Lewati ke isi

Modul 31 dari 68Shalat, bagian 1 dari 6

Kedudukan Shalat dan Hukum Meninggalkannya

الصلاة

Kedudukan shalat sebagai tiang agama, siapa yang wajib shalat, shalat sesuai kemampuan, dan bahaya meninggalkannya.

Rujukan utama: Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Syaikh Shalih Al-Fauzan; Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah

Draf. Pembahasan ini belum ditinjau dewan pengawas. Periksa kembali dalil dan rujukannya sebelum menyebarkan.

Tujuan belajar

Peserta mampu menjelaskan kedudukan shalat dalam Islam, memahami bahwa kewajiban shalat tidak gugur selama akal masih ada, menunaikannya sesuai kemampuan ketika sakit, serta menyadari bahaya meninggalkan dan meremehkannya.

Poin materi

Kedudukan shalat

  • Shalat adalah rukun Islam kedua setelah dua kalimat syahadat. Nabi ﷺ menyebut Islam dibangun di atas lima perkara, dan setelah syahadat beliau menyebut mendirikan shalat (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
  • Shalat adalah tiang agama. Dalam hadits Mu’adz bin Jabal, pokok perkara adalah Islam, tiangnya shalat, dan puncaknya jihad. Bangunan akan roboh bila tiangnya tidak ada.
  • Shalat diwajibkan pada waktu-waktu tertentu (QS. An-Nisa’: 103), sehari semalam lima kali.
  • Keagungan shalat tampak dari perintah bersuci sebelum menunaikannya, dan Nabi ﷺ menyebut shalat sebagai cahaya.
  • Seperti ibadah lainnya, shalat diterima bila ikhlas karena Allah dan sesuai tuntunan Nabi ﷺ (lihat bab Dua Syarat Diterimanya Amal).

Siapa yang wajib shalat

  • Shalat wajib atas setiap muslim yang baligh dan berakal. Wanita yang haid atau nifas tidak shalat dan tidak mengqadhanya (lihat bab Haid, Nifas, dan Istihadhah).
  • Kewajiban shalat tidak gugur karena sakit, lumpuh, atau usia lanjut selama akal masih sadar. Lumpuh tidak sama dengan hilang akal. Adapun orang yang pingsan atau koma, Al-Lajnah Ad-Da’imah merinci: bila tidak sadarnya sebentar, misalnya pingsan ketika shalat lalu baru sadar pada waktu shalat berikutnya, ia wajib mengqadha shalat yang terlewat itu, lalu mengerjakan shalat berikutnya setelah berwudhu, karena pingsan membatalkan wudhu (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Tsaniyah, jilid 5, hlm. 23, no. fatwa 18961, Al-Maktabah Asy-Syamilah). Bila tidak sadarnya berlangsung lama, seperti sebulan, ia tidak mengqadha shalat selama masa itu karena dihukumi seperti orang gila yang terangkat pena darinya (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Ula, jilid 6, hlm. 21, no. fatwa 9440, Al-Maktabah Asy-Syamilah).

Shalat sesuai kemampuan

  • Allah tidak membebani seseorang di luar kesanggupannya. Orang sakit shalat dengan berdiri; jika tidak mampu, dengan duduk; jika tidak mampu, dengan berbaring miring; jika tidak mampu juga, dengan terlentang.
  • Jika tidak mampu ruku’ dan sujud, cukup berisyarat dengan kepala, dan isyarat sujud lebih rendah daripada ruku’. Anggota tubuh yang lumpuh tidak dipaksakan. Bacaan yang benar-benar tidak mampu diucapkan gugur, dan ia menghadirkannya dalam hati.
  • Jika masih bisa berwudhu dengan bantuan, ia dibantu berwudhu. Jika air membahayakan atau tidak mampu, ia bertayammum. Jika wudhu dan tayammum sama-sama tidak mampu, ia tetap shalat dan tidak menunggu sampai waktunya habis.
  • Kabar gembira: orang yang terbiasa beramal lalu sakit atau safar tetap dicatat pahala seperti amal yang biasa ia kerjakan ketika sehat dan mukim (HR. Al-Bukhari no. 2996). Keluarga hendaknya membantu orang tua yang sakit agar tetap shalat.

