Lewati ke isi

Modul 60 dari 68Keluarga, bagian 2 dari 5

Mahram, Syarat, dan Cacat dalam Pernikahan

المحارم

Wanita yang haram dinikahi, syarat yang merusak akad, cacat yang memberi hak pilih, dan hukum poligami.

Rujukan utama: Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Syaikh Shalih Al-Fauzan; Mukhtashar Al-Fiqh Al-Islami, Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri; Kifayatul Akhyar, Abu Bakr Al-Hishni

Draf. Pembahasan ini belum ditinjau dewan pengawas. Periksa kembali dalil dan rujukannya sebelum menyebarkan.

Tujuan belajar

Peserta mampu menyebutkan wanita yang haram dinikahi, mengenali bentuk pernikahan dan syarat yang rusak, memahami hak pilih karena cacat, serta memandang poligami secara adil dan seimbang.

Poin materi

Wanita yang haram dinikahi

  • Menurut nash ada empat belas wanita yang haram dinikahi (Matan Abu Syuja’). Tujuh karena nasab: ibu dan seterusnya ke atas, anak perempuan dan seterusnya ke bawah, saudari, bibi dari pihak ibu, bibi dari pihak ayah, anak perempuan saudara laki-laki, dan anak perempuan saudari.
  • Dua karena persusuan: ibu susuan dan saudari sepersusuan. Kaidahnya, apa yang haram karena nasab juga haram karena persusuan.
  • Empat karena pernikahan (mushaharah): ibu mertua (haram sejak akad dengan putrinya sah), anak tiri (haram bila ibunya sudah digauli), istri ayah, dan istri anak.
  • Satu karena penggabungan: saudari istri; begitu pula seorang wanita dengan bibinya. Haram ini sementara, selama saudarinya atau keponakannya masih menjadi istri.
  • Selain itu: laki-laki yang sudah memiliki empat istri tidak sah menikahi wanita kelima, dan seorang muslimah haram menikah dengan laki-laki non-Muslim, baik ahli kitab maupun bukan.
  • Pasangan non-Muslim yang masuk Islam bersama tetap dalam pernikahannya tanpa akad baru, lalu berlaku hukum Islam; misalnya yang menikahi dua saudari memilih salah satunya. Bila hanya salah satu yang masuk Islam, rinciannya tanyakan kepada ustadz.

Syarat dan bentuk pernikahan yang rusak

  • Yang membatalkan akad: nikah syighar (saling menikahkan anak atau saudari sebagai ganti), nikah muhallil (menikahi wanita yang ditalak tiga dengan tujuan menghalalkannya bagi suami pertama, lihat bab Talak dan Rujuk), dan nikah mut’ah (nikah berjangka yang dahulu sempat dibolehkan lalu diharamkan sampai hari kiamat).
  • Yang tidak membatalkan akad tetapi syaratnya gugur: syarat yang meniadakan hak istri, seperti tanpa mahar atau tanpa nafkah, dan syarat dari calon istri agar suami menceraikan istrinya yang lain.
  • Bila disyaratkan suatu sifat, misalnya gadis, lalu ternyata tidak demikian, nikahnya sah dan pihak yang dirugikan berhak memilih melanjutkan atau membatalkan.

Cacat dalam pernikahan

  • Dalam mazhab Syafi’i ada lima cacat pada masing-masing pihak yang memberi hak khiyar (pilihan membatalkan nikah): gila, kusta, dan belang pada keduanya; ditambah terpotongnya kemaluan dan impotensi pada suami, serta tersumbatnya kemaluan (ratq dan qarn) pada istri. Alasannya, cacat itu menghalangi tujuan pernikahan, sedangkan syariat melarang saling menimbulkan bahaya.
  • Sebagian ulama, seperti Syaikh At-Tuwaijri, meluaskannya kepada setiap cacat yang membuat pasangan menjauh, dan memberi istri hak meminta pisah bila suami mandul. Mayoritas ulama Syafi’iyah tidak menjadikan kemandulan sebagai alasan khiyar.
  • Hak khiyar gugur bila cacat itu sudah diketahui sebelum akad atau diridhai setelahnya. Pada kasus impotensi, istri menunggu satu tahun. Karena pembatalan nikah menyangkut mahar dan status hukum, prosesnya sebaiknya dibimbing ustadz dan diajukan ke Pengadilan Agama.

