Lewati ke isi

Modul 25 dari 68

Amalan yang Sering Ditanyakan

مسائل يكثر السؤال عنها

Penerapan kaidah sunnah dan bid’ah pada amalan yang banyak dijumpai di masyarakat, beserta gantinya yang sesuai sunnah.

Rujukan utama: Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah; Syaikh Shalih Al-Fauzan

Draf. Pembahasan ini belum ditinjau dewan pengawas. Periksa kembali dalil dan rujukannya sebelum menyebarkan.

Tujuan belajar

Peserta mampu menerapkan kaidah dari bab-bab sebelumnya pada amalan nyata, dengan merujuk dalil dan fatwa, serta mengetahui amalan pengganti yang sesuai sunnah.

Poin materi

Setiap amalan dibahas lengkap di bagian Cek Amalan, dengan susunan: ringkasan, dalil, penjelasan ulama, pendapat lain dan jawabannya, serta amalan yang sesuai sunnah. Bab ini merangkum cara menilainya.

Langkah memeriksa sebuah amalan

  1. Apakah amalan ini ibadah, atau sekadar adat dan urusan dunia? Bid’ah hanya terjadi dalam ibadah (lihat bab Memahami Bid’ah).
  2. Adakah dalil yang shahih tentang amalan itu? Periksa derajat haditsnya (lihat bab Mengenal Hadits Shahih, Dha’if, dan Palsu).
  3. Bila asal ibadahnya berdalil, apakah waktu, tempat, jumlah, atau tata caranya juga berdalil?
  4. Apakah Nabi ﷺ dan para sahabat mengerjakan atau mengajarkannya? Generasi itulah yang paling bersemangat dalam kebaikan.
  5. Apakah ini khilaf yang diakui ulama, atau perkara yang tidak berdalil sama sekali (lihat bab Membedakan Bid’ah dan Perbedaan Pendapat Fiqih)?

Ringkasan amalan

  • Melafazkan niat sebelum shalat. Niat letaknya di hati. Nabi ﷺ langsung memulai shalat dengan takbir, dan tidak ada riwayat, shahih maupun lemah, bahwa beliau atau para sahabat membaca “ushalli”. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa ucapan Imam Asy-Syafi’i tentang “ucapan” di awal shalat maksudnya takbiratul ihram, bukan lafaz niat. Yang sesuai sunnah: berniat dalam hati lalu bertakbir.
  • Berkumpul dan jamuan makan di rumah duka pada hari ke-3, 7, dan 40. Mendoakan dan bersedekah untuk mayit disyariatkan. Yang dibahas ulama adalah pengkhususan hari dan jamuan yang disediakan keluarga duka; sunnahnya tetangga yang membuatkan makanan untuk keluarga duka. Mayit didoakan ketika mendengar kabar kematiannya, ketika shalat jenazah, ketika ziarah kubur, dan kapan saja tanpa waktu dan tata cara khusus (lihat bab Takziyah dan Berkabung).
  • Peringatan Maulid Nabi ﷺ. Al-Lajnah Ad-Da’imah (fatwa no. 3257, dinukil Rumaysho.com) menjelaskan bahwa memuliakan Nabi ﷺ adalah dengan mengimani wahyu yang beliau bawa dan mengikuti syariatnya dalam aqidah, ucapan, amalan, dan akhlak, bukan dengan bid’ah; merayakan maulid termasuk bid’ah dalam agama (lihat juga bab Bulan-bulan Hijriyah).
  • Dzikir berjamaah dengan satu suara selepas shalat fardhu. Dzikir setelah shalat adalah sunnah, tetapi membacanya bersama-sama dengan satu suara yang keras dan dipimpin tidak ada dalilnya. Ulama menyebutnya bid’ah idhafiyyah. Adapun mengeraskan dzikir masing-masing tanpa dipimpin diperselisihkan ulama.
  • Mengkhususkan shalat dan puasa pada malam nisfu Sya’ban dan perayaan malam Isra’ Mi’raj. Lihat bab Bulan-bulan Hijriyah: Antara Sunnah dan Bid’ah.
  • Mengkhususkan ziarah kubur menjelang Ramadhan atau hari raya. Ziarah kubur disunnahkan kapan saja. Hikmahnya, yaitu mendoakan mayit, mengingat kematian, dan melembutkan hati, bisa diraih tanpa mengkhususkan hari tertentu. Yang tidak berdalil adalah meyakini waktu tertentu lebih utama untuk berziarah (lihat bab Ziarah Kubur Sesuai Sunnah).
  • Berdoa atau meminta kepada penghuni kubur dan wali yang telah wafat. Ini perkara tauhid, lebih berat daripada bid’ah dalam tata cara (lihat bab Ghuluw terhadap Orang Shalih dan Kuburan dan bab Tawassul yang Disyariatkan dan yang Terlarang).
  • Memakai jimat, rajah, atau benda bertuah. Ini juga perkara tauhid (lihat bab Jimat, Tamimah, dan Tathayyur).

