Modul 15 dari 68
Perkara yang membatalkan Islam, dipelajari untuk menjaga diri, bukan untuk memvonis orang lain.
Draf. Pembahasan ini belum ditinjau dewan pengawas. Periksa kembali dalil dan rujukannya sebelum menyebarkan.
Tujuan belajar
Peserta mengenal perkara-perkara yang bisa membatalkan keislaman agar berhati-hati, mengetahui jalan taubat bila terlanjur, sekaligus memahami adab dalam masalah vonis.
Poin materi
Sepuluh pembatal keislaman
Risalah Nawaqidh Al-Islam karya Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab menyebut sepuluh pembatal, yang bisa terjadi dengan ucapan, perbuatan, atau keyakinan:
- Syirik dalam ibadah, seperti berdoa, bernadzar, atau menyembelih untuk jin dan penghuni kubur.
- Menjadikan perantara antara dirinya dan Allah, lalu berdoa, meminta syafaat, dan bertawakal kepada perantara itu.
- Meyakini agama selain Islam juga benar dan diterima di sisi Allah, atau meragukan batilnya kekufuran yang Allah sendiri nyatakan.
- Meyakini ada petunjuk atau hukum yang lebih sempurna daripada petunjuk Nabi ﷺ, termasuk menghalalkan perkara yang jelas haram seperti zina, riba, dan khamr.
- Membenci sesuatu yang dibawa Rasulullah ﷺ, walaupun ia mengamalkannya.
- Mengolok-olok Allah, Rasul-Nya, Al-Qur’an, atau syiar-syiar agama seperti shalat, puasa, haji, dan adzan.
- Sihir, termasuk sihir untuk memisahkan atau memaksakan cinta (lihat bab Sihir, Dukun, dan Ramalan).
- Membantu orang kafir untuk memerangi kaum Muslimin.
- Meyakini sebagian orang boleh keluar dari syariat Nabi Muhammad ﷺ, padahal beliau diutus untuk seluruh manusia.
- Berpaling total dari agama Allah, yaitu tidak mau mempelajari pokok-pokok agama dan tidak mengamalkannya.
Adab dan kehati-hatian
- Pembatal di atas adalah hukum umum. Menjatuhkan vonis kafir kepada individu tertentu punya syarat, yaitu ia mengetahui, melakukannya dengan sengaja, dan tidak dipaksa; serta tidak ada penghalang seperti ketidaktahuan, ketidaksengajaan, atau paksaan.
- Vonis itu wewenang ulama setelah menegakkan hujjah, bukan wewenang orang awam atau pengguna situs ini. Nabi ﷺ memperingatkan bahwa siapa yang berkata kepada saudaranya “wahai kafir”, ucapan itu kembali kepada salah satu dari keduanya.
- Tujuan mempelajari bab ini adalah menjaga diri dan keluarga, bukan mencari-cari kesalahan orang lain.
Bila terlanjur
- Siapa yang pernah bercanda atau mengolok-olok agama hendaknya segera bertaubat dan memperbarui syahadatnya. Taubat dan pengucapan dua kalimat syahadat tidak mensyaratkan saksi; diucapkan sendirian pun sah.
Dalil pokok
إِنَّهُ مَن يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ
“Sesungguhnya barang siapa mempersekutukan Allah, maka Allah haramkan surga baginya, dan tempatnya adalah neraka.”
قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
“Katakanlah: apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kalian berolok-olok? Tidak usah kalian meminta maaf, karena kalian telah kafir sesudah beriman.”
“Barang siapa mencari agama selain Islam, sekali-kali tidak akan diterima darinya, dan di akhirat ia termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali ‘Imran: 85)
Kesalahan yang sering terjadi
- Menjadikan agama bahan lelucon di tongkrongan atau media sosial. Koreksi: mengolok-olok agama termasuk pembatal; jagalah lisan dan segera bertaubat bila terlanjur.
- Mudah memvonis kafir orang lain karena satu kesalahan. Koreksi: vonis kepada individu punya syarat dan penghalang, dan itu wewenang ulama.
- Merasa aman dari pembatal karena sudah lama menjadi Muslim. Koreksi: pembatal bisa terjadi lewat ucapan, perbuatan, dan keyakinan; teruslah belajar dan berhati-hati.
Rujukan
- Nawaqidh Al-Islam, Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab.
- Syarh Nawaqidh Al-Islam, Syaikh Shalih Al-Fauzan.
- Fatwa Dewan Fatwa: Bercanda tentang Agama, Perlukah Membaca Ulang Syahadat?
Sumber rangkuman
- Pembatal-Pembatal Keislaman, Almanhaj.or.id
- Bercanda tentang Agama, Perlukah Membaca Ulang Syahadat?, Dewan Fatwa
Pertanyaan pemahaman
Jawab dalam hati dulu, lalu buka jawabannya.
-
Dengan apa saja pembatal keislaman bisa terjadi?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Ucapan, perbuatan, dan keyakinan.
-
Sebutkan tiga syarat sebelum seseorang dapat divonis kafir.
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Ia mengetahui, melakukannya dengan sengaja, dan tidak dipaksa.
-
Siapa yang berwenang memvonis individu?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Ulama, setelah terpenuhi syarat dan hilang penghalangnya.
-
Apa yang dilakukan orang yang pernah bercanda tentang agama?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Bertaubat dan memperbarui syahadat; tidak disyaratkan adanya saksi.
-
Untuk apa materi ini dipelajari?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Untuk menjaga diri dan keluarga, bukan untuk memvonis orang lain.
Tanya tentang modul ini
AI menyusun jawaban dari isi halaman ini dan fatwa yang tersimpan di situs, dengan nomor sumber di setiap hukum dan dalil. Bila sumbernya tidak ada, AI tidak menjawab.
Bacaan lanjutan
- Pembatal-Pembatal Keislaman Almanhaj.or.id
- Matan Taqrib: Pembatal Wudhu dengan Penjelasan Lengkap Rumaysho.com
- Tata Cara Wudhu dan Pembatal Wudhu Almanhaj.or.id
Cari pembahasan lain tentang “pembatal keislaman” di Dewan Fatwa, Rumaysho.com, Almanhaj.or.id, Firanda.com, Hadits Tazkia dan Salik.in.