Modul 37 dari 68Jenazah, bagian 1 dari 2
Dari mendampingi orang yang sakaratul maut hingga memandikan, mengafani, menshalatkan, dan menguburkan jenazah.
Draf. Pembahasan ini belum ditinjau dewan pengawas. Periksa kembali dalil dan rujukannya sebelum menyebarkan.
Tujuan belajar
Peserta mampu menjelaskan apa yang dilakukan ketika seorang muslim sakit keras, menjelang wafat, dan setelah wafat, serta tata cara memandikan, mengafani, menshalatkan, mengiringi, dan menguburkan jenazah sesuai tuntunan Nabi ﷺ.
Poin materi
Menjelang dan setelah wafat
- Orang yang sakit hendaknya ridha terhadap takdir, berobat dengan yang halal (bukan ke dukun), tidak mengharapkan kematian, segera mengembalikan hak orang lain, dan menulis wasiat. Wasiat harta tidak lebih dari sepertiga dan tidak untuk ahli waris.
- Orang yang sakaratul maut dituntun mengucapkan laa ilaaha illallah; bila ia berbicara hal lain, talqin diulang dengan lembut. Yang hadir hanya mengucapkan kebaikan, karena malaikat mengamini.
- Setelah wafat, matanya dipejamkan dan tubuhnya ditutup kain. Pengurusan disegerakan; boleh menunggu kerabat dekat sebentar selama tubuhnya tidak dikhawatirkan berubah. Kabar kematian boleh disebarkan agar orang datang mengurus dan mendoakan, bukan untuk menghitung-hitung dan menyebut-nyebut kebaikannya (na’yu).
- Wasiatnya segera ditunaikan dan utangnya segera dilunasi, baik kepada Allah (zakat, nadzar, kaffarah) maupun kepada manusia.
Memandikan dan mengafani
- Memandikan, mengafani, menshalatkan, dan menguburkan jenazah hukumnya fardhu kifayah. Yang paling berhak memandikan adalah orang yang diberi wasiat, lalu ayah, kakek, dan kerabat laki-laki terdekat. Suami dan istri boleh memandikan pasangannya, dan anak di bawah tujuh tahun boleh dimandikan laki-laki maupun perempuan.
- Jenazah dimandikan di tempat tertutup dengan aurat tertutup, dibersihkan, diwudhukan, lalu seluruh tubuhnya dibasuh mulai dari kanan dengan bilangan ganjil, memakai air dan daun bidara atau sabun, dan basuhan terakhir diberi kapur barus. Bila tidak ada air atau tubuh bisa rusak, jenazah ditayammumkan. Syahid yang gugur di medan perang tidak dimandikan.
- Kafan wajib menutup seluruh tubuh dan biayanya diambil dari harta mayit, didahulukan atas utang. Sunnahnya tiga lapis kain putih yang bersih dan sederhana, sama bagi laki-laki dan wanita menurut pendapat yang dikuatkan sumber, karena hadits lima helai kain sanadnya lemah.
Shalat jenazah
- Imam berdiri sejajar kepala jenazah laki-laki dan di tengah jenazah wanita. Takbir pertama lalu Al-Fatihah tanpa doa iftitah, takbir kedua shalawat seperti dalam tasyahhud, takbir ketiga doa untuk mayit, takbir keempat diam sejenak lalu salam, sekali atau dua kali. Disunnahkan mengangkat tangan pada setiap takbir.
- Semakin banyak yang menshalatkan semakin baik. Shalat jenazah boleh di masjid, tetapi lebih utama di tempat khusus di luar masjid. Yang tertinggal boleh menshalatkan di kuburnya, dan shalat ghaib dilakukan untuk mayit yang belum dishalatkan di tempatnya.
Mengiringi dan menguburkan
- Yang menyaksikan jenazah hingga dishalatkan mendapat satu qirath, dan hingga dikuburkan dua qirath (HR. Muslim). Jenazah dibawa dengan cepat namun tidak berlebihan; pengiringnya tidak meninggikan suara bacaan atau dzikir dan tidak duduk sampai jenazah diletakkan. Wanita dilarang mengiringi jenazah, tetapi larangannya tidak ditekankan.
- Liang kubur digali dalam dan lapang. Mayit dibaringkan pada sisi kanan menghadap kiblat sambil diucapkan bismillah wa ‘ala millati rasulillah. Kubur ditinggikan sekitar sejengkal dan boleh diberi tanda batu. Setelah itu yang hadir mendoakan ampunan dan keteguhan bagi mayit, masing-masing tanpa dipimpin.
