Lewati ke isi

Modul 46 dari 68Haji dan Umrah, bagian 2 dari 2

Persoalan Kekinian

Antrean dan istitha’ah, sumber dana, pemesanan paket dan cicilan umrah, serta safar wanita tanpa mahram.

Rujukan utama: Fatwa Dewan Fatwa; Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Syaikh Shalih Al-Fauzan

Draf. Pembahasan ini belum ditinjau dewan pengawas. Periksa kembali dalil dan rujukannya sebelum menyebarkan.

Tujuan belajar

Peserta mampu menimbang persoalan haji dan umrah zaman sekarang, seperti antrean panjang, sumber biaya, pemesanan paket dan cicilan, serta keberangkatan wanita tanpa mahram, berdasarkan fatwa dan kaidah fiqih.

Poin materi

Kemampuan dan antrean

  • Kewajiban haji berlaku bagi yang mampu, dan kemampuan itu dinilai ketika musim haji tiba: memiliki biaya kendaraan dan bekal serta mendapat kesempatan berangkat. Orang yang sudah mendaftar tetapi masih menunggu antrean bertahun-tahun belum terkena kewajiban berangkat sebelum gilirannya.
  • Karena itu, Dewan Fatwa menjelaskan bahwa orang yang mampu berumrah sekarang sementara hajinya masih lama boleh mendahulukan umrah. Sebagian ulama mewajibkan umrah sekali seumur hidup, dan menunda keduanya bisa membuat keduanya tidak terlaksana.

Sumber dana

  • Haji yang mabrur ditunaikan dengan harta halal (lihat bab Manasik). Dewan Fatwa menilai dana jaminan dari Jamsostek atau BPJS, yang tercatat sebagai potongan gaji tetapi disetorkan langsung oleh perusahaan atau instansi, sebagai pemberian yang halal, sehingga boleh dipakai untuk biaya haji atau umrah.
  • Pembiayaan yang hakikatnya pinjaman uang dengan tambahan karena penundaan termasuk riba yang wajib dijauhi (lihat bab Mengenali Riba).

Pemesanan paket dan cicilan

  • Mendaftar umrah atau haji jauh hari, ketika hotel dan kursi pesawat belum ditentukan, termasuk akad ijarah maushufah fi adz-dzimmah (IMFD): sewa jasa yang spesifikasinya dijelaskan dan penyediaannya menjadi tanggungan penyelenggara. Jumhur ulama (Maliki, Syafi’i, Hanbali) membolehkannya selama spesifikasinya jelas; madzhab Hanafi melarangnya karena dianggap mengandung ketidakjelasan.
  • Boleh tidaknya biaya jasa dibayar belakangan atau dicicil diperselisihkan. Rumaysho menukil pendapat yang menguatkan bolehnya, sejalan dengan keputusan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami Ad-Duwali, dengan kaidah: yang dinilai dalam akad adalah makna dan hakikatnya, bukan sekadar lafaznya.
  • Menurut pendapat tersebut, umrah dengan cicilan boleh dengan syarat harga jelas sejak awal akad, tidak ada tambahan bila cicilan terlambat, dan jumlah cicilan tetap selama akad. Harga cicilan boleh lebih tinggi dari harga tunai.
  • Kerja sama travel dengan perusahaan pembiayaan dapat dibuat sesuai syariat dengan dua akad jasa yang terpisah. Yang terlarang adalah transaksi yang sejatinya pinjaman uang berbunga.
  • Hadiah umrah gratis bagi koordinator yang mengumpulkan jamaah boleh diterima, karena termasuk upah perantara (samsarah).

