Lewati ke isi

Modul 21 dari 68

Membedakan Bid’ah dan Perbedaan Pendapat Fiqih

الخلاف المعتبر

Membedakan perkara bid’ah dari khilaf fiqih yang diakui ulama, serta sikap yang tepat terhadap keduanya.

Rujukan utama: Majmu’ Fatawa wa Rasa’il, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin; Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah

Draf. Pembahasan ini belum ditinjau dewan pengawas. Periksa kembali dalil dan rujukannya sebelum menyebarkan.

Tujuan belajar

Peserta mampu membedakan perkara yang dinilai bid’ah oleh para ulama rujukan dengan masalah fiqih yang memang diperselisihkan ulama karena sama-sama memiliki dalil, lalu bersikap dengan tepat terhadap masing-masing.

Poin materi

Dari mana perbedaan pendapat muncul

  • Perbedaan pendapat di kalangan ulama lahir dari ijtihad. Mujtahid yang benar mendapat dua pahala, yang keliru mendapat satu pahala, sehingga kekeliruannya tidak membahayakannya. Namun siapa yang sudah jelas baginya kebenaran wajib mengikutinya (Syaikh Al-‘Utsaimin).
  • Perbedaan tidak terjadi pada semua masalah. Banyak masalah yang disepakati, dan dalam masalah-masalah pokok perbedaan sangat sedikit.
  • Yang diakui adalah perbedaan di antara ulama yang berkompeten. Perbedaan pendapat orang awam yang tidak memahami dalil tidak dianggap; orang awam bertanya kepada ahli ilmu.
  • Di antara sebab ulama berbeda: sebuah hadits sampai kepada seorang ulama tetapi tidak kepada yang lain; berbeda dalam menilai shahih atau lemahnya riwayat; berbeda memahami kandungan nash atau lafaz yang bermakna ganda; berbeda kaidah ushul fiqih; berbeda cara mengompromikan dalil yang tampak bertentangan; atau masalahnya baru dan memerlukan ijtihad.

Khilaf yang diakui dan yang tidak

  • Khilaf mu’tabar (diakui): tidak bertentangan dengan nash yang tegas dan ijma’ yang pasti, dalilnya memungkinkan lebih dari satu pemahaman, dan pendapatnya lahir dari ulama yang berkapasitas. Contoh: jumlah rakaat tarawih, mengeraskan atau melirihkan basmalah, bersedekap atau tidak setelah ruku’, menggerakkan jari atau tidak saat tasyahud, duduk tawarruk atau iftirasy pada shalat dua rakaat, dan menyempurnakan shalat empat rakaat ketika safar.
  • Khilaf tidak mu’tabar: pendapat yang menyelisihi nash yang tegas atau ijma’, atau pendapat yang syadz (ganjil) dan sangat lemah. Ucapan “kan ada ulama yang membolehkan” tidak otomatis menjadikannya pilihan yang sah.
  • Perkara yang tidak memiliki dalil sama sekali tidak termasuk khilaf mu’tabar, meskipun banyak dikerjakan orang dan sudah lama menjadi kebiasaan.

Bid’ah yang disepakati dan yang diperselisihkan

  • Ada amalan yang dinilai bid’ah oleh sebagian ulama Ahlus Sunnah, sementara ulama lain menilainya disyariatkan karena berbeda memahami dalil, seperti bersedekap setelah ruku’ dan tarawih lebih dari sebelas rakaat. Ulama yang menilainya bid’ah tidak lantas menyebut ulama yang berbeda sebagai ahli bid’ah.
  • Peringatan keras tentang bahaya bid’ah berlaku untuk bid’ah yang disepakati para ulama, bukan untuk masalah yang masih menjadi wilayah ijtihad.
  • Contoh dari sahabat: Ibnu ‘Umar berpendapat shalat musafir dua rakaat, tetapi ketika shalat di belakang ‘Utsman yang berijtihad menyempurnakannya empat rakaat, beliau ikut menyempurnakan dan tidak menyesatkannya.
  • Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa masalah ijtihad tidak diingkari dengan keras, kecuali dengan menjelaskan hujjah.

