Modul 62 dari 68Keluarga, bagian 4 dari 5
Talak sebagai jalan terakhir, cara jatuhnya talak, masa iddah, rujuk dan akad baru, serta nafkah anak setelah berpisah.
Draf. Pembahasan ini belum ditinjau dewan pengawas. Periksa kembali dalil dan rujukannya sebelum menyebarkan.
Tujuan belajar
Peserta memahami bahwa talak adalah jalan terakhir, mengenal hukum dasar jatuhnya talak, masa iddah, rujuk, dan kewajiban nafkah anak, serta mengetahui bahwa persoalan talak perlu ditanyakan kepada ustadz dan diselesaikan melalui Pengadilan Agama atau KUA.
Poin materi
Talak sebagai jalan terakhir
- Dewan Fatwa menjelaskan bahwa para ulama memandang hukum asal talak adalah terlarang, berbeda dengan nikah yang dianjurkan. Allah membolehkannya ketika memang dibutuhkan, sebagai jalan terakhir ketika konflik berkepanjangan merusak rumah tangga. Sebelum sampai ke sana, tempuh dahulu nasihat, pisah ranjang, dan juru damai dari kedua keluarga (lihat bab Hak Suami Istri).
- Pernikahan berakhir dengan talak yang dijatuhkan suami, atau dengan khulu’, yaitu perpisahan atas permintaan istri. Pembatalan karena cacat dibahas di bab Mahram, Syarat, dan Cacat dalam Pernikahan.
Kapan talak jatuh
- Talak tidak jatuh hanya karena anggapan dalam hati, pisah rumah, atau istri tidak mau bertemu. Selama suami belum mengucapkan talak dengan jelas, ikatan pernikahan masih ada dan suami tetap wajib menafkahi istrinya. Bila istri membangkang dan tidak menunaikan kewajibannya, suami boleh menahan nafkahnya.
- Sebaliknya, ucapan talak yang jelas, misalnya “aku ceraikan kamu” walaupun lewat telepon, menjatuhkan talak. Karena itu jangan bermudah-mudah mengucapkan kata cerai ketika bertengkar. Rincian keadaan tertentu, seperti talak ketika sangat marah, tanyakan kepada ustadz.
- Talak yang bisa dirujuk itu dua kali (QS. Al-Baqarah: 229). Setelah talak ketiga, wanita itu tidak halal lagi bagi suaminya kecuali setelah menikah dengan laki-laki lain secara wajar, bukan rekayasa nikah muhallil yang dilaknat.
Iddah dan rujuk
- Masa iddah wanita yang ditalak: tiga kali masa suci bagi yang masih haid, tiga bulan bagi yang tidak haid, dan sampai melahirkan bagi yang hamil. Selama iddah talak yang masih bisa dirujuk, suami tetap wajib memberi nafkah.
- Selama masih dalam iddah talak pertama atau kedua, suami boleh rujuk cukup dengan menyatakan rujuk, tanpa persetujuan istri atau keluarganya dan tanpa akad baru.
- Bila iddah sudah habis, suami tidak bisa rujuk begitu saja. Ia harus melamar dan menikah kembali dengan akad baru seperti pernikahan pertama. Lamanya berpisah tidak mengubah hitungan talak: talak satu tetap talak satu, tidak otomatis menjadi talak tiga.
- Istri yang ditinggal wafat suaminya berkabung (ihdad) selama empat bulan sepuluh hari, atau sampai melahirkan bila ia hamil.
Nafkah dan hubungan dengan anak
- Kewajiban ayah menafkahi anak tidak gugur karena perceraian, walaupun anak tinggal bersama ibunya. Ada mantan istri, tetapi tidak ada mantan ayah atau mantan anak. Bila ayah dihalangi bertemu anaknya, nafkah tetap disalurkan lewat perantara atau ditabung untuk anak.
- Ibu jangan memutus hubungan anak dengan ayahnya atau menanamkan kebencian kepadanya. Anak pun tetap wajib berbakti kepada kedua orang tuanya walaupun mereka telah berpisah.
Ke mana bertanya
- Status talak, hitungannya, nafkah iddah, dan nafkah anak menyangkut hukum syariat sekaligus catatan negara. Tanyakan hukumnya kepada ustadz yang dipercaya, lalu urus penetapan dan pencatatannya di Pengadilan Agama atau KUA. Syaikh Bin Baz juga mengarahkan sengketa antara anak dan ayah yang lalai kepada pengadilan agama.
