Modul 64 dari 68
Batas bergaul dengan non-Muslim: jual beli, sewa, bertetangga, takziyah, dan doa, tanpa mengorbankan aqidah.
Draf. Pembahasan ini belum ditinjau dewan pengawas. Periksa kembali dalil dan rujukannya sebelum menyebarkan.
Tujuan belajar
Peserta mampu membedakan muamalah duniawi yang dibolehkan dengan non-Muslim dari loyalitas dan ikut serta dalam urusan agama mereka yang terlarang, serta bersikap baik dan adil kepada tetangga dan kerabat non-Muslim tanpa mengorbankan aqidah.
Poin materi
Prinsip dasar
- Bermuamalah dengan non-Muslim dalam urusan dunia pada asalnya boleh. Nabi ﷺ biasa bertransaksi dengan orang Yahudi; ketika beliau wafat, baju besinya masih tergadai pada seorang Yahudi untuk membeli gandum. Ibnu Hajar menyimpulkan dari hadits ini bolehnya bermuamalah dengan orang kafir selama barang yang ditransaksikan tidak jelas haramnya.
- Berbuat baik dan berlaku adil kepada non-Muslim yang tidak memerangi kaum muslimin tidak dilarang (QS. Al-Mumtahanah: 8).
- Yang terlarang adalah kasih sayang dan loyalitas dalam agama kepada orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya (QS. Al-Mujadilah: 22), apalagi membantu mereka memerangi kaum muslimin, yang termasuk pembatal keislaman (lihat bab Pembatal-pembatal Keislaman).
- Bila tersedia, utamakan produk dan warung milik muslim. Boikot produk tertentu hukum asalnya mubah dan bergantung pada maslahat; sebaiknya mengikuti arahan pemerintah agar masyarakat tidak bingung.
Sewa menyewa dan jual beli
- Menyewakan rumah kepada non-Muslim halal bila akadnya untuk hunian. Perbuatan penyewa di dalamnya, termasuk ibadah pribadi mereka, menjadi tanggung jawab mereka, sebagaimana penyewa muslim pun bisa saja bermaksiat. Yang tidak boleh adalah menyewakannya untuk dijadikan pusat penyebaran agama lain, tempat kebaktian, atau tempat produksi barang haram.
Bertetangga, sakit, dan musibah
- Menjenguk non-Muslim yang sakit boleh, bahkan bisa menjadi jalan dakwah. Nabi ﷺ menjenguk seorang anak Yahudi yang sakit dan mengajaknya masuk Islam, lalu anak itu masuk Islam.
- Bila tetangga non-Muslim meninggal, boleh bertakziyah untuk menghibur keluarganya dengan mengingatkan bahwa kematian adalah takdir Allah yang pasti dialami semua manusia. Memberi bantuan makanan atau uang juga boleh.
- Yang tidak boleh adalah mendoakan ampunan atau rahmat bagi orang yang wafat dalam kekafiran (QS. At-Taubah: 113).
Orang tua dan kerabat non-Muslim
- Seorang mualaf tetap berbakti kepada orang tuanya yang non-Muslim selama mereka hidup, dan boleh mendoakan mereka agar mendapat hidayah (lihat bab Berbakti kepada Orang Tua).
- Bila mereka wafat dalam kekafiran, anak tidak boleh memohonkan ampunan untuk mereka, dan sedekah atas nama mereka tidak bermanfaat bagi mereka.
Ucapan, hikmah, dan hari raya
- Kata bijak yang benar boleh diambil dari siapa pun. Dewan Fatwa menjelaskan bahwa hikmah adalah barang temuan orang beriman; di mana pun ia mendapatkannya, ia mengambilnya, dan hal itu tidak memengaruhi imannya.
- Menyerupai orang kafir dalam perkara yang menjadi ciri agama mereka adalah terlarang. Artikel Firanda.com menukil bahwa sebagian umat Kristen sendiri tidak merayakan Natal karena perayaan itu tidak dilakukan generasi awal mereka dan bertepatan dengan perayaan dewa matahari. Seorang muslim menghormati tetangganya dalam urusan dunia tanpa ikut dalam perayaan keagamaannya. Adapun mengucapkan selamat hari raya agama lain, Al-Lajnah Ad-Da’imah berfatwa bahwa hukumnya haram, karena ucapan itu mengandung kerelaan terhadap kebatilan yang mereka anut serta bentuk loyalitas kepada mereka; demikian pula sesama muslim tidak boleh saling memberi selamat atas hari raya mereka karena termasuk menyerupai mereka, dan larangan ini berlaku dalam bentuk apa pun, baik lisan, spanduk, media cetak, maupun kartu ucapan (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Tsaniyah, jilid 1, hlm. 438-439, no. fatwa 21079, Al-Maktabah Asy-Syamilah).