Sikap yang tepat

  • Dalam khilaf mu’tabar: ikuti pendapat yang paling kuat dalilnya menurut ulama tepercaya, boleh menjelaskan mana yang lebih kuat, tanpa mencela yang berbeda. Syaikh Al-‘Utsaimin berkata tentang beragamnya jumlah rakaat tarawih di kalangan salaf: apa yang lapang bagi mereka, lapang pula bagi kita.
  • Dalam perkara yang jelas tidak berdalil: tetap dijelaskan dan dinasihati dengan ilmu dan kelembutan (lihat bab Menasihati Keluarga dan Masyarakat dengan Hikmah).
  • Perbedaan pendapat ulama tidak boleh menyebabkan hati berselisih dan saling bermusuhan.

Dalil pokok

إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ، ثُمَّ أَصَابَ، فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ، ثُمَّ أَخْطَأَ، فَلَهُ أَجْرٌ

“Apabila seorang hakim berijtihad lalu benar, ia mendapat dua pahala. Apabila ia berijtihad lalu keliru, ia mendapat satu pahala.”

HR. Al-Bukhari no. 7352 dan Muslim no. 1716

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai ilmu jika kalian tidak mengetahui.”

QS. An-Nahl: 43

وَلَا تَنَازَعُوْا فَتَفْشَلُوْا وَتَذْهَبَ رِيْحُكُمْ وَاصْبِرُوْاۗ اِنَّ اللّٰهَ مَعَ الصّٰبِرِيْنَۚ

“Dan janganlah kalian berbantah-bantahan, yang menyebabkan kalian gentar dan hilang kekuatan, dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar.”

QS. Al-Anfal: 46

Kesalahan yang sering terjadi

  • Memakai kalimat “ini masalah khilaf” untuk membenarkan amalan yang tidak punya dalil atau menyelisihi ijma’.
  • Sebaliknya, menyikapi masalah ijtihad, seperti jumlah rakaat tarawih, sedekap setelah ruku’, atau gerakan jari saat tasyahud, seperti bid’ah yang disepakati sampai memboikot saudara sendiri.
  • Menganggap banyaknya pelaku atau lamanya tradisi sebagai bukti bahwa sebuah amalan berdalil.
  • Orang awam ikut menyalahkan ulama dalam masalah yang belum ia pahami dalilnya.

Rujukan

  • Majmu’ Fatawa wa Rasa’il, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, jilid 14 (tentang tarawih dan khilaf ijtihadi).
  • Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah fil Masa’il Al-‘Ashriyyah min Fatawa ‘Ulama Al-Balad Al-Haram (edisi Indonesia: Fatwa-Fatwa Terkini).
  • Majmu’ Al-Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
  • Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, bab adab dan dakwah.

Sumber rangkuman

Pertanyaan pemahaman

Jawab dalam hati dulu, lalu buka jawabannya.

  1. Apa contoh khilaf fiqih yang diakui?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Jumlah rakaat tarawih atau bersedekap setelah ruku’.

  2. Apakah banyaknya orang yang mengerjakan menjadikan sebuah amalan berdalil?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Tidak; perkara tanpa dalil tidak termasuk khilaf mu’tabar.

  3. Apa ciri khilaf yang tidak mu’tabar?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Menyelisihi nash yang tegas atau ijma’, atau pendapatnya ganjil dan sangat lemah.

  4. Bagaimana sikap Ibnu ‘Umar ketika shalat di belakang ‘Utsman yang menyempurnakan shalat safar?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Beliau ikut menyempurnakan dan tidak menyesatkan ‘Utsman.

  5. Kepada siapa peringatan keras tentang bid’ah terutama ditujukan?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Kepada bid’ah yang disepakati para ulama, bukan masalah ijtihad.

Bagikan ke WhatsApp

Tanya tentang modul ini

AI menyusun jawaban dari isi halaman ini dan fatwa yang tersimpan di situs, dengan nomor sumber di setiap hukum dan dalil. Bila sumbernya tidak ada, AI tidak menjawab.

Bacaan lanjutan

Cari pembahasan lain tentang “perbedaan pendapat” di Dewan Fatwa, Rumaysho.com, Almanhaj.or.id, Firanda.com, Hadits Tazkia dan Salik.in.