Modul 56 dari 68Muamalah, bagian 2 dari 4
Pengertian riba, barang ribawi, utang berbunga, contoh riba di sekitar kita, dan cara bertaubat darinya.
Draf. Pembahasan ini belum ditinjau dewan pengawas. Periksa kembali dalil dan rujukannya sebelum menyebarkan.
Tujuan belajar
Peserta mampu mengenali riba dalam pertukaran barang dan dalam utang piutang, membedakannya dari transaksi yang halal, serta mengetahui langkah bertaubat bagi orang yang pernah terlibat riba.
Poin materi
Kedudukan riba
- Riba diharamkan dengan tegas. Nabi ﷺ melaknat pemakan riba, pemberinya, pencatatnya, dan dua saksinya, dan beliau menyatakan mereka semua sama. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya menjadi pencatat dan saksi transaksi riba serta haramnya tolong-menolong dalam kebatilan.
- Secara garis besar riba ada dua: riba fadhl (ada kelebihan ketika menukar barang ribawi yang sejenis) dan riba nasi’ah (ada penundaan serah terima pada pertukaran yang wajib tunai).
Riba dalam pertukaran barang
- Hadits menyebut enam barang ribawi: emas, perak, gandum, sya’ir, kurma, dan garam. Para ulama membaginya dua kelompok. Emas dan perak, yang diqiyaskan kepadanya semua mata uang dan alat tukar. Empat sisanya, yang diqiyaskan kepadanya bahan makanan pokok yang bisa disimpan, seperti beras dan jagung.
- Bila barang ribawi ditukar dengan yang sejenis (emas dengan emas, rupiah dengan rupiah), wajib terpenuhi dua syarat: jumlahnya sama walaupun mutunya berbeda, dan diserahterimakan tunai di tempat akad. Bila jenisnya berbeda tetapi satu kelompok, jumlah boleh berbeda asalkan tetap tunai.
- Contoh: menukar 5 gram emas 21 karat dengan 7 gram emas 24 karat adalah riba fadhl karena timbangannya tidak sama.
- Penukaran uang baru menjelang Lebaran dengan cara menyerahkan Rp1.010.000 untuk mendapat Rp1.000.000 pecahan baru juga riba fadhl, karena rupiah ditukar dengan rupiah dalam jumlah berbeda. Gunakan layanan penukaran resmi yang tidak memungut selisih.
Riba dalam utang piutang
- Para ulama sepakat (ijma’, sebagaimana dinukil Ibnul Mundzir dan Ibnu Qudamah) bahwa setiap pinjaman yang disyaratkan adanya tambahan, hadiah, atau manfaat bagi pemberi pinjaman adalah riba. Hadits “setiap pinjaman yang menarik manfaat adalah riba” sanadnya lemah, tetapi maknanya dikuatkan oleh ijma’ tersebut.
- Bunga pinjaman bank dan pinjaman berbunga lainnya termasuk riba; Al-Lajnah Ad-Da’imah menyebut pinjaman bank dengan bunga sebagai pinjaman yang haram karena riba.
- Dewan Fatwa menjelaskan bahwa tambahan atas pinjaman dengan jaminan emas di pegadaian, baik disebut bunga maupun mu’nah atau biaya sewa, hakikatnya sama: pertambahan atas pinjaman.
- Kerja sama usaha (mudharabah) yang menjamin keuntungan tetap bagi pemodal pada hakikatnya adalah utang berbunga. Mudharabah yang benar membagi keuntungan dengan persentase, dan kerugian modal tidak dibebankan kepada pengelola kecuali karena kelalaiannya.
- Jual beli ‘inah dan denda keterlambatan cicilan juga termasuk pintu riba (lihat bab Jual Beli yang Halal dan yang Terlarang).
Bertaubat dari riba
- Taubat dari riba: berhenti, menyesal, beristighfar, dan bertekad tidak mengulanginya. Al-Lajnah Ad-Da’imah memfatwakan bahwa orang yang membangun rumah dengan pinjaman riba tidak perlu merobohkan rumahnya; ia bertaubat dan tetap memanfaatkannya.
