Lewati ke isi

Modul 30 dari 68Thaharah, bagian 5 dari 5

Haid, Nifas, dan Istihadhah

الحيض والنفاس

Mengenal darah haid, nifas, dan istihadhah, ibadah yang terhalang karenanya, serta cara bersuci setelahnya.

Rujukan utama: Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Syaikh Shalih Al-Fauzan; Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah

Draf. Pembahasan ini belum ditinjau dewan pengawas. Periksa kembali dalil dan rujukannya sebelum menyebarkan.

Tujuan belajar

Peserta mampu membedakan darah haid, nifas, dan istihadhah, mengetahui ibadah yang ditinggalkan dan yang wajib diqadha, serta tahu kapan dan bagaimana bersuci, sehingga tidak meninggalkan shalat tanpa hak dan tidak pula memberatkan diri.

Poin materi

Mengenal tiga jenis darah

  • Haid adalah darah kebiasaan bulanan wanita (ad-daurah asy-syahriyyah) yang memiliki ciri dan waktu tertentu. Dalam Matan Taqrib disebutkan haid adalah darah yang keluar dari wanita yang telah mencapai usia sembilan tahun.
  • Nifas adalah darah yang keluar karena melahirkan. Hukumnya seperti haid dalam hal ibadah yang ditinggalkan dan kewajiban mandi. Batas maksimal nifas adalah empat puluh hari. Bila darah masih keluar setelah empat puluh hari, ia mandi dan shalat seperti wanita istihadhah, kecuali bila kelebihan itu bertepatan dengan waktu kebiasaan haidnya (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Tsaniyah, jilid 4, hlm. 267, no. fatwa 21339, Al-Maktabah Asy-Syamilah). Bila darah berhenti sebelum empat puluh hari, nifasnya selesai, lalu ia mandi dan shalat (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, juz 1, hlm. 89, Al-Maktabah Asy-Syamilah).
  • Istihadhah adalah darah penyakit, yang keluar bukan karena kebiasaan haid. Nabi ﷺ menyebutnya darah dari urat (‘irq). Darah ini tidak menghalangi shalat, puasa, dan ibadah lainnya.
  • Menurut jumhur ulama, haid tidak lebih dari lima belas hari. Lama haid berbeda-beda: ada yang tiga, tujuh, sepuluh, sampai lima belas hari. Darah yang keluar melebihi batas itu, walaupun mirip darah haid, dihukumi istihadhah (fatwa Dewan Fatwa).

Yang terlarang bagi wanita haid dan nifas

  • Shalat dan puasa. Setelah suci, puasa Ramadhan wajib diqadha, sedangkan shalat tidak diqadha. Ini disepakati ulama berdasarkan keterangan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha (HR. Muslim).
  • Hubungan suami istri. Mayoritas fuqaha (Maliki, Syafi’i, Hanbali) berpendapat suami belum halal menggauli istrinya sampai darah berhenti dan ia sudah mandi.
  • Thawaf. Wanita haid boleh berihram untuk umrah (disunnahkan mandi ihram), lalu menunggu suci, mandi, dan menyelesaikan amalan umrah. Untuk kondisi darurat karena waktu perjalanan terbatas, ada fatwa yang memberi keringanan (Darul Ifta’ Mesir, diterjemahkan Rumaysho). Karena ini masalah khilaf, bermusyawarahlah dengan ustadz dan pembimbing ibadah (lihat bab Haji dan Umrah).
  • Membaca Al-Qur’an dan berdiam di masjid: Al-Lajnah Ad-Da’imah berfatwa bahwa wanita haid dan nifas tidak boleh menyentuh mushaf, tetapi boleh membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf menurut pendapat yang lebih kuat, karena tidak ada hadits shahih yang melarangnya. Adapun duduk dan berdiam di masjid tidak boleh, sedangkan sekadar lewat dibolehkan (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Ula, jilid 4, hlm. 109-110, no. fatwa 3713, Al-Maktabah Asy-Syamilah). Dalam fatwa lain yang juga ditandatangani Syaikh Al-Fauzan, Al-Lajnah menyebutkan bolehnya wanita haid membaca dari hafalan tanpa menyentuh mushaf bila ia perlu membacanya agar tidak lupa (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Tsaniyah, jilid 4, hlm. 232, no. fatwa 16340, Al-Maktabah Asy-Syamilah). Sebagian ulama melarangnya, dan Syaikh Al-Fauzan dalam Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi memasukkan membaca Al-Qur’an dan berdiam di masjid ke dalam larangan bagi wanita haid dan nifas (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, juz 1, hlm. 88-89, Al-Maktabah Asy-Syamilah).

