Lewati ke isi

Modul 19 dari 68

Memahami Bid’ah

البدعة

Definisi bid’ah, kriterianya, bedanya dengan urusan dunia, serta bid’ah pada asal ibadah dan pada tata caranya.

Rujukan utama: Kitab At-Tauhid (buku ajar), Syaikh Shalih Al-Fauzan; Al-I’tisham, Imam Asy-Syathibi

Draf. Pembahasan ini belum ditinjau dewan pengawas. Periksa kembali dalil dan rujukannya sebelum menyebarkan.

Tujuan belajar

Peserta memahami apa itu bid’ah dengan definisi dan kriteria yang tepat, agar bisa membedakannya dari urusan dunia, sarana yang dibolehkan, dan amalan yang memiliki dasar dalil.

Poin materi

Pengertian bid’ah

  • Secara bahasa, bid’ah adalah segala sesuatu yang dibuat tanpa contoh sebelumnya, baik terpuji maupun tercela (Ibnu Hajar).
  • Secara syariat, bid’ah adalah cara baru dalam agama yang menyerupai syariat, dikerjakan untuk beribadah kepada Allah, tanpa dalil. Ibnu Rajab menjelaskan bahwa setiap perkara yang diada-adakan lalu disandarkan kepada agama tanpa dasar adalah kesesatan, baik dalam keyakinan, amalan, maupun ucapan.
  • Tiga kriteria sebuah amalan disebut bid’ah:
    1. perkara itu baru, diada-adakan;
    2. disandarkan sebagai bagian dari agama;
    3. tidak memiliki landasan dalil, baik dalil khusus maupun umum.
  • Dengan kriteria ini, shalat lima waktu bukan bid’ah (ada tuntunannya), inovasi ponsel bukan bid’ah yang tercela (urusan dunia), dan tarawih berjamaah di masa ‘Umar juga bukan bid’ah (ada dalil khususnya).

Perbedaan definisi di kalangan ulama

  • Sebagian ulama memakai definisi luas (segala hal baru sesudah masa Nabi ﷺ), sehingga membaginya menjadi bid’ah baik dan buruk. Ulama lain memakai definisi sempit (perkara yang menyelisihi sunnah), sehingga semua bid’ah tercela.
  • Kesimpulannya sama: perkara baru yang dinilai baik oleh syariat disebut “bid’ah hasanah” oleh kelompok pertama dan disebut sunnah oleh kelompok kedua. Karena itu sebagian ulama menyebutnya perbedaan istilah saja. Dalih-dalih seputar istilah ini dibahas di bab Syubhat Bid’ah Hasanah dan Jawabannya.

Ibadah dan urusan dunia

  • Bid’ah berkaitan dengan ibadah, bukan urusan dunia seperti kendaraan, teknologi, atau metode belajar. Dalam urusan dunia silakan berinovasi; dalam ibadah, Nabi ﷺ adalah panutan.
  • Kaidah: hukum asal ibadah adalah terlarang sampai ada dalil; hukum asal urusan dunia adalah boleh sampai ada dalil yang melarang.
  • Sarana yang membantu ibadah yang sudah ada, seperti pengeras suara untuk adzan, bukan bid’ah.

Bid’ah pada asal dan pada tata cara

  • Bid’ah bisa terjadi pada asal ibadahnya, yaitu ibadah yang sama sekali tidak memiliki dasar.
  • Bid’ah juga bisa terjadi pada tata caranya. Ulama menyebutnya bid’ah idhafiyyah: asal ibadahnya ada dalil, tetapi cara, keadaan, atau rinciannya tidak berdalil. Contoh: dzikir setelah shalat adalah sunnah, tetapi membacanya bersama-sama dengan satu suara yang dipimpin satu orang tidak ada dalilnya. Termasuk di sini pengkhususan waktu, tempat, jumlah, dan tata cara yang tidak ada dalilnya.
  • Mengubah ibadah yang lafaznya sudah baku juga termasuk bid’ah, misalnya mengganti kalimat “hayya ‘alash shalah” dalam adzan dengan kalimat lain. Sebaliknya, ucapan “shallu fi buyutikum” (shalatlah di rumah kalian) ketika hujan deras ada dalilnya (HR. Muslim no. 699).
  • Contoh di luar ibadah ritual adalah bai’at. Bai’at yang dikenal dalam sunnah adalah janji untuk mendengar dan taat kepada Rasulullah ﷺ, lalu kepada khalifah kaum muslimin. Pembahasan ulama membedakannya dengan bai’at yang diada-adakan, misalnya anggapan bahwa orang yang belum berbai’at kepada suatu kelompok belum sempurna Islamnya. Al-Lajnah Ad-Da’imah menegaskan bahwa bai’at hanya diberikan kepada waliyyul amri kaum muslimin untuk mendengar dan taat, sedangkan bai’at kepada selain waliyyul amri adalah bid’ah dan batil. Islam seseorang tetap sah tanpa bai’at semacam itu selama ia berpegang pada hukum-hukum Islam, karena Nabi ﷺ mengajarkan Islam dan menerima keislaman orang tanpa mensyaratkan bai’at (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Tsaniyah, jilid 2, hlm. 279, no. fatwa 18673, Al-Maktabah Asy-Syamilah).