Hukum meninggalkan shalat

  • Meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya adalah kekafiran menurut kesepakatan ulama.
  • Meninggalkannya karena malas sambil tetap meyakini kewajibannya adalah dosa yang sangat besar. Para ulama berbeda pendapat apakah pelakunya keluar dari Islam atau tidak. Pendapat yang dipegang rujukan utama: pelakunya kafir menurut pendapat yang benar dari dua pendapat ulama, karena dalil-dalil yang mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat tidak membedakan antara yang malas dan yang mengingkari kewajibannya. Di antara dalilnya sabda Nabi ﷺ, “Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat; siapa yang meninggalkannya, ia telah kafir” (HR. At-Tirmidzi no. 2621 dan lainnya), dan “Antara seseorang dengan kekafiran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat” (HR. Muslim no. 82) (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Ula, jilid 6, hlm. 40-41, no. fatwa 2191, Al-Maktabah Asy-Syamilah; Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, juz 1, hlm. 97, Al-Maktabah Asy-Syamilah). Sebagian ulama lain tidak mengkafirkannya.
  • Dewan Fatwa menjelaskan bahwa orang yang bekerja dan sering meninggalkan shalat wajib berdosa, walaupun penghasilannya tetap halal bila pekerjaannya halal. Dosanya dapat berlipat bila menjadi teladan buruk yang ditiru anak dan keluarga, sebagaimana hadits “barang siapa mencontohkan sunnah yang buruk dalam Islam” (HR. Muslim).
  • Orang yang tertidur atau lupa tidak tercela. Yang tercela adalah orang yang menunda shalat sampai masuk waktu shalat berikutnya. Siapa yang tertidur hendaklah shalat begitu ia bangun (HR. Muslim).

Menjaga shalat dari waswas

  • Niat shalat cukup di hati. Mengulang-ulang takbir atau sebagian kata karena waswas termasuk perbuatan yang dapat merusak shalat (lihat bab Syarat, Rukun, dan Sifat Shalat Nabi ﷺ).

Dalil pokok

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang beriman.”

QS. An-Nisa’: 103

رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ

“Pokok segala perkara adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad.”

HR. At-Tirmidzi no. 2616

صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

“Shalatlah dengan berdiri. Jika tidak mampu, dengan duduk. Jika tidak mampu, dengan berbaring di atas sisi badan.”

HR. Al-Bukhari no. 1117

Kesalahan yang sering terjadi

  • Mengatakan kepada orang tua yang sakit, “Sudah, tidak usah shalat.” Koreksinya: bantulah ia shalat dengan cara paling mudah yang dibenarkan syariat.
  • Menunda shalat sampai waktunya habis karena menunggu bisa berwudhu sempurna. Koreksinya: shalat pada waktunya sesuai kemampuan, dengan tayammum bila perlu.
  • Menjadikan pekerjaan alasan untuk meninggalkan shalat wajib. Koreksinya: pekerjaan yang halal tidak menghapus dosa meninggalkan shalat; aturlah waktu kerja agar shalat tertunaikan.
  • Mengulang-ulang niat dan takbir karena waswas. Koreksinya: niat cukup di hati; jangan menuruti bisikan setan.

Rujukan

  • Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Syaikh Shalih Al-Fauzan, kitab shalat.
  • Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, bab shalat.
  • Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin (rujukan pendamping).
  • Fatwa Dewan Fatwa: “Hukum Penghasilan Dari Bekerja Yang Seringkali Meninggalkan Sholat Wajib”.
  • Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Ula, jilid 6, hlm. 40-41, no. fatwa 2191 (hukum meninggalkan shalat karena malas), Al-Maktabah Asy-Syamilah.
  • Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Ula, jilid 6, hlm. 21, no. fatwa 9440 (orang yang tidak sadar dalam waktu lama), Al-Maktabah Asy-Syamilah.
  • Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Tsaniyah, jilid 5, hlm. 23, no. fatwa 18961 (orang yang pingsan sebentar), Al-Maktabah Asy-Syamilah.

Sumber rangkuman

Pertanyaan pemahaman

Jawab dalam hati dulu, lalu buka jawabannya.

  1. Apa kedudukan shalat menurut hadits Mu’adz bin Jabal?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Shalat adalah tiang agama, setelah Islam sebagai pokoknya.

  2. Apakah kewajiban shalat gugur bagi orang lumpuh karena stroke?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Tidak, selama akalnya masih sadar; ia shalat sesuai kemampuan.

  3. Bagaimana urutan cara shalat bagi orang sakit?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Berdiri; jika tidak mampu, duduk; jika tidak mampu, berbaring miring; jika tidak mampu juga, terlentang.

  4. Apa hukum meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Kafir menurut kesepakatan ulama.

  5. Apakah orang yang tertidur sampai lewat waktu shalat berdosa?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Tidak tercela; ia shalat begitu bangun, sedangkan yang tercela adalah yang sengaja menunda.

Bagikan ke WhatsApp

Tanya tentang modul ini

AI menyusun jawaban dari isi halaman ini dan fatwa yang tersimpan di situs, dengan nomor sumber di setiap hukum dan dalil. Bila sumbernya tidak ada, AI tidak menjawab.

Bacaan lanjutan

Cari pembahasan lain tentang “meninggalkan shalat” di Dewan Fatwa, Rumaysho.com, Almanhaj.or.id, Firanda.com, Hadits Tazkia dan Salik.in.