Lewati ke isi

Modul 13 dari 68

Tawassul yang Disyariatkan dan yang Terlarang

التوسل

Cara mendekatkan diri kepada Allah yang diajarkan, dan bentuk perantara yang dilarang.

Rujukan utama: I’anatul Mustafid bi Syarh Kitab At-Tauhid, Syaikh Shalih Al-Fauzan; Qa’idah Jalilah fit Tawassul wal Wasilah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah

Draf. Pembahasan ini belum ditinjau dewan pengawas. Periksa kembali dalil dan rujukannya sebelum menyebarkan.

Tujuan belajar

Peserta mampu membedakan tawassul yang diajarkan dalam Al-Qur’an dan sunnah dengan bentuk perantara yang termasuk bid’ah atau syirik.

Poin materi

Makna wasilah

  • Secara bahasa, wasilah adalah segala hal yang mengantarkan atau mendekatkan kepada sesuatu. Dalam QS. Al-Ma’idah: 35, para ahli tafsir sejak Ibnu ‘Abbas menafsirkannya sebagai al-qurbah, yaitu mendekatkan diri kepada Allah dengan menaati-Nya dan mengerjakan amal yang Dia ridhai.
  • Al-Wasilah juga nama kedudukan tertinggi di surga yang diharapkan Nabi ﷺ untuk beliau; kita memohonkannya dalam doa setelah adzan.
  • Tawassul berarti menjadikan sesuatu sebagai sarana agar doa dikabulkan dan diri dekat kepada Allah.

Tawassul yang disyariatkan

  • Dengan nama dan sifat Allah (QS. Al-A’raf: 180).
  • Dengan iman dan amal shalih yang pernah dikerjakan dengan ikhlas, seperti kisah tiga orang yang terperangkap di dalam gua. Masing-masing menyebut amal terbaiknya, lalu Allah menggeser batu yang menutup gua (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
  • Dengan meminta doa kepada orang shalih yang masih hidup, seperti ‘Umar bin Al-Khaththab meminta Al-‘Abbas berdoa saat shalat istisqa’.
  • Tawassul dengan iman dan amal ketaatan serta dengan doa orang yang masih hidup disepakati kebolehannya oleh para ulama. Tawassul dengan amal berlaku selamanya, sedangkan tawassul dengan doa seseorang hanya selama ia hidup.

Tawassul yang terlarang

  • Bertawassul dengan dzat, hak, atau kedudukan orang yang sudah wafat, misalnya “Ya Allah, dengan kedudukan si fulan”. Para sahabat tidak pernah melakukannya, baik di masa hidup Nabi ﷺ maupun setelah wafatnya, dan dalil yang dipakai berupa hadits lemah atau alasan yang tidak kuat. Para ulama rujukan menggolongkannya bid’ah.
  • Seandainya tawassul dengan dzat dibolehkan, tentu para sahabat bertawassul dengan Nabi ﷺ setelah beliau wafat, bukan beralih kepada Al-‘Abbas.
  • Meminta langsung kepada mayit atau wali, misalnya memohon kesembuhan atau rezeki kepada penghuni kubur, termasuk syirik besar karena doa adalah ibadah. Orang-orang shalih yang diseru itu sendiri mencari jalan mendekat kepada Allah (QS. Al-Isra’: 57).
  • Amalan di sekitar kuburan dibahas lebih rinci di bab Ghuluw terhadap Orang Shalih dan Kuburan.

Dalil pokok

وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ فَادْعُوهُ بِهَا

“Allah memiliki nama-nama yang terbaik, maka berdoalah kepada-Nya dengan menyebut nama-nama itu.”

QS. Al-A’raf: 180

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ

“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan untuk mendekatkan diri kepada-Nya.”

QS. Al-Ma’idah: 35

اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَتَسْقِينَا وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا

“Ya Allah, dahulu kami bertawassul kepada-Mu dengan perantaraan Nabi kami, lalu Engkau menurunkan hujan kepada kami. Sekarang kami bertawassul kepada-Mu dengan perantaraan paman Nabi kami, maka turunkanlah hujan kepada kami.”

HR. Al-Bukhari no. 1010

Kesalahan yang sering terjadi

  • Memahami “carilah wasilah” dalam QS. Al-Ma’idah: 35 sebagai perintah mencari perantara orang yang sudah wafat. Koreksi: para ahli tafsir menjelaskan maknanya adalah mendekatkan diri dengan ketaatan.
  • Berdoa “dengan kedudukan” atau “dengan hak” orang yang sudah wafat. Koreksi: tidak ada contohnya dari para sahabat; bertawassullah dengan nama Allah dan amal shalih.
  • Meminta orang shalih yang sudah wafat agar mendoakan atau memenuhi hajat. Koreksi: yang diajarkan adalah meminta doa orang shalih yang masih hidup.

Rujukan

  • I’anatul Mustafid bi Syarh Kitab At-Tauhid, Syaikh Shalih Al-Fauzan.
  • Qa’idah Jalilah fit Tawassul wal Wasilah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (rujukan pendamping).
  • Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, bab aqidah (tawassul).

Sumber rangkuman

Pertanyaan pemahaman

Jawab dalam hati dulu, lalu buka jawabannya.

  1. Sebutkan tiga tawassul yang disyariatkan.

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Dengan nama dan sifat Allah, dengan iman dan amal shalih, dan dengan doa orang shalih yang masih hidup.

  2. Apa makna wasilah dalam QS. Al-Ma’idah: 35?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Mendekatkan diri kepada Allah dengan ketaatan dan amal yang Dia ridhai.

  3. Mengapa ‘Umar meminta Al-‘Abbas berdoa, bukan bertawassul dengan Nabi ﷺ setelah beliau wafat?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Karena yang dikenal para sahabat adalah tawassul dengan doa orang yang masih hidup, bukan dengan dzat orang yang sudah wafat.

  4. Apa hukum meminta langsung kepada mayit?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Termasuk syirik besar menurut para ulama rujukan, karena doa adalah ibadah.

Bagikan ke WhatsApp

Tanya tentang modul ini

AI menyusun jawaban dari isi halaman ini dan fatwa yang tersimpan di situs, dengan nomor sumber di setiap hukum dan dalil. Bila sumbernya tidak ada, AI tidak menjawab.

Bacaan lanjutan

Cari pembahasan lain tentang “tawassul” di Dewan Fatwa, Rumaysho.com, Almanhaj.or.id, Firanda.com, Hadits Tazkia dan Salik.in.