- Istri yang tidak dinafkahi dapat menempuh gugatan cerai di Pengadilan Agama dengan dasar taklik talak di buku nikahnya.
Dalil pokok
“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. Setelah itu, tahanlah dengan cara yang baik atau lepaskanlah dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 229)
لَعَنَ الله المُحَلِّلَ وَالمُحَلَّلَ لَهُ
“Allah melaknat laki-laki yang menikah untuk menghalalkan (wanita bagi suami pertamanya) dan laki-laki yang memintanya.”
وَمَنْ يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا , وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ
“Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberinya jalan keluar dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.”
Kesalahan yang sering terjadi
- Mengira pasangan yang lama pisah rumah otomatis sudah bercerai, padahal belum ada talak.
- Mengira talak satu berubah menjadi talak tiga karena lama tidak rujuk.
- Kembali hidup serumah setelah iddah habis tanpa akad nikah baru.
- Bermudah-mudah mengucapkan kata cerai ketika marah atau bercanda.
- Ayah berhenti menafkahi anak setelah bercerai, atau ibu menghalangi anak bertemu ayahnya dan menanamkan kebencian.
- Merekayasa nikah muhallil agar bisa kembali kepada suami pertama.
- Tidak mencatatkan talak dan rujuk sehingga status suami istri menjadi tidak jelas.
Rujukan
- Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Syaikh Shalih Al-Fauzan, kitab talak dan iddah.
- Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, bab talak.
- Mukhtashar Al-Fiqh Al-Islami, Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri, kitab nikah.
- Fatwa Dewan Fatwa tentang status talak dan nafkah anak (lihat Sumber rangkuman).
Sumber rangkuman
- Apakah Status Talak Berubah Setelah Setahun Tanpa Rujuk: Talak 1 atau Talak 3?, Dewan Fatwa
- Status Perceraian Tanpa Talak dan Kewajiban Nafkah Anak Setelah Pisah Rumah, Dewan Fatwa
- Hukum Batasan Suami Tidak Memberikan Nafkah Batin Kepada Istri, Dewan Fatwa
- Batas Kesabaran Seorang Suami dalam Menghadapi Sifat Kasar Istri, Dewan Fatwa
- Syarat yang Rusak Dalam Pernikahan, Almanhaj.or.id
- Bimbingan Mengurus Jenazah(2), Almanhaj.or.id
- Berbakti Kepada Orang Tua (bag. 9), “Fatwa-Fatwa Penting Seputar Berbakti Kepada Orang Tua”, Firanda.com
- Keutamaan Meninggalkan Jual Beli Saat Azan Jumat untuk Meraih Rezeki Berkah, Rumaysho.com
Pertanyaan pemahaman
Jawab dalam hati dulu, lalu buka jawabannya.
-
Apakah suami istri yang lama pisah rumah otomatis bercerai?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Tidak; talak harus diucapkan dengan jelas oleh suami, dan selama belum ada talak ikatan pernikahan masih ada.
-
Berapa lama iddah wanita yang ditalak dan masih haid?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Tiga kali masa suci; bagi yang tidak haid tiga bulan, dan bagi yang hamil sampai melahirkan.
-
Bagaimana cara kembali setelah talak satu bila iddah sudah habis?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Dengan lamaran dan akad nikah baru.
-
Apakah kewajiban ayah menafkahi anak gugur setelah bercerai?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Tidak; nafkah anak tetap wajib walaupun anak tinggal bersama ibunya.
-
Ke mana sebaiknya merujuk ketika menghadapi persoalan talak?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Kepada ustadz untuk hukum syariatnya, dan ke Pengadilan Agama atau KUA untuk penetapan dan pencatatannya.
Tanya tentang modul ini
AI menyusun jawaban dari isi halaman ini dan fatwa yang tersimpan di situs, dengan nomor sumber di setiap hukum dan dalil. Bila sumbernya tidak ada, AI tidak menjawab.
Bacaan lanjutan
- Apakah Ayah Wajib Membayarkan Zakat Fitrah Anaknya yang Sudah Bekerja? Rumaysho.com
- Nasab Dan Perwalian Anak Diluar Nikah Almanhaj.or.id
- Bolehkah Istri Bekerja untuk Menafkahi Orang Tuanya jika Suami Melarang? Rumaysho.com
Cari pembahasan lain tentang “talak” di Dewan Fatwa, Rumaysho.com, Almanhaj.or.id, Firanda.com, Hadits Tazkia dan Salik.in.