Lewati ke isi

Modul 43 dari 68Puasa, bagian 2 dari 3

Udzur, Qadha, dan Fidyah

Siapa yang boleh tidak berpuasa, kapan wajib qadha atau fidyah, aturan qadha, dan kaitannya dengan puasa sunnah.

Rujukan utama: Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Syaikh Shalih Al-Fauzan; Al-Muntaqa min Fatawa Syaikh Shalih Al-Fauzan

Draf. Pembahasan ini belum ditinjau dewan pengawas. Periksa kembali dalil dan rujukannya sebelum menyebarkan.

Tujuan belajar

Peserta mampu menentukan kapan seseorang boleh tidak berpuasa, apakah ia wajib mengqadha atau membayar fidyah, dan bagaimana mengatur qadha bersama puasa sunnah tanpa melalaikan kewajiban.

Poin materi

  • Keringanan karena udzur: Islam memberi kemudahan bagi yang punya udzur, bukan bagi siapa saja. Anggapan bahwa orang sehat yang mukim boleh tidak berpuasa asalkan membayar fidyah tidak dibenarkan.
  • Golongan yang mendapat keringanan (sebagaimana dirinci sumber Almanhaj): musafir, orang sakit, wanita haid dan nifas, wanita hamil dan menyusui, orang yang sudah sangat tua, orang yang tidak mampu berpuasa terus-menerus dan tidak diharapkan pulih, serta orang yang dipaksa. Orang yang makan atau minum karena lupa tidak dianggap berbuka; puasanya tetap.
  • Yang wajib qadha: musafir, orang sakit yang diharapkan sembuh, serta wanita haid dan nifas mengganti puasanya di hari lain sebanyak hari yang ditinggalkan.
  • Yang membayar fidyah: orang tua renta dan orang sakit yang tidak diharapkan sembuh, yang tidak mampu berpuasa terus-menerus. Fidyah berarti memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Sumber Almanhaj menegaskan fidyah ditunaikan dalam bentuk makanan, bukan uang, dan boleh diberikan kepada satu orang miskin. Kadar makanan per hari: setengah sha’, kira-kira satu setengah kilogram (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Tsaniyah, jilid 9, hlm. 171, no. fatwa 15627, Al-Maktabah Asy-Syamilah). Syaikh Shalih Al-Fauzan juga menyebut kadar setengah sha’ (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, juz 1, hlm. 390, Al-Maktabah Asy-Syamilah).
  • Wanita hamil dan menyusui: sumber Almanhaj membahas kewajiban fidyah bagi mereka, dan para ulama berbeda pendapat apakah yang wajib qadha, fidyah, atau keduanya. Pegangan yang dipakai: Al-Lajnah Ad-Da’imah berfatwa bahwa wanita hamil dan menyusui yang berbuka, baik karena khawatir terhadap dirinya maupun anaknya, cukup mengqadha tanpa fidyah, karena keduanya dihukumi seperti orang sakit; fidyah baru wajib bila qadha ditunda hingga datang Ramadhan berikutnya tanpa udzur syar’i (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Tsaniyah, jilid 9, hlm. 75-76, no. fatwa 17645, Al-Maktabah Asy-Syamilah). Syaikh Shalih Al-Fauzan turut menandatangani fatwa tersebut, sedangkan dalam Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi disebutkan pendapat bahwa yang berbuka karena khawatir terhadap anaknya wajib mengqadha dan juga memberi makan seorang miskin untuk setiap hari (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, juz 1, hlm. 391-392, Al-Maktabah Asy-Syamilah).
  • Waktu qadha: lapang hingga sebelum Ramadhan berikutnya; ‘Aisyah mengqadha di bulan Sya’ban karena kesibukannya melayani Nabi ﷺ. Meski demikian, bersegera lebih utama. Orang yang berbuka tanpa udzur wajib segera mengqadha.
  • Qadha yang telah dimulai tidak boleh dibatalkan, karena ibadah wajib yang sudah dimulai harus disempurnakan. Ini berbeda dengan puasa sunnah yang boleh dibatalkan (fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan dalam Al-Muntaqa).
  • Puasa sunnah sebelum qadha: menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin hukumnya sah selama waktu qadha masih lapang. Siapa yang berniat qadha lalu bertepatan dengan hari Arafah atau Asyura diharapkan mendapat kedua pahalanya. Sebaliknya, niat puasa sunnah tidak mencukupi untuk qadha.
  • Puasa Syawal sebelum qadha: ada dua pendapat. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan Syaikh Ibnu Jibrin berpendapat qadha harus didahulukan, karena hadits menyebut “berpuasa Ramadhan lalu mengikutinya dengan enam hari Syawal”. Pendapat lain, yang dinukil Firanda.com sebagai pendapat jumhur, membolehkan puasa Syawal lebih dahulu bagi yang berbuka karena udzur, sebab waktu qadha lapang sedangkan Syawal terbatas. Rumaysho menyarankan qadha didahulukan karena lebih jelas dan aman. Pegangan yang dipakai: Al-Lajnah Ad-Da’imah menyatakan bahwa yang lebih utama dan lebih hati-hati adalah mendahulukan qadha, karena orang yang masih punya utang puasa belum dapat disebut telah berpuasa Ramadhan sampai ia melunasinya, dan kewajiban yang ada dalam tanggungan lebih utama didahulukan (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Tsaniyah, jilid 9, hlm. 294, no. fatwa 18489, Al-Maktabah Asy-Syamilah). Dalam fatwa lain, Lajnah menilai puasa Syawal yang telanjur dikerjakan sebelum qadha sebagai menyelisihi yang lebih utama, dan qadhanya tetap wajib ditunaikan (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Tsaniyah, jilid 9, hlm. 304, no. fatwa 17705, Al-Maktabah Asy-Syamilah).
  • Menggabungkan niat qadha dan Syawal diperselisihkan dalam madzhab Syafi’i; yang membolehkannya pun menyatakan pahala Syawal yang sempurna tidak didapat.
  • Rujukan silang: utang puasa nadzar mayit boleh diqadha walinya (lihat bab Takziyah dan Berkabung); wanita dengan darah yang terus keluar dibahas di bab Haid, Nifas, dan Istihadhah; keutamaan puasa Syawal di bab Puasa Sunnah.

