Lewati ke isi

Modul 41 dari 68Zakat, bagian 2 dari 2

Zakat Fitrah

زكاة الفطر

Siapa yang wajib, jenis dan kadar satu sha’ makanan pokok, waktu penunaian, dan penerima zakat fitrah.

Rujukan utama: Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Syaikh Shalih Al-Fauzan; Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah

Draf. Pembahasan ini belum ditinjau dewan pengawas. Periksa kembali dalil dan rujukannya sebelum menyebarkan.

Tujuan belajar

Peserta mampu menunaikan zakat fitrah untuk diri dan tanggungannya dengan jenis, kadar, waktu, dan penerima yang benar.

Poin materi

  • Pengertian: zakat yang wajib atas setiap individu muslim dengan sebab berakhirnya Ramadhan dan datangnya Idul Fitri. Ia diwajibkan pada tahun kedua hijriyah, tahun yang sama dengan diwajibkannya puasa Ramadhan.
  • Hikmah: menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, mencukupi kebutuhan orang miskin di hari raya, dan menumbuhkan kepedulian sesama muslim. Waki’ bin Al-Jarrah menyamakannya dengan sujud sahwi yang menambal kekurangan shalat.
  • Siapa yang wajib: setiap muslim, kecil maupun besar, laki-laki maupun perempuan, yang mendapati terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri dan memiliki kelebihan makanan untuk diri dan tanggungannya pada malam dan hari raya. Bayi yang lahir sebelum maghrib di akhir Ramadhan wajib dizakati, sedangkan orang yang wafat sebelum maghrib itu tidak. Orang yang tidak mampu pada saat itu tidak wajib dan tidak perlu mengqadhanya tahun berikutnya.
  • Tanggungan: kepala keluarga menunaikan untuk dirinya, istrinya, dan orang yang wajib ia nafkahi. Anak dewasa yang sudah bekerja dan mampu membayar sendiri walau serumah dengan orang tua; orang tua boleh membayarkannya dengan izin si anak.
  • Jenis: makanan pokok penduduk setempat, di Indonesia umumnya beras. Sumber Almanhaj menyatakan tidak sah menggantinya dengan uang atau barang lain menurut pendapat yang benar, karena menyelisihi perintah Nabi ﷺ; Al-Lajnah Ad-Da’imah juga berpendapat zakat fitrah ditunaikan dengan makanan pokok. Ada ulama yang membolehkan dengan uang, di antaranya madzhab Abu Hanifah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menilai pendapat yang membolehkannya secara mutlak tidak kuat (Asy-Syarh Ash-Shauti li Zad Al-Mustaqni’, juz 1, hlm. 3159, Al-Maktabah Asy-Syamilah). Syaikh Shalih Al-Fauzan menegaskan bahwa membayar dengan uang menyelisihi sunnah dan tidak sah, karena tidak dinukil dari Nabi ﷺ maupun seorang pun sahabatnya; ketika Imam Ahmad diberi tahu bahwa ada yang berdalil dengan ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz yang menerima nilai, beliau mengingkari orang yang meninggalkan sabda Rasulullah ﷺ karena perkataan seseorang (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, juz 1, hlm. 353-354, Al-Maktabah Asy-Syamilah). Lajnah menambahkan bahwa dalil-dalil menunjukkan wajibnya berupa makanan, dan tidak boleh berpaling dari dalil karena pendapat seseorang (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Ula, jilid 9, hlm. 379, no. fatwa 13231, Al-Maktabah Asy-Syamilah).
  • Kadar: satu sha’ per jiwa. Konversinya ke ukuran berat berbeda-beda: sumber Almanhaj menyebut sekitar 2¼ kg gandum yang baik (ada yang menghitung 3 kg atau 2,04 kg), sedangkan Rumaysho menukil sekitar 2,4 kg (4 mud, kira-kira 3 liter) dari ulama madzhab Syafi’i. Mengambil yang lebih hati-hati lebih baik; angka yang dipakai mengikuti ketetapan setempat atau arahan ustadz.
  • Waktu: kewajiban jatuh saat terbenam matahari pada malam Idul Fitri. Waktu terbaik adalah pagi hari raya sebelum shalat Id, dan boleh disegerakan satu atau dua hari sebelumnya; madzhab Syafi’i membolehkannya sejak awal Ramadhan. Yang menunaikannya setelah shalat Id hanya terhitung sedekah biasa, dan menundanya tanpa udzur berdosa. Meski demikian, zakat itu tidak gugur dan tetap wajib dibayar sebagai utang.
  • Penerima: para ulama berbeda pendapat. Madzhab Maliki, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan Syaikh Ibnu Baz mengkhususkannya untuk fakir miskin berdasarkan hadits “makanan bagi orang-orang miskin”, dan pendapat ini dikuatkan sumber Almanhaj. Madzhab Syafi’i menyalurkannya kepada golongan penerima zakat mal, tanpa amil dan mualaf menurut penukilan Rumaysho. Zakat fitrah tidak diberikan kepada orang kafir.
  • Tempat: diserahkan kepada fakir miskin di tempat seseorang berada ketika mengeluarkannya, dan boleh mewakilkan penyalurannya.

