Lewati ke isi

Modul 58 dari 68Muamalah, bagian 4 dari 4

Transaksi Kekinian

المعاملات المعاصرة

Menimbang reseller dan dropship, jasa top up, arisan, label halal, jual beli sarana maksiat, dan suap dengan kaidah fiqih.

Rujukan utama: Fatwa Dewan Fatwa; Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Syaikh Shalih Al-Fauzan; Harta Haram Muamalat Kontemporer, Dr. Erwandi Tarmizi

Draf. Pembahasan ini belum ditinjau dewan pengawas. Periksa kembali dalil dan rujukannya sebelum menyebarkan.

Tujuan belajar

Peserta mampu menimbang transaksi yang banyak dijumpai sekarang, seperti jual beli online, jasa top up, dan arisan, dengan kaidah muamalah, serta mengenali dusta dan suap yang sering dianggap biasa.

Poin materi

  • Cara menimbang transaksi baru: hukum asal muamalah adalah boleh. Periksa apakah di dalamnya ada riba, gharar (ketidakjelasan), dusta atau penipuan, kezaliman, atau tolong-menolong dalam dosa. Bila bersih dari semua itu, transaksi tersebut boleh.

Reseller dan dropship

  • Reseller yang mengambil barang dari pemasok setelah ada pesanan, lalu akad dengan pembeli terjadi ketika barang sudah ada di tangannya, tidak bermasalah karena ia menjual barang yang sudah dimilikinya.
  • Dropship (barang dikirim langsung dari pemasok ke pembeli) dibolehkan oleh Dewan Fatwa bila penjual sudah mendapat izin dari pemilik barang untuk memasarkannya. Dengan izin itu ia berstatus wakil pemilik, seperti karyawan toko yang bukan pemilik barang tetapi berwenang menjual. Selisih harga yang ia ambil halal karena direstui pemilik barang.

Jasa top up dan transfer

  • Menjual jasa isi saldo dompet digital dengan upah per transaksi dibolehkan. Menurut Dewan Fatwa ini termasuk jasa pengiriman uang (hawalah), dan upahnya adalah imbalan atas layanan. Bila pelanggan memakai saldonya untuk yang haram tanpa diketahui penyedia jasa, itu di luar tanggung jawab penyedia jasa.

Jual beli yang menjadi sarana maksiat

  • Allah melarang tolong-menolong dalam dosa. Kaidah yang dinukil Rumaysho dari keputusan Majma’ Fuqaha di Amerika (melalui buku Harta Haram Muamalat Kontemporer): haram menjual barang haram untuk maksiat (misalnya khamar kepada peminumnya); haram menjual barang yang memang hanya dipakai untuk yang haram; haram menjual barang mubah bila diketahui pembelinya akan memakainya untuk maksiat; dan boleh menjual barang mubah yang bisa dipakai untuk kebaikan maupun keburukan tanpa diketahui tujuannya, seperti gawai.

Arisan

  • Arisan dibolehkan menurut mayoritas ulama kontemporer selama tidak mengandung riba dan gharar. Nominal yang diterima setiap giliran hendaknya tetap dan jelas, dan iuran dijalankan secara konsisten.
  • Arisan untuk membeli hewan kurban atau untuk sedekah justru baik karena membantu orang yang sulit menabung sendiri, dan kurbannya insya Allah sah.

Label halal dan kejujuran

  • Mencantumkan logo halal resmi pada produk yang belum disertifikasi termasuk dusta, walaupun bahannya halal, karena pembeli meyakini produk itu sudah melalui pemeriksaan. Produsen boleh menulis sendiri keterangan bahwa produknya halal tanpa memakai logo resmi.

Suap (risywah)

  • Risywah adalah harta yang diberikan kepada orang yang punya kedudukan agar ia membantu dalam perkara yang tidak halal. Pemberi, penerima, dan perantaranya sama-sama tercela.
  • Kepada orang yang tergoda menyogok demi mendapat pekerjaan, Dewan Fatwa menasihati agar tidak pesimis dan tidak gengsi: lapangan kerja halal tetap terbuka, dan makanan terbaik adalah hasil kerja tangan sendiri. Nabi Dawud ‘alaihissalam, seorang nabi sekaligus raja, menafkahi keluarganya dengan bekerja sebagai pandai besi.

Dalil pokok

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Janganlah kalian saling tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran.”

QS. Al-Ma’idah: 2

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ

“Rasulullah ﷺ melaknat pemberi suap dan penerima suap.”

HR. Abu Dawud no. 3580, At-Tirmidzi no. 1337, dan Ibnu Majah no. 2313

“Tidak ada makanan yang lebih baik untuk dimakan seseorang daripada makanan dari hasil kerja tangannya sendiri, dan Nabi Dawud ‘alaihissalam makan dari hasil kerja tangannya.” (HR. Al-Bukhari)

Kesalahan yang sering terjadi

  • Menjadi dropshipper tanpa izin pemilik barang lalu mengaku sebagai pemilik.
  • Memasang logo halal resmi tanpa sertifikasi dengan alasan bahannya pasti halal.
  • Menjalankan arisan dengan nominal yang berubah-ubah atau disertai tambahan seperti bunga.
  • Menganggap menyogok untuk mendapat pekerjaan sebagai darurat, padahal masih banyak jalan rezeki yang halal.
  • Tetap menjual barang kepada orang yang jelas diketahui akan memakainya untuk maksiat.
  • Mengharamkan semua transaksi baru hanya karena belum dikenal di masa lalu, padahal hukum asal muamalah adalah boleh.

Rujukan

  • Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Syaikh Shalih Al-Fauzan, kitab jual beli.
  • Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, bab muamalah.
  • Harta Haram Muamalat Kontemporer, Dr. Erwandi Tarmizi (rujukan pendamping, dikutip Rumaysho).
  • Fath Al-Bari, Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, tentang makna risywah.
  • Fatwa Dewan Fatwa tentang reseller online, jasa top up, logo halal, suap, dan arisan kurban (lihat Sumber rangkuman).

Sumber rangkuman

Pertanyaan pemahaman

Jawab dalam hati dulu, lalu buka jawabannya.

  1. Mengapa dropship dibolehkan menurut Dewan Fatwa?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Karena penjual sudah mendapat izin pemilik barang sehingga ia berstatus wakil yang berhak menjualnya.

  2. Apa status upah jasa top up dompet digital?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Halal sebagai upah jasa pengiriman uang (hawalah) atas layanan yang diberikan.

  3. Kapan menjual barang yang mubah menjadi haram?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Ketika penjual mengetahui barang itu akan dipakai pembelinya untuk maksiat.

  4. Mengapa logo halal tanpa sertifikasi termasuk dusta?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Karena pembeli meyakini produk itu sudah melalui pemeriksaan resmi, padahal belum.

  5. Apa syarat arisan dibolehkan?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Tidak mengandung riba dan gharar, serta nominal dan iurannya tetap dan jelas.

Bagikan ke WhatsApp

Tanya tentang modul ini

AI menyusun jawaban dari isi halaman ini dan fatwa yang tersimpan di situs, dengan nomor sumber di setiap hukum dan dalil. Bila sumbernya tidak ada, AI tidak menjawab.

Bacaan lanjutan

Cari pembahasan lain tentang “muamalah” di Dewan Fatwa, Rumaysho.com, Almanhaj.or.id, Firanda.com, Hadits Tazkia dan Salik.in.