Modul 12 dari 68
Syarat ruqyah yang syar’i, tata cara dan bacaannya, serta anjuran berobat tanpa menodai tauhid.
Draf. Pembahasan ini belum ditinjau dewan pengawas. Periksa kembali dalil dan rujukannya sebelum menyebarkan.
Tujuan belajar
Peserta mampu menjaga tauhid ketika sakit atau tertimpa musibah, mengetahui syarat dan tata cara ruqyah yang syar’i, serta memilih pengobatan yang dibolehkan dan menjauhi yang terlarang.
Poin materi
Pengertian dan kedudukan
- Ruqyah adalah pengobatan dengan membacakan ayat Al-Qur’an, nama dan sifat Allah, atau doa-doa yang shahih. Nabi ﷺ pernah meruqyah, pernah diruqyah oleh Jibril, dan membolehkan ruqyah selama tidak mengandung syirik.
- Al-Qur’an seluruhnya adalah obat bagi orang beriman, baik untuk penyakit hati (syubhat dan syahwat) maupun penyakit badan.
Syarat ruqyah yang syar’i
- Para ulama sepakat ruqyah dibolehkan dengan tiga syarat: menggunakan firman Allah, nama dan sifat-Nya, atau doa dari Nabi ﷺ; dengan bahasa Arab atau bahasa yang dipahami maknanya; dan meyakini bahwa yang menyembuhkan hanyalah Allah, sedangkan ruqyah hanya sebab.
- Ruqyah yang berisi permintaan tolong kepada nabi, wali, malaikat, atau jin, atau bacaan yang tidak dipahami maknanya, terlarang karena mengandung atau dikhawatirkan mengandung syirik.
Bacaan dan tata cara
- Bacaan dari Al-Qur’an: Al-Fatihah, Ayat Kursi, Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Nas, surat Al-Baqarah, dan ayat-ayat tentang batilnya sihir. Al-Falaq dan An-Nas adalah dua surat perlindungan; setelah keduanya turun, Nabi ﷺ mencukupkan diri dengannya untuk berlindung dari jin dan ‘ain.
- Bacaan dari hadits, di antaranya doa yang diucapkan Jibril ketika meruqyah Nabi ﷺ dan doa Allahumma Rabban nas, adzhibil ba’s.
- Tata caranya: membaca lalu meniup dengan sedikit atau tanpa ludah, membaca sambil mengusap bagian yang sakit, atau membaca pada air lalu diminum atau diusapkan. Menulis ayat lalu meluruhkannya dengan air diperselisihkan: sebagian ulama membolehkan, sebagian membencinya.
- Ruqyah bukan monopoli ustadz atau kiai. Setiap Mukmin boleh meruqyah dirinya dan keluarganya. Hadits tentang tujuh puluh ribu orang yang tidak meminta diruqyah dipahami sebagian ulama sebagai keutamaan bertawakal, sedangkan meminta diruqyah tetap dibolehkan.
Faktor keberhasilan
- Kesembuhan dengan izin Allah dipengaruhi keadaan orang yang sakit (keyakinan dan kesungguhannya bergantung kepada Allah) dan keadaan yang meruqyah (iman dan kesungguhannya). Penghalangnya antara lain makanan haram, kezaliman, maksiat, dan hati yang lalai.
Berobat secara medis
- Berobat ke dokter dengan obat yang dikenal dibolehkan menurut kesepakatan ulama dan tidak bertentangan dengan tawakal. Allah tidak menurunkan penyakit kecuali menurunkan pula obatnya, tetapi Dia tidak menjadikan kesembuhan pada yang haram.
- Jimat, rajah, dan perdukunan bukan pengobatan (lihat bab Jimat, Tamimah, dan Tathayyur serta bab Sihir, Dukun, dan Ramalan).
Dalil pokok
وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ
“Dan Kami turunkan dari Al-Qur’an sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang beriman.”
لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ
“Tidak mengapa dengan ruqyah selama tidak mengandung syirik.”