Mengapa bid’ah harus dijauhi

  • Bid’ah tertolak dan merupakan kesesatan, sedangkan agama telah sempurna sehingga tidak perlu ditambah (lihat dalil di bawah).
  • Amalan yang jelas tuntunannya saja tidak mungkin kita kerjakan semuanya sampai akhir hayat. Mengapa harus membuat amalan baru yang tidak jelas pahalanya?
  • Yang dibahas adalah amalannya. Menghukumi seseorang sebagai pelaku bid’ah memerlukan ilmu dan kehati-hatian, apalagi bila masalahnya diperselisihkan ulama (lihat bab Membedakan Bid’ah dan Perbedaan Pendapat Fiqih).

Dalil pokok

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barang siapa mengada-adakan dalam urusan agama kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak.”

HR. Al-Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718

أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

“Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad, seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan, dan setiap bid’ah adalah kesesatan.”

HR. Muslim no. 867

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu.”

QS. Al-Ma’idah: 3

Kesalahan yang sering terjadi

  • Menyebut semua hal baru, seperti ponsel atau mikrofon, sebagai bid’ah, atau sebaliknya membela ibadah tanpa dalil dengan alasan “ponsel juga bid’ah”. Koreksi: bid’ah yang tercela hanya dalam urusan agama.
  • Mengira sebuah amalan pasti benar karena asalnya disyariatkan, misalnya dzikir atau membaca Al-Qur’an, padahal pengkhususan cara, waktu, dan jumlah juga memerlukan dalil.
  • Mudah menyebut orang lain “ahli bid’ah” karena satu amalan, padahal yang dinilai adalah amalannya.
  • Memperlakukan masalah khilaf yang diakui ulama seakan-akan bid’ah yang disepakati.

Rujukan

  • Kitab At-Tauhid (buku ajar), Syaikh Shalih Al-Fauzan, bab bid’ah.
  • Al-I’tisham, Imam Asy-Syathibi (rujukan pendamping).
  • Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al-Hanbali, syarah hadits kelima dan ke-28.
  • Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, bab bid’ah.
  • Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Tsaniyah, no. 18673 (2/279) tentang bai’at kepada selain waliyyul amri, Al-Maktabah Asy-Syamilah.

Sumber rangkuman

Pertanyaan pemahaman

Jawab dalam hati dulu, lalu buka jawabannya.

  1. Apakah memakai pengeras suara untuk adzan termasuk bid’ah?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Tidak; itu sarana dunia yang membantu ibadah, bukan ibadah baru.

  2. Sebutkan tiga kriteria sebuah amalan disebut bid’ah.

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Baru diada-adakan, disandarkan kepada agama, dan tidak memiliki dalil khusus maupun umum.

  3. Bagaimana sebuah ibadah yang asalnya disyariatkan bisa menjadi bid’ah?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Bila dikhususkan dengan waktu, tempat, jumlah, atau tata cara yang tidak ada dalilnya.

  4. Mengapa shalat tarawih berjamaah tidak termasuk bid’ah?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Karena ada dalil khususnya; Nabi ﷺ pernah mengerjakannya berjamaah.

  5. Apa hukum asal ibadah dan hukum asal urusan dunia?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Ibadah terlarang sampai ada dalil, urusan dunia boleh sampai ada dalil yang melarang.

Bagikan ke WhatsApp

Tanya tentang modul ini

AI menyusun jawaban dari isi halaman ini dan fatwa yang tersimpan di situs, dengan nomor sumber di setiap hukum dan dalil. Bila sumbernya tidak ada, AI tidak menjawab.

Bacaan lanjutan

Cari pembahasan lain tentang “bidah” di Dewan Fatwa, Rumaysho.com, Almanhaj.or.id, Firanda.com, Hadits Tazkia dan Salik.in.