Bersuci setelah haid dan nifas

  • Begitu darah berhenti, wanita wajib mandi lalu shalat (lihat bab Mandi Wajib).
  • Jika darah berhenti sebelum fajar di bulan Ramadhan, ia wajib berpuasa hari itu. Mandinya boleh ditunda sampai setelah fajar, tetapi tidak sampai matahari terbit, karena ia wajib mandi dan shalat Subuh pada waktunya (Syaikh Bin Baz).
  • Utang puasa karena haid sebaiknya diqadha lebih dahulu sebelum puasa Syawal. Sebagian ulama membolehkan mendahulukan puasa Syawal bila utangnya banyak; rinciannya ada di bab Udzur, Qadha, dan Fidyah.

Wanita yang mengalami istihadhah

  • Ia mengikuti kebiasaan haidnya. Selama hari-hari kebiasaan haid ia meninggalkan shalat, setelah itu mandi dan kembali beribadah.
  • Jika tidak hafal kebiasaannya, ia memperkirakan dengan kebiasaan wanita di sekitarnya, seperti ibu atau saudara perempuannya. Jika masih belum bisa, ia berijtihad menetapkan durasi, misalnya tujuh hari, lalu beribadah seperti biasa (fatwa Dewan Fatwa).
  • Di luar masa haid, ia memakai pembalut, menjaga pakaian dari darah, mencuci tempat keluarnya darah, dan berwudhu setiap hendak shalat.

Dalil pokok

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah suatu kotoran.’ Karena itu jauhilah istri pada waktu haid, dan jangan kalian dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah bersuci, campurilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian.”

QS. Al-Baqarah: 222

فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِى الصَّلاَةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى

“Apabila haid datang, tinggalkanlah shalat. Apabila haid berhenti, bersihkanlah darah darimu (mandilah) dan shalatlah.”

HR. Al-Bukhari no. 320 dan Muslim no. 333

امْكُثِى قَدْرَ مَا كَانَتْ تَحْبِسُكِ حَيْضَتُكِ ثُمَّ اغْتَسِلِى وَصَلِّى

“Diamlah (tinggalkan shalat) selama masa kebiasaan haidmu, kemudian mandilah dan shalatlah.”

HR. Muslim no. 334

Kesalahan yang sering terjadi

  • Meninggalkan shalat berbulan-bulan karena darah terus keluar. Koreksinya: darah di luar kebiasaan haid adalah istihadhah; wanita tetap shalat dan berpuasa.
  • Menunda mandi setelah suci sampai beberapa waktu shalat terlewat. Koreksinya: segera mandi begitu darah berhenti agar shalat tidak terlewat.
  • Mengqadha shalat yang ditinggalkan selama haid. Koreksinya: yang diqadha hanya puasa, bukan shalat.
  • Menggauli istri setelah darah berhenti tetapi sebelum ia mandi. Koreksinya: mayoritas ulama mensyaratkan mandi lebih dahulu.

Rujukan

  • Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Syaikh Shalih Al-Fauzan, bab haid dan nifas.
  • Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, bab haid dan nifas.
  • Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Ula, no. 3713 (4/109) tentang wanita haid menyentuh mushaf, membaca Al-Qur’an, dan berdiam di masjid, Al-Maktabah Asy-Syamilah.
  • Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Tsaniyah, no. 16340 (4/232) tentang wanita haid membaca Al-Qur’an dari hafalan, Al-Maktabah Asy-Syamilah.
  • Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Tsaniyah, no. 21339 (4/267) tentang batas maksimal nifas, Al-Maktabah Asy-Syamilah.
  • Risalah fi Ad-Dima’ Ath-Thabi’iyyah lin Nisa’, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin (rujukan pendamping).
  • Fatwa Dewan Fatwa: “Apakah Wanita Dengan Haid Terus Menerus Harus Salat dan Puasa atau Menunggu Haid Berhenti?”

Sumber rangkuman

Pertanyaan pemahaman

Jawab dalam hati dulu, lalu buka jawabannya.

  1. Apa perbedaan darah haid dan istihadhah?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Haid adalah darah kebiasaan bulanan yang menghalangi shalat dan puasa; istihadhah adalah darah penyakit yang tidak menghalangi ibadah.

  2. Ibadah apa yang wajib diqadha setelah haid?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Puasa Ramadhan; shalat tidak diqadha.

  3. Apa yang dilakukan wanita yang darahnya keluar terus-menerus?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Mengikuti kebiasaan haidnya, lalu mandi, memakai pembalut, dan berwudhu setiap hendak shalat.

  4. Jika haid berhenti sebelum fajar di bulan Ramadhan, apakah ia berpuasa hari itu?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Ya, wajib berpuasa, dan boleh mandi setelah fajar asalkan shalat Subuh tetap pada waktunya.

Bagikan ke WhatsApp

Tanya tentang modul ini

AI menyusun jawaban dari isi halaman ini dan fatwa yang tersimpan di situs, dengan nomor sumber di setiap hukum dan dalil. Bila sumbernya tidak ada, AI tidak menjawab.

Bacaan lanjutan

Cari pembahasan lain tentang “haid” di Dewan Fatwa, Rumaysho.com, Almanhaj.or.id, Firanda.com, Hadits Tazkia dan Salik.in.