Poligami

  • Poligami dibolehkan berdasarkan QS. An-Nisa’: 3, sampai empat istri, dengan syarat mampu berlaku adil. Para ulama berbeda pendapat apakah hukumnya sunnah atau mubah, tetapi tidak boleh mengingkari bahwa ia disyariatkan.
  • Dewan Fatwa mengingatkan agar laki-laki menimbang maslahat dan mudaratnya dengan matang, mengomunikasikannya dengan baik, dan tidak merusak rumah tangga yang sudah ada. Wajar bila seorang istri secara fitrah tidak suka dimadu. Tentang keadilan di antara para istri, lihat bab Hak Suami Istri.

Dalil pokok

وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ

“Dan (diharamkan atas kalian) ibu-ibu yang menyusui kalian dan saudari-saudari kalian sepersusuan.”

QS. An-Nisa’: 23

وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ

“Dan janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita mukminah) sebelum mereka beriman. Sungguh, budak yang mukmin lebih baik daripada orang musyrik walaupun ia menarik hati kalian.”

QS. Al-Baqarah: 221

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الاسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ، وَإنَّ الله قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إلَى يَومِ القِيَامَةِ

“Wahai manusia, dahulu aku pernah mengizinkan kalian bermut’ah dengan wanita, dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat.”

HR. Muslim no. 1406

“Jika kalian khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) satu orang saja.” (QS. An-Nisa’: 3)

Kesalahan yang sering terjadi

  • Menganggap sepupu atau ipar sebagai mahram sehingga bebas berjabat tangan dan membuka aurat di depannya. Keduanya tidak termasuk dalam daftar mahram.
  • Menikah berjangka (kontrak) dengan dalih menghindari zina. Itu nikah mut’ah yang telah diharamkan.
  • Meminta laki-laki lain menikahi wanita yang ditalak tiga hanya agar ia halal kembali bagi suami pertama.
  • Menyembunyikan cacat berat calon mempelai. Nabi ﷺ mencela keluarga yang menyembunyikan cacat seperti itu. Adapun dosa masa lalu yang sudah ditaubati memiliki pembahasan tersendiri (lihat bab Taubat dan Menjaga Kehormatan Diri).
  • Mengingkari syariat poligami, atau sebaliknya berpoligami tanpa perhitungan dan tanpa keadilan.

Rujukan

  • Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Syaikh Shalih Al-Fauzan, kitab nikah.
  • Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, bab nikah.
  • Mukhtashar Al-Fiqh Al-Islami, Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri, kitab nikah.
  • Kifayatul Akhyar dan Fathul Qarib (rujukan mazhab Syafi’i yang dipakai Rumaysho).
  • Fatwa Dewan Fatwa tentang poligami (lihat Sumber rangkuman).

Sumber rangkuman

Pertanyaan pemahaman

Jawab dalam hati dulu, lalu buka jawabannya.

  1. Sebutkan tiga sebab wanita menjadi haram dinikahi selamanya.

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Nasab, persusuan, dan hubungan pernikahan (mushaharah).

  2. Kapan anak tiri menjadi haram dinikahi?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Setelah ibunya digauli; bila ibunya diceraikan sebelum digauli, anak tiri itu tidak haram.

  3. Apa itu nikah syighar?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Wali menikahkan anak atau saudarinya dengan syarat pihak lain menikahkan anak atau saudarinya kepadanya.

  4. Apa akibat ditemukannya cacat seperti gila atau kusta pada pasangan?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Pihak yang dirugikan berhak memilih melanjutkan atau membatalkan pernikahan, selama ia belum meridhai cacat itu.

  5. Apa syarat poligami menurut QS. An-Nisa’: 3?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Mampu berlaku adil; bila khawatir tidak adil, cukup satu istri.

Bagikan ke WhatsApp

Tanya tentang modul ini

AI menyusun jawaban dari isi halaman ini dan fatwa yang tersimpan di situs, dengan nomor sumber di setiap hukum dan dalil. Bila sumbernya tidak ada, AI tidak menjawab.

Bacaan lanjutan

Cari pembahasan lain tentang “mahram” di Dewan Fatwa, Rumaysho.com, Almanhaj.or.id, Firanda.com, Hadits Tazkia dan Salik.in.