Modul 23 dari 68
Sikap terhadap keluarga dan lingkungan yang masih mengamalkan amalan tanpa tuntunan: tetap bersilaturahim, berilmu, dan lembut.
Draf. Pembahasan ini belum ditinjau dewan pengawas. Periksa kembali dalil dan rujukannya sebelum menyebarkan.
Tujuan belajar
Peserta mampu menasihati keluarga dan masyarakat yang masih mengamalkan amalan tanpa tuntunan dengan ilmu, kelembutan, dan kesabaran, tanpa memutus silaturahim, serta mengetahui sikap yang tepat ketika berada di lingkungan seperti itu.
Poin materi
Prinsip menasihati
- Dakwah dilakukan dengan hikmah, nasihat yang baik, dan dialog dengan cara yang terbaik (QS. An-Nahl: 125). Orang yang berbeda tidak dijauhi, tetapi didakwahi dengan cara yang paling baik.
- Ilmu sebelum menasihati. Pastikan yang dinasihatkan memang perkara yang tidak berdalil, bukan masalah khilaf yang diakui ulama (lihat bab Membedakan Bid’ah dan Perbedaan Pendapat Fiqih).
- Bahas amalannya, bukan menyerang pelakunya. Pilih waktu, tempat, dan bahasa yang tepat, dan sampaikan secara pribadi bila memungkinkan.
- Iringi dengan doa yang tulus. Hidayah ada di tangan Allah; tugas kita menyampaikan dengan baik dan bersabar.
Menyikapi keluarga
- Kerabat tetap wajib dijaga silaturahimnya meskipun mereka masih mengamalkan amalan bid’ah. Teruslah berkunjung, memberi hadiah, dan menjaga komunikasi, agar dakwah lebih mudah diterima (Dewan Fatwa).
- Menjauh, enggan bersilaturahim, tidak menyapa, atau bermuka masam justru memperburuk keadaan. Dakwah pada dasarnya sudah berat, dan tanpa akhlak yang baik akan semakin berat.
- Nabi ﷺ berdakwah kepada keluarga beliau sendiri, dan tidak semuanya menerima. Ketika pamannya, Abu Lahab, menjelek-jelekkan beliau di depan orang banyak, tidak pernah dinukil bahwa beliau membalas dengan keburukan. Beliau tetap bersabar dan melanjutkan dakwah dengan akhlak mulia.
- Kepada orang tua, nasihat disampaikan dengan tetap berbakti dan bertutur kata santun (lihat bab Berbakti kepada Orang Tua).
Menyikapi lingkungan
- Mendengar dzikir atau shalawat yang tidak diajarkan. Berdzikir dengan cara yang tidak diajarkan Nabi ﷺ, misalnya berdzikir berjamaah atau membaca dzikir tertentu pada waktu tertentu tanpa dalil, termasuk bid’ah yang dijauhi. Namun orang yang tinggal dekat masjid dan mendengarnya tidak berdosa karena sekadar mendengar; yang menanggung dosa adalah pelakunya (Dewan Fatwa). Maka tidak perlu gelisah atau bersikap kasar.
- Undangan acara yang tidak berdalil. Al-Lajnah Ad-Da’imah menjelaskan bahwa menghadiri perayaan seperti maulid, Isra’ Mi’raj, atau malam nisfu Sya’ban untuk menasihati dan menjelaskan kebenaran disyariatkan, terutama bila memiliki hujjah yang kuat dan aman dari fitnah. Adapun hadir sekadar meramaikan tidak dibolehkan karena ikut menyemarakkan perkara yang tidak berdalil. Untuk keadaan setempat yang rumit, bermusyawarahlah dengan ustadz.
- Kebiasaan yang tidak ada dasarnya. Contoh: anjuran mengumandangkan adzan ketika bertemu ular. Dewan Fatwa menjelaskan bahwa tidak ada dalil khusus untuk itu. Ular yang masuk dari sawah atau semak cukup diusir. Bila ular muncul di tempat yang tidak semestinya, yang diajarkan adalah memerintahkannya keluar sampai tiga kali; bila tetap tidak keluar, boleh dibunuh. Jawaban seperti ini disampaikan dengan tenang, tanpa mencela tetangga yang menyarankannya.
- Tawarkan gantinya. Ajak keluarga belajar bersama, misalnya melalui kajian di televisi atau media lain yang mengajarkan dalil. Mendengarkan kajian seperti itu termasuk menuntut ilmu dan insya Allah berpahala, dan manfaatnya bertambah bila adab menuntut ilmu dijaga (Dewan Fatwa).
