Modul 55 dari 68Muamalah, bagian 1 dari 4
Dasar halalnya jual beli, adab berdagang yang diajarkan Nabi ﷺ, dan bentuk jual beli yang dilarang syariat.
Draf. Pembahasan ini belum ditinjau dewan pengawas. Periksa kembali dalil dan rujukannya sebelum menyebarkan.
Tujuan belajar
Peserta mampu menjelaskan dasar halalnya jual beli dan syarat sahnya, mengamalkan adab berdagang yang diajarkan Nabi ﷺ, serta mengenali bentuk jual beli yang dilarang beserta alasan larangannya.
Poin materi
Dasar dan syarat jual beli
- Jual beli adalah menukar harta dengan harta untuk dimiliki. Hukumnya halal berdasarkan Al-Qur’an, sunnah, dan ijma’ kaum muslimin, karena kebutuhan seseorang sering bergantung pada barang milik orang lain.
- Hukum asal muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya. Karena itu yang perlu dihafal adalah daftar larangannya, bukan daftar yang dibolehkan.
- Syarat pokok jual beli: kedua pihak saling ridha, barang dan harganya jelas, dan barang itu milik penjual (atau penjual diberi izin oleh pemiliknya). Barang yang sudah dibeli juga tidak boleh dijual lagi sebelum diterima.
- Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar, yaitu hak memilih melanjutkan atau membatalkan akad, selama keduanya belum berpisah (hadits Hakim bin Hizam).
Adab pedagang muslim
- Jujur dan tidak banyak bersumpah. Imam An-Nawawi membuat bab khusus dalam Riyadhush Shalihin: makruh bersumpah ketika berjual beli meskipun jujur, karena sumpah melariskan barang tetapi menghapus keberkahan hasilnya.
- Bersikap mudah dan lapang ketika menjual, membeli, dan menagih hak. ‘Utsman bin ‘Affan pernah mempersilakan penjual tanah yang merasa rugi untuk memilih antara mengambil uangnya atau mengambil kembali tanahnya. Membatalkan akad bagi pihak yang menyesal (iqalah) dijanjikan balasan ampunan dari Allah.
- Meninggalkan jual beli setelah azan Jumat (azan kedua) dikumandangkan, bagi orang yang wajib shalat Jumat. Jual beli pada waktu itu haram dan menurut Syaikh At-Tuwaijri tidak sah. Setelah shalat selesai, mereka dipersilakan kembali mencari karunia Allah (lihat bab Shalat Jumat).
Jual beli yang terlarang
- Yang diharamkan ada dua macam: haram karena bendanya (bangkai, darah, babi, khamar, patung, anjing, upah pelacuran, hadiah untuk dukun, dan sarana kepada yang haram) dan haram karena caranya (riba, judi, penipuan, dan segala bentuk memakan harta orang dengan batil).
- Gharar, yaitu ketidakjelasan yang merugikan salah satu pihak. Contohnya jual beli mulamasah (“kain mana pun yang kamu sentuh, harganya sekian”), munabadzah (dengan lemparan), hashah (dengan lemparan batu), menjual buah sebelum tampak baiknya, dan menjual sesuatu yang tidak bisa diserahkan seperti burung di udara. Gharar menyeret kepada dua kerusakan: memakan harta dengan batil dan menimbulkan permusuhan. Syaikh At-Tuwaijri menggolongkan asuransi konvensional ke dalam transaksi gharar dan judi.
- Najsy, yaitu menawar dengan harga tinggi tanpa niat membeli untuk memancing pembeli lain.
- Menjual di atas jualan saudaranya, misalnya menawarkan barang yang sama lebih murah kepada pembeli yang sedang bertransaksi dengan orang lain.
- Jual beli ‘inah: menjual barang secara tempo lalu membelinya kembali secara tunai dengan harga lebih murah. Ini haram karena menjadi jalan menuju riba (lihat bab Mengenali Riba).
- Jual beli kredit (tempo) pada asalnya boleh, termasuk menetapkan harga kredit lebih tinggi dari harga tunai, selama tambahannya tidak berlebihan dan tidak memanfaatkan kesulitan orang. Yang tidak boleh adalah menambah tagihan karena pembeli terlambat membayar, sebab itu termasuk riba.
Dalil pokok
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan perniagaan yang berlaku atas dasar saling ridha di antara kalian.”
