Lewati ke isi

Modul 59 dari 68Keluarga, bagian 1 dari 5

Pernikahan, Rukun, dan Wali

النكاح

Tujuan menikah, memilih pasangan, syarat sah akad (wali dan dua saksi), urutan wali, dan walimah sesuai sunnah.

Rujukan utama: Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Syaikh Shalih Al-Fauzan; Al-Muntaqa min Fatawa Syaikh Al-Fauzan; Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah; Mukhtashar Al-Fiqh Al-Islami, Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri

Draf. Pembahasan ini belum ditinjau dewan pengawas. Periksa kembali dalil dan rujukannya sebelum menyebarkan.

Tujuan belajar

Peserta mampu menjelaskan tujuan pernikahan, adab memilih pasangan, syarat sah akad nikah berupa wali dan dua saksi beserta urutan wali, serta tuntunan walimah dan menghadiri undangannya.

Poin materi

Tujuan dan memilih pasangan

  • Menikah adalah sunnah yang dianjurkan. Tujuannya ketenteraman, kasih, dan sayang (QS. Ar-Rum: 21), sekaligus menjaga kehormatan diri.
  • Pasangan dipilih karena agama dan akhlaknya. Bila datang laki-laki yang baik agama dan akhlaknya, wali dianjurkan menerimanya. Agama dan akhlak perlu dilihat bersama: ada orang yang rajin ibadah tetapi akhlaknya belum baik, misalnya tidak amanah dalam utang.
  • Wanita yang hendak dinikahkan dimintai persetujuannya dan tidak dipaksa. Pernikahan yang dipaksakan keluarga bisa melahirkan masalah setelah akad (lihat bab Hak Suami Istri).

Syarat sah akad

  • Akad nikah tidak sah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil. Seorang wanita tidak menikahkan dirinya sendiri dan tidak menjadi wali bagi wanita lain.
  • Syarat wali dan saksi (Matan Abu Syuja’): Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, dan adil (bukan pelaku dosa besar). Menurut pendapat yang lebih kuat dalam mazhab Syafi’i, kebutaan tidak menghalangi seseorang menjadi wali atau saksi.

Urutan wali

  • Urutan wali dalam mazhab Syafi’i: ayah; kakek dari pihak ayah dan seterusnya ke atas; saudara laki-laki sekandung; saudara laki-laki seayah; anak laki-laki saudara sekandung; anak laki-laki saudara seayah; paman (saudara ayah) sekandung, lalu seayah; kemudian anak-anak paman, dan seterusnya menurut urutan ‘ashabah. Bila semuanya tidak ada, hak perwalian pindah kepada hakim (penghulu yang ditunjuk pemerintah).
  • Saudara laki-laki seibu tidak menjadi wali karena tidak ada hubungan dari jalur ayah. Tentang anak laki-laki menjadi wali bagi ibunya, ulama Syafi’iyah tidak membolehkan, sedangkan mayoritas ulama dari tiga mazhab lainnya membolehkan anak yang sudah baligh.
  • Syaikh Al-Fauzan menegaskan bahwa seorang gadis tidak boleh menikah tanpa wali atau izin ayahnya, karena ayah paling tahu kemaslahatan anaknya. Sebaliknya, wali tidak boleh menghalangi anaknya menikah dengan laki-laki yang sekufu dan shalih.

Walimah

  • Walimah adalah jamuan karena pernikahan. Sebagian ulama mewajibkannya bagi suami, sedangkan mazhab Syafi’i memandangnya sunnah muakkadah. Bagi yang mampu, minimal seekor kambing; yang lebih sederhana pun cukup, karena Nabi ﷺ pernah mengadakan walimah dengan hidangan tepung dan kurma.
  • Berlebihan dalam walimah terlarang. Walimah yang hanya mengundang orang kaya dan melupakan orang miskin disebut seburuk-buruk makanan.
  • Memenuhi undangan walimah hukumnya wajib bila pengundangnya muslim, undangannya ditujukan khusus, pada hari pertama, tidak ada uzur, dan tidak ada kemungkaran yang tidak bisa diubah. Tamu yang berpuasa wajib cukup hadir dan mendoakan; yang berpuasa sunnah dianjurkan berbuka untuk menyenangkan tuan rumah.
  • Tamu dianjurkan mendoakan tuan rumah, misalnya dengan doa “Allahumma barik lahum fima razaqtahum, waghfir lahum warhamhum” (HR. Muslim).

Dalil pokok

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً

“Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, Dia menciptakan untuk kalian pasangan dari jenis kalian sendiri agar kalian merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antara kalian rasa kasih dan sayang.”

QS. Ar-Rum: 21

“Tidak sah nikah tanpa wali.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ وَفَسَادٌ

“Jika datang kepada kalian laki-laki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, nikahkanlah ia. Jika tidak kalian lakukan, akan terjadi fitnah dan kerusakan di muka bumi.”

HR. At-Tirmidzi, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi no. 1084

أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

“Adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing.”

HR. Al-Bukhari dan Muslim

Kesalahan yang sering terjadi

  • Menikah tanpa wali, atau dinikahkan oleh orang yang tidak berhak menjadi wali padahal wali yang lebih dekat masih ada.
  • Wali menolak lamaran laki-laki yang baik agama dan akhlaknya hanya karena alasan duniawi.
  • Memaksa anak menikah dengan orang yang tidak ia sukai.
  • Walimah yang berlebihan sampai berutang, atau hanya mengundang orang kaya.
  • Tidak memenuhi undangan walimah tanpa uzur.
  • Berkirim pesan atau bertelepon dengan lawan jenis dengan dalih berteman. Syaikh Al-Fauzan melarangnya karena banyak dampak buruknya dan menghilangkan rasa malu.

Rujukan

  • Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Syaikh Shalih Al-Fauzan, kitab nikah.
  • Al-Muntaqa min Fatawa Syaikh Al-Fauzan, juz 3 (dinukil dalam Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah).
  • Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, bab nikah.
  • Mukhtashar Al-Fiqh Al-Islami, Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri, kitab nikah.
  • Matan Al-Ghayah wat Taqrib, Al-Qadhi Abu Syuja’, dan Minhajuth Thalibin, Imam An-Nawawi (rujukan mazhab Syafi’i).

Sumber rangkuman

Pertanyaan pemahaman

Jawab dalam hati dulu, lalu buka jawabannya.

  1. Apakah wali termasuk syarat sah nikah?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Ya, menurut jumhur ulama berdasarkan hadits “tidak sah nikah tanpa wali”.

  2. Apa tujuan pernikahan menurut QS. Ar-Rum: 21?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Ketenteraman, kasih, dan sayang.

  3. Siapa wali nikah yang paling berhak?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Ayah, lalu kakek dari pihak ayah, lalu saudara laki-laki sekandung, dan seterusnya menurut urutan ‘ashabah.

  4. Sebutkan syarat wali dan saksi nikah.

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, dan adil.

  5. Kapan menghadiri undangan walimah menjadi wajib?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Bila pengundangnya muslim, undangannya khusus, pada hari pertama, dan tidak ada kemungkaran yang tidak bisa diubah.

Bagikan ke WhatsApp

Tanya tentang modul ini

AI menyusun jawaban dari isi halaman ini dan fatwa yang tersimpan di situs, dengan nomor sumber di setiap hukum dan dalil. Bila sumbernya tidak ada, AI tidak menjawab.

Bacaan lanjutan

Cari pembahasan lain tentang “wali nikah” di Dewan Fatwa, Rumaysho.com, Almanhaj.or.id, Firanda.com, Hadits Tazkia dan Salik.in.