Dalil pokok
ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
“Serulah ke jalan Rabbmu dengan hikmah dan nasihat yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang terbaik.”
“Demi Allah, sungguh Allah memberi petunjuk kepada satu orang melalui perantaraanmu lebih baik bagimu daripada unta merah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kesalahan yang sering terjadi
- Langsung menyebut orang tua atau kerabat sebagai ahli bid’ah di depan orang banyak.
- Memutus silaturahim, menolak bertamu, atau bermuka masam kepada keluarga yang berbeda amalan.
- Menasihati lewat sindiran di media sosial, sehingga yang dinasihati merasa dipermalukan.
- Menasihati tanpa ilmu, sehingga keliru menganggap masalah khilaf sebagai bid’ah.
- Ingin semua berubah sekaligus dan lupa mendoakan.
- Merasa ikut berdosa hanya karena mendengar suara dzikir dari masjid sekitar, lalu bersikap kasar kepada pengurusnya.
Rujukan
- Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah no. 6524 (3/38) tentang menghadiri perayaan yang tidak disyariatkan, sebagaimana dinukil Rumaysho.com.
- I’anatul Mustafid bi Syarh Kitab At-Tauhid, Syaikh Shalih Al-Fauzan, bab Ad-Du’a’ ila Syahadati an La Ilaha Illallah, tentang syarat ilmu (bashirah), ikhlas, dan hikmah bagi da’i (juz 1, hlm. 100-105), Al-Maktabah Asy-Syamilah.
- Dewan Fatwa (dewanfatwa.com), fatwa-fatwa yang dirangkum dalam bab ini.
Sumber rangkuman
- Bagaimana Cara Menyikapi Keluarga yang Masih Melakukan Amalan Bid’ah?, Dewan Fatwa
- Hukum Mendengarkan Dzikir dan Shalawat yang Tidak Diajarkan Rasulullah dan Sikap Saat Menghadapinya, Dewan Fatwa
- Hukum Mendengarkan Kajian Dari Media TV, Dewan Fatwa
- Hukum Mengumandangkan Adzan Ketika Bertemu Ular, Dewan Fatwa
- Hukum Menghadiri Perayaan Maulid Nabi, Rumaysho.com
- Tiga Landasan Utama Manhaj Salaf, Almanhaj.or.id
Pertanyaan pemahaman
Jawab dalam hati dulu, lalu buka jawabannya.
-
Bagaimana sikap terhadap keluarga yang masih mengamalkan amalan bid’ah?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Tetap menjaga silaturahim, berkunjung, memberi hadiah, dan menasihati dengan lembut sambil mendoakan.
-
Apakah seseorang berdosa karena mendengar dzikir yang tidak sesuai sunnah dari masjid sekitar?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Tidak; yang berdosa adalah pelakunya, bukan orang yang sekadar mendengar.
-
Kapan menghadiri perayaan yang tidak berdalil dibolehkan menurut Al-Lajnah Ad-Da’imah?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Bila tujuannya menasihati dan menjelaskan kebenaran, dengan hujjah yang kuat dan aman dari fitnah.
-
Apa yang diajarkan ketika menemukan ular di rumah?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Menyuruhnya keluar sampai tiga kali, atau mengusirnya bila ular biasa; tidak ada dalil khusus mengumandangkan adzan.
-
Bagaimana adab menasihati?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Dengan ilmu, lembut, memilih waktu yang tepat, dan membahas amalannya, bukan menyerang orangnya.
Tanya tentang modul ini
AI menyusun jawaban dari isi halaman ini dan fatwa yang tersimpan di situs, dengan nomor sumber di setiap hukum dan dalil. Bila sumbernya tidak ada, AI tidak menjawab.
Bacaan lanjutan
- TAHLILAN ADALAH BID’AH MENURUT MADZHAB SYAFI’I Firanda.com
- Wasiat Penting Untuk Jamaah Haji dan Umrah Almanhaj.or.id
- Antara Ruqyah Dan Akidah Almanhaj.or.id
- Hadits Lemah dan Palsu Tentang Keutamaan Ziarah Kubur Hari Jum’at Almanhaj.or.id
Cari pembahasan lain tentang “dakwah dengan hikmah” di Dewan Fatwa, Rumaysho.com, Almanhaj.or.id, Firanda.com, Hadits Tazkia dan Salik.in.