Dalil pokok

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَفْتِحُ الصَّلَاةَ بِالتَّكْبِيرِ

“Rasulullah ﷺ membuka shalat dengan takbir.”

HR. Muslim no. 498

اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا

“Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far.”

HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا

“Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah.”

HR. Muslim no. 977

Kesalahan yang sering terjadi

  • Menilai sebuah amalan dari banyaknya pelaku atau lamanya tradisi, bukan dari dalilnya.
  • Mengira yang dipersoalkan adalah doa, sedekah, dzikir, atau shalawatnya, padahal yang dibahas ulama adalah pengkhususan waktu dan tata caranya.
  • Menyamakan semua amalan di daftar ini, padahal meminta kepada penghuni kubur dan memakai jimat menyangkut tauhid dan jauh lebih berat.
  • Langsung menyalahkan pelakunya, padahal sikap yang benar adalah menasihati dengan ilmu dan lembut (lihat bab Menasihati Keluarga dan Masyarakat dengan Hikmah).

Rujukan

  • Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, bab bid’ah.
  • Fatwa dan kajian Syaikh Shalih Al-Fauzan.
  • Dewan Fatwa (dewanfatwa.com).
  • Al-Qaulul Mubin fi Akhtha’il Mushallin, Syaikh Masyhur Hasan Salman (rujukan pendamping).
  • Ahkamul Jana’iz, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani (rujukan pendamping).

Sumber rangkuman

Pertanyaan pemahaman

Jawab dalam hati dulu, lalu buka jawabannya.

  1. Pada bagian apa sebuah amalan bisa menjadi bid’ah?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Pada asalnya, atau pada pengkhususan waktu, tempat, jumlah, atau tata caranya.

  2. Apakah sedekah dan doa untuk mayit disyariatkan?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Ya; yang dibahas ulama adalah pengkhususan hari dan cara berkumpulnya.

  3. Di mana letak niat shalat?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Di hati; Nabi ﷺ langsung memulai shalat dengan takbir.

  4. Mengapa meminta kepada penghuni kubur lebih berat daripada bid’ah tata cara?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Karena menyangkut tauhid, yaitu memalingkan doa kepada selain Allah.

  5. Apa sikap yang benar terhadap keluarga yang masih mengerjakan amalan ini?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Menasihati dengan ilmu dan lemah lembut, tanpa memutus hubungan.

Bagikan ke WhatsApp

Tanya tentang modul ini

AI menyusun jawaban dari isi halaman ini dan fatwa yang tersimpan di situs, dengan nomor sumber di setiap hukum dan dalil. Bila sumbernya tidak ada, AI tidak menjawab.

Bacaan lanjutan

Cari pembahasan lain tentang “bidah” di Dewan Fatwa, Rumaysho.com, Almanhaj.or.id, Firanda.com, Hadits Tazkia dan Salik.in.