Dalil pokok

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap muslim, budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju shalat Id.”

HR. Al-Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat, itu zakat yang diterima. Siapa yang menunaikannya setelah shalat, itu sekadar salah satu sedekah.”

HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827

Kesalahan yang sering terjadi

  • Menyerahkan zakat fitrah kepada kerabat, tetangga, atau teman yang tidak tergolong miskin.
  • Menunda hingga setelah shalat Id tanpa udzur.
  • Membayarkan zakat fitrah anak dewasa yang sudah mandiri tanpa sepengetahuan dan izinnya.
  • Mengira orang yang tidak mampu pada malam hari raya wajib mengqadhanya tahun berikutnya.

Rujukan

  • Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Syaikh Shalih Al-Fauzan, bab zakat fitrah.
  • Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, bab zakat fitrah.
  • Ahkam Al-‘Idain wa ‘Asyr Dzil Hijjah, Dr. ‘Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar (rujukan pendamping).
  • Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, Syaikh Muhammad Az-Zuhaili (rujukan pendamping untuk pendapat madzhab Syafi’i).
  • Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Ula, jilid 9, hlm. 379, no. fatwa 13231 (zakat fitrah tidak boleh dengan uang), Al-Maktabah Asy-Syamilah.
  • Asy-Syarh Ash-Shauti li Zad Al-Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, juz 1, hlm. 3159 (rujukan pendamping), Al-Maktabah Asy-Syamilah.

Sumber rangkuman

Pertanyaan pemahaman

Jawab dalam hati dulu, lalu buka jawabannya.

  1. Kapan zakat fitrah mulai wajib?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Saat terbenam matahari pada malam Idul Fitri.

  2. Berapa kadar zakat fitrah?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Satu sha’ makanan pokok per jiwa, dengan konversi berat mengikuti ketetapan setempat.

  3. Apa hukum menunaikan zakat fitrah setelah shalat Id?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Berdosa bila tanpa udzur dan hanya terhitung sedekah biasa, tetapi tetap wajib dibayar.

  4. Siapa penerima zakat fitrah menurut pendapat yang dikuatkan sumber Almanhaj?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Fakir miskin.

  5. Apakah ayah wajib membayarkan zakat fitrah anaknya yang sudah bekerja dan mampu?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Tidak; anak itu membayar sendiri, atau dibayarkan dengan izinnya.

Bagikan ke WhatsApp

Tanya tentang modul ini

AI menyusun jawaban dari isi halaman ini dan fatwa yang tersimpan di situs, dengan nomor sumber di setiap hukum dan dalil. Bila sumbernya tidak ada, AI tidak menjawab.

Bacaan lanjutan

Cari pembahasan lain tentang “zakat fitrah” di Dewan Fatwa, Rumaysho.com, Almanhaj.or.id, Firanda.com, Hadits Tazkia dan Salik.in.