- Tentang harta yang sudah diterima sebelum bertaubat, mayoritas ulama memahami “pokok harta” dalam QS. Al-Baqarah: 279 sebagai modal sebelum terlibat riba. Syaikh ‘Abdul Karim Al-Khudhair merajihkan bahwa yang dimaksud adalah harta yang sudah dipegang sebelum bertaubat, agar orang tidak terhalang dari taubat, namun tambahan riba yang belum diterima tidak boleh diambil. Untuk kasus pribadi, bertanyalah kepada ustadz.
Dalil pokok
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatatnya, dan dua saksinya. Beliau bersabda: mereka semua sama.”
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam harus sama takarannya dan tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sesuka kalian asalkan tunai.”
وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ
“Jika kalian bertaubat, maka bagi kalian pokok harta kalian; kalian tidak menzalimi dan tidak pula dizalimi.”
Kesalahan yang sering terjadi
- Mengira riba hanya bunga bank, padahal tambahan dalam penukaran uang sejenis dan pinjaman antarteman yang disyaratkan tambahan juga riba.
- Menganggap selisih nominal dalam penukaran uang baru sebagai “ongkos jasa” yang wajar.
- Mengira perubahan nama (biaya administrasi, mu’nah, sewa) mengubah hukum tambahan atas pinjaman.
- Menyebut suatu usaha “bagi hasil” padahal keuntungan pemodal dijamin tetap dan modal dijamin kembali.
- Menganggap hanya pemakan riba yang berdosa, padahal pemberi, pencatat, dan saksinya ikut dilaknat.
- Putus asa dari taubat karena hartanya telah bercampur riba, padahal pintu taubat terbuka dan para ulama memberi jalan keluar.
Rujukan
- Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Syaikh Shalih Al-Fauzan, bab riba.
- Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, bab riba dan muamalah.
- Al-Mughni, Ibnu Qudamah, bab qardh.
- Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan (rujukan pendamping).
- Fatwa Dewan Fatwa: “Kewajiban Zakat atas Emas yang Tergadai: Apakah Tetap Harus Dibayar?”
Sumber rangkuman
- Hukum Penukaran Uang Baru Menjelang Lebaran: Apakah Ada Unsur Riba?, Rumaysho.com
- Sepakat Ulama: Utang Piutang yang ada Keuntungan Dihukumi RIBA, Rumaysho.com
- Kaidah Jual Beli yang Mendukung Maksiat, Rumaysho.com
- Status Harta Orang Yang Bertaubat Dari Riba, Firanda.com
- Faidah Fiqhiyah (Jual Beli) bag.1, Firanda.com
- Kewajiban Zakat atas Emas yang Tergadai: Apakah Tetap Harus Dibayar?, Dewan Fatwa
- Gambaran-gambaran Jual Beli yang Diharamkan, Almanhaj.or.id
Pertanyaan pemahaman
Jawab dalam hati dulu, lalu buka jawabannya.
-
Sebutkan enam barang ribawi yang disebut dalam hadits.
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Emas, perak, gandum, sya’ir, kurma, dan garam.
-
Apa syarat menukar barang ribawi yang sejenis, misalnya rupiah dengan rupiah?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Jumlahnya harus sama dan diserahterimakan tunai di tempat akad.
-
Kapan tambahan dalam utang piutang menjadi riba?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Ketika tambahan, hadiah, atau manfaat itu disyaratkan oleh pemberi pinjaman.
-
Siapa saja yang dilaknat dalam hadits riba?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Pemakan, pemberi, pencatat, dan dua saksinya.
-
Apakah rumah yang dibangun dengan pinjaman riba harus dirobohkan setelah bertaubat?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Tidak; menurut fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah ia cukup bertaubat dan tetap memanfaatkan rumah itu.
Tanya tentang modul ini
AI menyusun jawaban dari isi halaman ini dan fatwa yang tersimpan di situs, dengan nomor sumber di setiap hukum dan dalil. Bila sumbernya tidak ada, AI tidak menjawab.
Bacaan lanjutan
- Kepribadian Ganda Almanhaj.or.id
- Ikhlas Beribadah karena Allah Sesuai Tuntunan Nabi Firanda.com
- Adab Utang Piutang Almanhaj.or.id
- Jual Beli yang Dibolehkan dan yang Dilarang Almanhaj.or.id
Cari pembahasan lain tentang “riba” di Dewan Fatwa, Rumaysho.com, Almanhaj.or.id, Firanda.com, Hadits Tazkia dan Salik.in.