- Orang yang sedang junub boleh ikut memakamkan jenazah, karena bersuci hanya disyaratkan untuk shalat jenazah.
- Takziyah dan amalan yang bermanfaat bagi mayit dibahas di bab Takziyah dan Berkabung; adab di pekuburan di bab Ziarah Kubur.
Dalil pokok
لَقِّنُوْا مَوْتَاكُمْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله
“Tuntunlah orang yang akan meninggal di antara kalian dengan bacaan laa ilaaha illallah.”
أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ فَإِنْ كَانَتْ صَالِحَةً قَرَّبْتُمُوهَا إِلَى الْخَيْرِ وَإِنْ كَانَتْ غَيْرَ ذَلِكَ كَانَ شَرًّا تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ
“Bersegeralah membawa jenazah. Bila ia orang shalih, kalian menyegerakannya kepada kebaikan. Bila bukan, itu keburukan yang segera kalian letakkan dari pundak kalian.”
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ فَقَالَ اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ وَسَلُوا لَهُ بِالتَّثْبِيتِ فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ
“Dahulu Nabi ﷺ apabila selesai menguburkan mayit, beliau berdiri di dekatnya dan bersabda: ‘Mohonkanlah ampunan untuk saudara kalian dan mintakan keteguhan baginya, karena sekarang ia sedang ditanya.’”
Kesalahan yang sering terjadi
- Menunda pemakaman tanpa kebutuhan, misalnya menunggu kerabat jauh berhari-hari.
- Mengiringi jenazah dengan dzikir atau bacaan yang dikeraskan bersama; Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutnya tidak dianjurkan menurut empat imam madzhab.
- Mentalqin mayit setelah dikubur, yang dinilai sumber tidak ada tuntunannya; yang diajarkan adalah memohonkan ampunan dan keteguhan untuknya.
- Membaca Al-Qur’an di kuburan, meletakkan pelepah kurma atau tanaman lain di atas kubur, atau menutup keranda dengan kain bertuliskan ayat Al-Qur’an.
- Membangun, menulisi, mengapur, atau memasang lampu di atas kubur, dan menyembelih hewan di kuburan.
- Mengafani dengan kain mewah, atau mengira orang junub tidak boleh membantu pemakaman.
Rujukan
- Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Syaikh Shalih Al-Fauzan, kitab jenazah.
- Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, bab jenazah.
- Ahkam Al-Jana’iz, Syaikh Al-Albani (rujukan pendamping).
- Asy-Syarh Al-Mumti’, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin (rujukan pendamping).
Sumber rangkuman
- Bimbingan Mengurus Jenazah(1), Almanhaj.or.id
- Bimbingan Mengurus Jenazah(2), Almanhaj.or.id
- Apakah Orang Junub Boleh Mengurus Pemakaman Jenazah?, Rumaysho.com
Pertanyaan pemahaman
Jawab dalam hati dulu, lalu buka jawabannya.
-
Apa hukum memandikan, mengafani, menshalatkan, dan menguburkan jenazah?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Fardhu kifayah; bila sebagian kaum muslimin sudah mengerjakannya, kewajiban gugur dari yang lain.
-
Apa yang dibaca setelah takbir pertama, kedua, dan ketiga dalam shalat jenazah?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Al-Fatihah, shalawat kepada Nabi ﷺ, lalu doa untuk mayit.
-
Apa yang disunnahkan setelah mayit selesai dikuburkan?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Berdiri di dekat kubur dan memohonkan ampunan serta keteguhan untuknya, masing-masing tanpa dipimpin.
-
Bolehkah orang yang sedang junub ikut memakamkan jenazah?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Boleh, karena bersuci hanya disyaratkan untuk shalat jenazah.
-
Bagaimana kafan yang dituntunkan?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Menutup seluruh tubuh, dan disunnahkan tiga lapis kain putih yang bersih dan sederhana.
Tanya tentang modul ini
AI menyusun jawaban dari isi halaman ini dan fatwa yang tersimpan di situs, dengan nomor sumber di setiap hukum dan dalil. Bila sumbernya tidak ada, AI tidak menjawab.
Bacaan lanjutan
Cari pembahasan lain tentang “mengurus jenazah” di Dewan Fatwa, Rumaysho.com, Almanhaj.or.id, Firanda.com, Hadits Tazkia dan Salik.in.