الْحَلِفُ مَنْفَقَةٌ لِلسِّلْعَةِ، مَمْحَقَةٌ لِلْكَسْبِ
“Sumpah memang dapat melariskan barang dagangan, tetapi menghilangkan keberkahan hasil usahanya.”
مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا بَيْعَتَهُ؛ أَقَالَهُ اللَّهُ عَثْرَتَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barang siapa membatalkan jual beli seorang muslim (karena ia menyesal), Allah akan memaafkan kesalahannya pada hari kiamat.”
Kesalahan yang sering terjadi
- Banyak bersumpah “demi Allah, ini barang asli” agar dagangan cepat laku. Kejujuran tidak perlu dikuatkan dengan sumpah.
- Menyembunyikan cacat barang atau memoles barang agar tampak lebih baik dari aslinya. Ini termasuk penipuan yang diharamkan.
- Tetap melayani pembeli setelah azan Jumat padahal ia termasuk orang yang wajib shalat Jumat.
- Menjual barang yang belum dimiliki dan tanpa izin pemiliknya. Untuk model reseller dan dropship, lihat bab Transaksi Kekinian.
- Menyamakan harga kredit dengan riba sehingga mengharamkan semua kredit, atau sebaliknya menganggap denda keterlambatan sebagai hal biasa.
- Meminta teman pura-pura menawar dengan harga tinggi agar pembeli lain tertarik (najsy).
Rujukan
- Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Syaikh Shalih Al-Fauzan, kitab jual beli.
- Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, bab jual beli dan muamalah.
- Mukhtashar Al-Fiqh Al-Islami, Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri, kitab muamalah.
- Al-Buyu’: Al-Ja’iz minha wal Mamnu’, Syaikh ‘Isa bin Ibrahim Ad-Duwaisy (rujukan pendamping).
- Riyadhush Shalihin, Imam An-Nawawi, bab makruh bersumpah dalam jual beli.
Sumber rangkuman
- Al-Wajiiz, Kitab Jual Beli, Sumpah dan Nadzar, Almanhaj.or.id
- Jual Beli yang Dibolehkan dan yang Dilarang, Almanhaj.or.id
- Gambaran-gambaran Jual Beli yang Diharamkan, Almanhaj.or.id
- Jangan Sering Bersumpah Saat Jual Beli, Keuntungan Bisa Hilang Berkah, Rumaysho.com
- Rahasia Masuk Surga: Mudah dalam Jual Beli dan Menagih Hak, Rumaysho.com
- Keutamaan Meninggalkan Jual Beli Saat Azan Jumat untuk Meraih Rezeki Berkah, Rumaysho.com
Pertanyaan pemahaman
Jawab dalam hati dulu, lalu buka jawabannya.
-
Apa hukum asal muamalah?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Boleh, kecuali ada dalil yang melarang.
-
Apa itu gharar?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Ketidakjelasan dalam transaksi yang bisa merugikan salah satu pihak, seperti jual beli mulamasah dan munabadzah.
-
Mengapa pedagang dianjurkan tidak banyak bersumpah?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Karena sumpah memang melariskan barang, tetapi menghapus keberkahan hasil usaha.
-
Bolehkah harga kredit lebih tinggi dari harga tunai?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Boleh selama disepakati sejak awal dan tidak berlebihan, tetapi denda karena terlambat membayar termasuk riba.
-
Kapan jual beli menjadi haram bagi orang yang wajib shalat Jumat?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Setelah azan Jumat yang kedua dikumandangkan hingga shalat selesai.
Tanya tentang modul ini
AI menyusun jawaban dari isi halaman ini dan fatwa yang tersimpan di situs, dengan nomor sumber di setiap hukum dan dalil. Bila sumbernya tidak ada, AI tidak menjawab.
Bacaan lanjutan
- Kaidah Jual Beli yang Mendukung Maksiat Rumaysho.com
- Faidah Fiqhiyah (Jual Beli) bag.1 Firanda.com
- Apakah Sistem Reseller Online Saya Sesuai Syariat? Dewan Fatwa
- Hukum Penghasilan Dari Bekerja Yang Seringkali Meninggalkan Sholat Wajib Dewan Fatwa
Cari pembahasan lain tentang “jual beli” di Dewan Fatwa, Rumaysho.com, Almanhaj.or.id, Firanda.com, Hadits Tazkia dan Salik.in.