Modul 27 dari 68Thaharah, bagian 2 dari 5
Keutamaan, rukun, sunnah, tata cara, dan pembatal wudhu, termasuk perbedaan pendapat yang diakui ulama.
Draf. Pembahasan ini belum ditinjau dewan pengawas. Periksa kembali dalil dan rujukannya sebelum menyebarkan.
Tujuan belajar
Peserta mampu berwudhu sesuai tuntunan Nabi ﷺ, membedakan rukun dan sunnah wudhu, mengetahui ibadah yang mewajibkan wudhu, serta memahami pembatal wudhu, termasuk yang diperselisihkan ulama, dengan sikap lapang.
Poin materi
Keutamaan dan kedudukan wudhu
- Wudhu menghapus dosa hingga dari bawah kuku bila dikerjakan dengan baik sesuai tuntunan, dan anggota wudhu akan bercahaya pada hari kiamat sehingga Nabi ﷺ mengenali umatnya di telaga.
- Ibadah yang wajib didahului wudhu: shalat fardhu maupun sunnah, thawaf di Ka’bah, dan menyentuh mushaf. Untuk menyentuh mushaf, jumhur ulama mewajibkan wudhu, sedangkan sebagian ulama (pendapat Dawud Azh-Zhahiri) tidak mewajibkannya. Kitab tafsir yang ayatnya lebih sedikit dari penjelasannya boleh disentuh tanpa wudhu.
- Wudhu disunnahkan pada banyak keadaan, di antaranya sebelum tidur, ketika berdzikir dan berdoa, setiap kali berhadats, dan bagi orang junub yang hendak makan atau tidur sebelum mandi.
Rukun dan sunnah wudhu
- Rukun wudhu dalam Matan Taqrib (madzhab Syafi’i) ada enam: niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai siku, mengusap sebagian kepala, membasuh kedua kaki sampai mata kaki, dan tertib. Siku dan mata kaki ikut dibasuh.
- Dalam masalah kepala, madzhab Syafi’i mencukupkan sebagian kepala, sedangkan rujukan lain mengajarkan mengusap seluruh kepala beserta kedua telinga satu kali. Muwalah (tidak ada jeda lama antaranggota) dihitung sunnah dalam Matan Taqrib, tetapi Syaikh As-Sa’di memandangnya syarat. Ini khilaf yang diakui.
- Sunnah wudhu antara lain: membaca basmalah, bersiwak, mencuci kedua telapak tangan, berkumur dan menghirup air ke hidung lalu mengeluarkannya, menyela-nyela jenggot dan jari, mendahulukan yang kanan, menggosok anggota wudhu, dan membasuh tiga kali.
- Basuhan yang wajib hanya sekali. Dua kali boleh, tiga kali paling sempurna, dan lebih dari tiga kali tidak disyariatkan. Nabi ﷺ pernah berwudhu sekali-sekali, dua-dua, dan tiga-tiga.
Tata cara ringkas
- Berniat di hati, membaca basmalah, mencuci kedua telapak tangan, berkumur dan istinsyaq, membasuh wajah (dari tempat tumbuh rambut sampai dagu dan dari telinga ke telinga), membasuh tangan sampai siku, mengusap kepala dari depan ke tengkuk lalu kembali, mengusap telinga, lalu membasuh kaki sampai mata kaki.
- Pastikan air sampai ke kulit. Kotoran atau lapisan yang menghalangi air, seperti kutek, wajib dihilangkan sebelum wudhu.
- Setelah wudhu disunnahkan membaca syahadat (HR. Muslim no. 234) dan shalat dua rakaat. Dzikir khusus pada setiap anggota wudhu tidak ada asalnya dari Nabi ﷺ.
Pembatal wudhu
- Yang disebut dalam semua sumber: keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur (kencing, tinja, angin, madzi, mani), hilangnya kesadaran karena tidur pulas, pingsan, mabuk, atau gila, serta hal yang mewajibkan mandi.