Wanita tanpa mahram

  • Nabi ﷺ melarang wanita bersafar sejauh perjalanan sehari semalam tanpa mahram; para ulama memperkirakannya sekitar 80 km. Haji dan umrah tidak dikecualikan, sebagaimana seorang sahabat diperintahkan meninggalkan pasukan untuk menemani istrinya berhaji.
  • Sebagian fuqaha, seperti madzhab Syafi’i untuk haji atau umrah yang wajib, membolehkan wanita berangkat bersama rombongan yang aman, sedangkan madzhab Hanbali tetap mensyaratkan mahram. Dewan Fatwa menilai pendapat yang mewajibkan mahram lebih kuat. Bila mahram belum ada, kewajiban itu belum berlaku atasnya dan ia dianjurkan bersabar, terlebih untuk umrah yang bukan pertama kali.
  • Mahram adalah laki-laki baligh yang haram menikahinya, seperti ayah, saudara laki-laki kandung, paman, kakek, dan anak laki-laki yang sudah baligh. Saudari perempuan, anak perempuan, atau anak laki-laki yang belum baligh tidak menjadi mahram dalam safar (lihat bab Mahram, Syarat, dan Cacat dalam Pernikahan).
  • Wanita yang haid menjelang umrah dengan jadwal yang singkat: lihat bab Haid, Nifas, dan Istihadhah.

Dalil pokok

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

“Mengerjakan haji ke Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah, bagi yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.”

QS. Ali ‘Imran: 97

“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahramnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Seorang sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, istriku hendak berhaji, sedangkan aku telah ditugaskan ikut dalam sebuah peperangan.” Beliau bersabda, “Tinggalkan pasukanmu dan temani istrimu.” (HR. Muslim)

Kesalahan yang sering terjadi

  • Mengambil pinjaman berbunga untuk membiayai umrah atau haji.
  • Menyetujui akad cicilan yang membebankan denda atau tambahan bila terlambat membayar.
  • Wanita berangkat tanpa mahram dengan anggapan rombongan travel pasti cukup, tanpa menimbang dalil dan nasihat ulama.
  • Menganggap saudari perempuan atau anak yang belum baligh sebagai mahram dalam safar.
  • Membayar paket tanpa memeriksa kejelasan layanan dan kredibilitas penyelenggara.

Rujukan

  • Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Syaikh Shalih Al-Fauzan, kitab haji.
  • Fatwa-fatwa Dewan Fatwa tentang antrean haji, dana pensiun, dan safar wanita (lihat Sumber rangkuman).
  • Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, tentang perbedaan madzhab dalam penundaan upah ijarah (rujukan pendamping).

Sumber rangkuman

Pertanyaan pemahaman

Jawab dalam hati dulu, lalu buka jawabannya.

  1. Kapan kemampuan berhaji dinilai bagi orang yang masih menunggu antrean?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Ketika musim haji tiba dan ia benar-benar mampu serta mendapat kesempatan berangkat.

  2. Bolehkah dana Jamsostek atau BPJS dari potongan gaji dipakai untuk berhaji menurut Dewan Fatwa?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Boleh, karena dana itu pemberian perusahaan yang halal.

  3. Sebutkan syarat umrah dengan cicilan menurut pendapat yang membolehkan.

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Harga jelas sejak awal, tidak ada tambahan bila terlambat, dan jumlah cicilan tetap.

  4. Bagaimana hukum wanita berhaji atau berumrah tanpa mahram menurut Dewan Fatwa?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Pendapat yang lebih kuat mensyaratkan mahram, dan wanita dianjurkan bersabar sampai ada mahram.

  5. Apakah saudari perempuan bisa menjadi mahram dalam safar?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Tidak; mahram adalah laki-laki baligh yang haram menikahinya.

Bagikan ke WhatsApp

Tanya tentang modul ini

AI menyusun jawaban dari isi halaman ini dan fatwa yang tersimpan di situs, dengan nomor sumber di setiap hukum dan dalil. Bila sumbernya tidak ada, AI tidak menjawab.

Bacaan lanjutan

Cari pembahasan lain tentang “umrah” di Dewan Fatwa, Rumaysho.com, Almanhaj.or.id, Firanda.com, Hadits Tazkia dan Salik.in.