بِسْمِ اللهِ أَرْقِيْكَ، مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيْكَ، مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنِ حَاسِدٍ اللهُ يَشْفِيْكَ، بِسْمِ اللهِ أَرْقِيْكَ
“Dengan nama Allah aku meruqyahmu, dari segala sesuatu yang menyakitimu, dari keburukan setiap jiwa atau mata orang yang dengki. Semoga Allah menyembuhkanmu. Dengan nama Allah aku meruqyahmu.”
تَدَاوَوْا! فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً، غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ؛ الْهَرَمُ
“Berobatlah, karena Allah tidak meletakkan suatu penyakit kecuali meletakkan pula obatnya, selain satu penyakit, yaitu tua.”
Kisah sahabat yang meruqyah kepala kampung yang tersengat kalajengking dengan Al-Fatihah, lalu Nabi ﷺ membenarkannya: HR. Al-Bukhari dan Muslim.
Kesalahan yang sering terjadi
- Ruqyah dengan mantra yang tidak dipahami artinya, atau menyebut nama wali dan jin. Koreksi: ruqyah hanya dengan Al-Qur’an, nama dan sifat Allah, serta doa yang shahih.
- Menganggap ruqyah hanya sah bila dilakukan “ahli” tertentu. Koreksi: setiap Mukmin boleh meruqyah diri dan keluarganya.
- Meninggalkan pengobatan medis dengan alasan cukup ruqyah, atau sebaliknya meremehkan ruqyah. Koreksi: keduanya sebab yang dibolehkan, dan hati tetap bergantung kepada Allah.
- Menyandarkan kesembuhan pada sosok peruqyah atau air yang dibacakan. Koreksi: ruqyah hanyalah sebab; yang menyembuhkan adalah Allah.
Rujukan
- I’anatul Mustafid bi Syarh Kitab At-Tauhid, Syaikh Shalih Al-Fauzan, bab ruqyah dan tamimah.
- Zadul Ma’ad dan Ad-Da’ wad Dawa’, Imam Ibnul Qayyim.
- Fathul Bari, Al-Hafizh Ibnu Hajar, kitab pengobatan.
- Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, bab ruqyah dan pengobatan.
Sumber rangkuman
- Penyembuhan Dengan Al-Qur’an (Ruqyah), Almanhaj.or.id
- Antara Ruqyah Dan Akidah, Almanhaj.or.id
- Bolehkah Meminta Diruqyah?, Rumaysho.com
- Keutamaan Surah Al-Falaq dan An-Naas, Surah Favorit untuk Bacaan Ruqyah, Rumaysho.com
- Al-Qur’an Sebagai Obat dan Faktor yang Mempengaruhi Berhasilnya Ruqyah, Rumaysho.com
- Panduan Tata Cara dan Bacaan Ruqyah Syar’iyyah (Free Ebook), Firanda.com
- Penjelasan Kitab Tauhid BAB 8 – Tentang Ruqyah dan Tamimah, Firanda.com
Pertanyaan pemahaman
Jawab dalam hati dulu, lalu buka jawabannya.
-
Apa tiga syarat ruqyah yang syar’i?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Dengan Al-Qur’an, nama dan sifat Allah, atau doa yang shahih; bahasanya dipahami; dan meyakini kesembuhan hanya dari Allah.
-
Bolehkah berobat ke dokter?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Boleh, itu termasuk mengambil sebab dan tidak bertentangan dengan tawakal.
-
Bagaimana hukum ruqyah yang mengandung syirik?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Terlarang (HR. Muslim no. 2200).
-
Siapa yang boleh meruqyah?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Setiap Mukmin, termasuk meruqyah dirinya sendiri dan keluarganya.
Tanya tentang modul ini
AI menyusun jawaban dari isi halaman ini dan fatwa yang tersimpan di situs, dengan nomor sumber di setiap hukum dan dalil. Bila sumbernya tidak ada, AI tidak menjawab.
Bacaan lanjutan
- Apakah Sistem Reseller Online Saya Sesuai Syariat? Dewan Fatwa
- Hukum Penukaran Uang Baru Menjelang Lebaran: Apakah Ada Unsur Riba? Rumaysho.com
Cari pembahasan lain tentang “ruqyah syariyyah” di Dewan Fatwa, Rumaysho.com, Almanhaj.or.id, Firanda.com, Hadits Tazkia dan Salik.in.