Dalil pokok

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِين

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”

QS. Al-Baqarah: 184

“Maka barang siapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan (lalu berbuka), wajib baginya mengganti sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)

كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِي شَعْبَانَ، الشُّغْلُ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَوْ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Dahulu aku punya utang puasa Ramadhan, dan aku tidak mampu mengqadhanya kecuali di bulan Sya’ban, karena kesibukanku melayani Rasulullah ﷺ.”

HR. Muslim

Kesalahan yang sering terjadi

  • Menganggap fidyah boleh menggantikan puasa bagi orang yang sehat dan mampu.
  • Menunda qadha tanpa alasan hingga Ramadhan berikutnya hampir tiba.
  • Membatalkan puasa qadha di tengah hari, menyamakannya dengan puasa sunnah.
  • Mengira niat puasa Arafah atau Asyura sekaligus melunasi utang Ramadhan; yang benar, niat pokoknya harus qadha.
  • Membayar fidyah dengan uang, padahal sumber menegaskan fidyah berupa makanan.

Rujukan

  • Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Syaikh Shalih Al-Fauzan, kitab puasa.
  • Al-Muntaqa min Fatawa Syaikh Shalih Al-Fauzan, jilid 3 (membatalkan puasa qadha).
  • Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, bab puasa.
  • Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Tsaniyah, jilid 9, fatwa no. 15627 (kadar fidyah), no. 17645 (wanita hamil dan menyusui), serta no. 18489 dan 17705 (puasa Syawal sebelum qadha).
  • Fatawa fi Ahkam Ash-Shiyam, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin (rujukan pendamping).

Sumber rangkuman

Pertanyaan pemahaman

Jawab dalam hati dulu, lalu buka jawabannya.

  1. Siapa yang wajib mengqadha puasa Ramadhan?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Musafir, orang sakit yang diharapkan sembuh, serta wanita haid dan nifas.

  2. Siapa yang membayar fidyah?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Orang tua renta dan orang sakit yang tidak diharapkan sembuh.

  3. Sampai kapan batas waktu qadha?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Sebelum datang Ramadhan berikutnya, meskipun bersegera lebih utama.

  4. Bolehkah membatalkan puasa qadha yang sudah dimulai?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Tidak boleh, karena ibadah wajib yang sudah dimulai harus disempurnakan.

  5. Apa saran yang paling aman bagi orang yang punya utang puasa dan ingin berpuasa Syawal?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Menunaikan qadha terlebih dahulu, lalu berpuasa Syawal.

Bagikan ke WhatsApp

Tanya tentang modul ini

AI menyusun jawaban dari isi halaman ini dan fatwa yang tersimpan di situs, dengan nomor sumber di setiap hukum dan dalil. Bila sumbernya tidak ada, AI tidak menjawab.

Bacaan lanjutan

Cari pembahasan lain tentang “qadha puasa” di Dewan Fatwa, Rumaysho.com, Almanhaj.or.id, Firanda.com, Hadits Tazkia dan Salik.in.