Lewati ke isi

Modul 26 dari 68Thaharah, bagian 1 dari 5

Air, Najis, dan Adab Buang Hajat

الطهارة

Makna thaharah, air yang menyucikan, najis dan cara membersihkannya, serta adab buang hajat dan istinja’.

Rujukan utama: Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Syaikh Shalih Al-Fauzan; Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah

Draf. Pembahasan ini belum ditinjau dewan pengawas. Periksa kembali dalil dan rujukannya sebelum menyebarkan.

Tujuan belajar

Peserta mampu memahami kedudukan thaharah sebagai syarat sahnya shalat, mengenali air yang sah dipakai bersuci, membersihkan najis dari badan, pakaian, dan tempat, serta menunaikan adab buang hajat dan istinja’ sesuai tuntunan, tanpa terjebak waswas.

Poin materi

Makna dan kedudukan thaharah

  • Allah memerintahkan bersuci sebelum shalat dan menjadikannya syarat sah shalat. Karena itu wudhu disebut kunci pembuka shalat, dan Allah memuji orang-orang yang menyucikan diri (QS. Al-Baqarah: 222).
  • Thaharah ada dua sisi: lahir, yaitu wudhu, mandi, dan membersihkan najis; serta batin, yaitu bersih dari syirik, keraguan, dengki, bid’ah, dan maksiat. Kedua sisi inilah yang dimaksud hadits “bersuci adalah separuh iman”.
  • Bedakan hadats dan najis. Hadats adalah keadaan pada diri yang menghalangi shalat dan hilang dengan wudhu, mandi, atau tayammum (lihat bab Wudhu, Mandi Wajib, serta Tayammum dan Mengusap Khuf). Najis adalah kotoran yang wajib dihilangkan dari badan, pakaian, dan tempat shalat.

Air untuk bersuci

  • Air thahur (suci dan menyucikan) adalah air yang turun dari langit atau keluar dari bumi dan tetap pada sifat asalnya: warna, rasa, dan baunya tidak berubah oleh sesuatu yang menghilangkan kesuciannya. Wudhu dan mandi dilakukan dengan air ini.
  • Air yang berubah karena tercampur benda suci, selama masih disebut air, tetap boleh dipakai dan didahulukan daripada tayammum. Syaikh As-Sa’di mengambil faedah ini dari firman Allah “lalu kalian tidak memperoleh air”, yang mencakup air apa saja selain air najis.

Najis dan cara membersihkannya

  • Air kencing dan kotoran manusia termasuk najis yang disepakati. Najis yang mengenai badan, pakaian, atau tempat shalat dicuci sampai bersih. Syaikh Al-Fauzan merinci: najis anjing dan babi, seperti bekas jilatan anjing, dicuci tujuh kali dan salah satunya dengan tanah; kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan cukup diperciki air; sedangkan kencing bayi perempuan, kencing bayi laki-laki yang sudah makan makanan, dan najis lainnya dicuci sampai hilang zat dan warnanya. Najis di permukaan tanah cukup disiram air sekali sampai zatnya hilang (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, juz 1, hlm. 75-77, Al-Maktabah Asy-Syamilah).
  • Terkena najis tidak membatalkan wudhu. Orang yang sudah berwudhu lalu terkena air kencing bayi atau menginjak najis cukup mencuci bagian yang terkena, tanpa mengulang wudhu. Faedah ini disarikan Ustadz Firanda dari fatwa Syaikh Bin Baz.

Adab buang hajat dan istinja’

