbakti kepada orang tuanya.
  • Langsung memilih cerai tanpa menempuh nasihat, pisah ranjang, dan mediasi keluarga.
  • Bermudah-mudah bersalaman atau membuka aurat di depan ipar karena merasa sudah satu keluarga.

Rujukan

  • Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Syaikh Shalih Al-Fauzan, kitab nikah (bab hak suami istri).
  • Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, bab nikah.
  • Fatwa-fatwa Dewan Fatwa tentang rumah tangga (lihat Sumber rangkuman).

Sumber rangkuman

Pertanyaan pemahaman

Jawab dalam hati dulu, lalu buka jawabannya.

  1. Berapa batas suami tidak menggauli istri menurut Dewan Fatwa bila istri tidak dikhawatirkan terjerumus dosa?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Empat bulan, diqiyaskan dengan ketentuan ila’.

  2. Kapan marahnya istri kepada suami menjadi terpuji?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Ketika ia marah karena hukum Allah dilanggar, misalnya suami meninggalkan shalat.

  3. Apakah anak perempuan yang sudah menikah tetap wajib membantu orang tuanya yang fakir?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Ya, bila ia memiliki kelebihan harta, dengan tetap memperhatikan hak suami.

  4. Sebutkan tahapan menghadapi perselisihan dengan istri.

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Menasihati dengan lembut, pisah ranjang, lalu mengutus juru damai dari kedua keluarga; perceraian adalah jalan terakhir.

  5. Bolehkah tinggal serumah dengan ipar?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Boleh selama menjaga jarak, tidak bersalaman, dan tidak saling melihat aurat.

Bagikan ke WhatsApp

Tanya tentang modul ini

AI menyusun jawaban dari isi halaman ini dan fatwa yang tersimpan di situs, dengan nomor sumber di setiap hukum dan dalil. Bila sumbernya tidak ada, AI tidak menjawab.

Bacaan lanjutan

Cari pembahasan lain tentang “suami istri” di Dewan Fatwa, Rumaysho.com, Almanhaj.or.id, Firanda.com, Hadits Tazkia dan Salik.in.