Dalil pokok
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ
“Tidak pantas bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memohonkan ampunan bagi orang-orang musyrik, sekalipun mereka kerabat sendiri, setelah jelas bagi mereka bahwa orang-orang itu penghuni neraka Jahim.”
“Allah tidak melarang kalian berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tidak memerangi kalian karena agama dan tidak mengusir kalian dari negeri kalian.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)
Aisyah radhiyallahu ‘anha menuturkan bahwa ketika Nabi ﷺ wafat, baju besi beliau tergadai pada seorang Yahudi untuk membeli tiga puluh sha’ gandum. (HR. Al-Bukhari)
لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ
“Engkau tidak akan mendapati kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir saling berkasih sayang dengan orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun mereka itu bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, atau keluarga mereka.”
Kesalahan yang sering terjadi
- Mengira semua muamalah dengan non-Muslim haram, lalu bersikap kasar kepada tetangga yang tidak memusuhi.
- Sebaliknya, ikut serta dalam ritual dan perayaan keagamaan mereka atas nama toleransi.
- Mendoakan ampunan atau rahmat bagi non-Muslim yang wafat, termasuk lewat ucapan belasungkawa di media sosial.
- Seorang mualaf memutus hubungan dengan orang tuanya yang non-Muslim, padahal ia tetap wajib berbuat baik kepada mereka.
- Menolak hikmah yang benar hanya karena diucapkan non-Muslim, atau sebaliknya menerima ucapan mereka yang bertentangan dengan aqidah.
Rujukan
- Al-Wala’ wal Bara’ fil Islam, Syaikh Shalih Al-Fauzan.
- Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Syaikh Shalih Al-Fauzan, kitab jual beli dan jenazah.
- Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, bab aqidah dan muamalah.
- Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Tsaniyah, jilid 1, fatwa no. 21079 (ucapan selamat hari raya agama lain).
- Fath Al-Bari, Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, tentang bolehnya bermuamalah dengan orang kafir.
- Fatwa Dewan Fatwa tentang sewa rumah, takziyah, doa mualaf untuk orang tua, dan kata bijak dari non-Muslim (lihat Sumber rangkuman).
Sumber rangkuman
- Apa Hukum Menyewakan Rumah ke Non Muslim?, Dewan Fatwa
- Bolehkah Membantu dan Memberi Sumbangan Saat Tetangga Non-Muslim Meninggal?, Dewan Fatwa
- Bolehkah Seorang Anak (Mualaf) Berdoa & Sedekah Untuk Orang Tuanya (Non-Muslim) Yang Sudah Meninggal?, Dewan Fatwa
- Hukum Mempercayai Kutipan dan Kata Bijak dari Non-Muslim, Dewan Fatwa
- NATALAN ADALAH BID’AH DHOLALAH (Menurut Sebagian Umat Kristen), Firanda.com
- Khutbah Jumat: Boikot Produk Pendukung Zionis Israel ataukah Tidak?, Rumaysho.com
- Bimbingan Mengurus Jenazah(1), Almanhaj.or.id
Pertanyaan pemahaman
Jawab dalam hati dulu, lalu buka jawabannya.
-
Apa hukum menyewakan rumah kepada non-Muslim?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Halal bila akadnya untuk hunian; perbuatan penyewa di luar akad menjadi tanggung jawab mereka sendiri.
-
Bolehkah bertakziyah kepada tetangga non-Muslim yang berduka?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Boleh, termasuk memberi bantuan, tetapi tidak boleh mendoakan ampunan bagi yang wafat.
-
Apa yang boleh didoakan seorang mualaf untuk orang tuanya yang masih hidup dan belum masuk Islam?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Hidayah.
-
Apa dalil bolehnya jual beli dengan non-Muslim?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Nabi ﷺ wafat dalam keadaan baju besinya tergadai pada seorang Yahudi untuk membeli gandum.
-
Bolehkah mengambil kata bijak dari non-Muslim?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Boleh bila isinya hikmah yang benar, dan hal itu tidak memengaruhi iman.
Tanya tentang modul ini
AI menyusun jawaban dari isi halaman ini dan fatwa yang tersimpan di situs, dengan nomor sumber di setiap hukum dan dalil. Bila sumbernya tidak ada, AI tidak menjawab.
Bacaan lanjutan
- Apa Saja Syarat Sah Nikah dan Siapa yang Berhak Menjadi Wali? Rumaysho.com
- Fikih Walimah: Kapan Kita Wajib Menghadiri Undangan Pernikahan? Rumaysho.com
- Syarat yang Rusak Dalam Pernikahan Almanhaj.or.id
- DIALOG ASWAJA – SYIAH vs WAHABI tentang BID’AH HASANAH Firanda.com
Cari pembahasan lain tentang “non muslim” di Dewan Fatwa, Rumaysho.com, Almanhaj.or.id, Firanda.com, Hadits Tazkia dan Salik.in.