  • Setelah buang hajat, najis di qubul dan dubur wajib dibersihkan. Yang paling utama adalah dengan air yang suci (istinja’).
  • Boleh juga dengan selain air (istijmar), yaitu benda yang dapat menghilangkan najis seperti batu, kertas, atau kain, dengan syarat minimal tiga usapan yang membersihkan serta bendanya suci dan halal. Nabi ﷺ memerintahkan agar bilangannya ganjil.
  • Jangan shalat sambil menahan buang air besar atau kecil. Nabi ﷺ melarangnya (HR. Muslim), dan para ulama menjadikannya uzur untuk menunda ikut jamaah.
  • Adab lain yang dijelaskan Syaikh Al-Fauzan: ketika masuk tempat buang hajat disunnahkan membaca “Bismillah, a’udzu billahi minal khubutsi wal khaba’its” dan mendahulukan kaki kiri, lalu ketika keluar mendahulukan kaki kanan dan membaca “Ghufranaka, alhamdulillahil ladzi adzhaba ‘annil adza wa ‘afani”. Bila buang hajat di tempat terbuka, ia menjauh dari orang dan menutup diri dari pandangan, dan haram menghadap atau membelakangi kiblat karena Nabi ﷺ melarangnya. Tidak boleh pula menyentuh kemaluan dengan tangan kanan atau buang hajat di jalan, tempat berteduh, dan sumber air orang, serta tidak sepatutnya berbicara ketika buang hajat (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, juz 1, hlm. 29-30, Al-Maktabah Asy-Syamilah).

Waspada terhadap waswas

  • Niat bersuci cukup di hati. Orang yang sudah jongkok untuk berwudhu berarti telah berniat, sehingga tidak perlu mengulang-ulang niat atau basuhan karena ragu.
  • Waswas adalah gangguan setan. Seorang sahabat mengadukannya, lalu Nabi ﷺ mengajarkan untuk berlindung kepada Allah dari setan yang bernama Khinzab dan meludah ringan ke kiri tiga kali (HR. Muslim no. 2203).

Dalil pokok

اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”

QS. Al-Baqarah: 222

الطُّهُورُ شَطْرُ الْإِيمَانِ

“Bersuci adalah separuh iman.”

HR. Muslim no. 223

وَمَنِ اسْتَجْمَرَ فَليُوْتِرْ

“Siapa yang beristijmar (bersuci dari buang hajat dengan batu), hendaklah dengan bilangan ganjil.”

HR. Al-Bukhari no. 162 dan Muslim no. 278

Kesalahan yang sering terjadi

  • Mengulang wudhu setiap kali terkena najis. Koreksinya: najis cukup dicuci, wudhu tidak batal karenanya.
  • Menganggap istinja’ tidak sah tanpa air. Koreksinya: air memang lebih utama, tetapi istijmar dengan batu, kertas, atau semisalnya sah bila memenuhi syaratnya.
  • Memaksakan shalat sambil menahan buang hajat agar tidak tertinggal jamaah. Koreksinya: tunaikan hajat lebih dahulu karena hal itu termasuk uzur.
  • Menuruti waswas sehingga mengulang-ulang basuhan dan menghabiskan air serta waktu. Koreksinya: berpegang pada yang yakin dan tinggalkan keraguan.

Rujukan

  • Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Syaikh Shalih Al-Fauzan, kitab thaharah.
  • Tashil Al-Ilmam bi Fiqh Al-Ahadits min Bulugh Al-Maram, Syaikh Shalih Al-Fauzan.
  • Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, bab thaharah.
  • Taisir Al-Lathif Al-Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di (rujukan pendamping).

Sumber rangkuman

Pertanyaan pemahaman

Jawab dalam hati dulu, lalu buka jawabannya.

  1. Apa perbedaan hadats dan najis?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Hadats adalah keadaan pada diri yang menghalangi shalat; najis adalah kotoran yang wajib dibersihkan dari badan, pakaian, dan tempat.

  2. Apa yang dimaksud air thahur?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Air yang suci dan menyucikan, yang tetap pada sifat asalnya tanpa berubah warna, rasa, atau baunya oleh sesuatu yang menghilangkan kesuciannya.

  3. Apakah terkena najis setelah berwudhu membatalkan wudhu?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Tidak; cukup mencuci bagian yang terkena najis.

  4. Apa syarat istijmar dengan selain air?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Minimal tiga usapan yang membersihkan dengan bilangan ganjil, memakai benda yang suci dan halal.

Bagikan ke WhatsApp

Tanya tentang modul ini

AI menyusun jawaban dari isi halaman ini dan fatwa yang tersimpan di situs, dengan nomor sumber di setiap hukum dan dalil. Bila sumbernya tidak ada, AI tidak menjawab.

Bacaan lanjutan

Cari pembahasan lain tentang “thaharah” di Dewan Fatwa, Rumaysho.com, Almanhaj.or.id, Firanda.com, Hadits Tazkia dan Salik.in.