- Yang diperselisihkan: (a) bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan bukan mahram tanpa penghalang membatalkan menurut madzhab Syafi’i, sedangkan Syaikh As-Sa’di dalam tafsirnya menyebut sebab wudhu ini sebagai menyentuh wanita dengan syahwat; (b) menyentuh kemaluan dengan telapak tangan membatalkan menurut madzhab Syafi’i; (c) makan daging unta, yang para ulama berbeda pendapat tentangnya. Pendapat yang dipegang rujukan utama dalam tiga masalah ini: (a) Al-Lajnah Ad-Da’imah menguatkan bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu, baik dengan syahwat maupun tidak, karena Nabi ﷺ pernah mencium sebagian istrinya lalu tidak berwudhu, dan “au lamastumun nisa’” dalam ayat bermakna jima’ (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Ula, jilid 5, hlm. 288, no. fatwa 1405, Al-Maktabah Asy-Syamilah); (b) Al-Lajnah menguatkan pendapat jumhur bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu, berdasarkan hadits “Siapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Ula, jilid 5, hlm. 285-286, no. fatwa 6990, Al-Maktabah Asy-Syamilah); (c) makan daging unta, sedikit maupun banyak, membatalkan wudhu karena haditsnya shahih dan tegas (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, juz 1, hlm. 61-62, Al-Maktabah Asy-Syamilah; Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Ula, jilid 6, hlm. 194, no. fatwa 8301, Al-Maktabah Asy-Syamilah). Adapun Syaikh Al-Fauzan dalam Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi menyebut menyentuh kemaluan dan menyentuh wanita dengan syahwat sebagai masalah ijtihad, dan berwudhu karenanya untuk keluar dari khilaf lebih baik (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, juz 1, hlm. 62, Al-Maktabah Asy-Syamilah).
- Najis yang mengenai badan tidak membatalkan wudhu (lihat bab Thaharah (1)).
Dalil pokok
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak shalat, basuhlah wajah kalian dan tangan kalian sampai siku, usaplah kepala kalian, dan (basuhlah) kaki kalian sampai kedua mata kaki.”
منْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الوضوءَ، خَرَجَت خَطَايَاهُ مِنْ جسَدِهِ حتَّى تَخْرُجَ مِنْ تحتِ أَظفارِهِ
“Barang siapa berwudhu lalu memperbagus wudhunya, dosa-dosanya keluar dari tubuhnya hingga keluar dari bawah kuku-kukunya.”
Kesalahan yang sering terjadi
- Menganggap wudhu tidak sah bila basuhan kurang dari tiga kali. Koreksinya: yang wajib sekali; tiga kali adalah kesempurnaan.
- Membaca doa khusus pada setiap anggota wudhu. Koreksinya: tidak ada asalnya; cukup basmalah di awal dan doa setelah wudhu.
- Berwudhu dengan kutek atau lapisan lain yang menghalangi air. Koreksinya: hilangkan dahulu agar air sampai ke kuku dan kulit.
- Mudah menyalahkan orang yang berbeda dalam masalah pembatal wudhu yang diperselisihkan. Koreksinya: ikuti pendapat yang dipandang kuat oleh ustadz, dan hormati khilaf yang diakui.
Rujukan
- Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Syaikh Shalih Al-Fauzan, bab wudhu dan pembatalnya.
- Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, bab thaharah.
- Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Ula, no. 1405 (5/288) tentang menyentuh wanita, Al-Maktabah Asy-Syamilah.
- Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Ula, no. 6990 (5/285) tentang menyentuh kemaluan, Al-Maktabah Asy-Syamilah.
- Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Ula, no. 8301 (6/194) tentang makan daging unta, Al-Maktabah Asy-Syamilah.
- Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, Al-Qadhi Abu Syuja’ (rujukan madzhab Syafi’i).
- Asy-Syarh Al-Mumti’, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin (rujukan pendamping).
- Fatwa Dewan Fatwa: “Bolehkah Berwudhu dengan Mengulangi Basuhan Hanya 2 Kali”.
Sumber rangkuman
- Belajar Wudhu, Almanhaj.or.id
- Apa Saja yang Membatalkan Wudhu?, Almanhaj.or.id
- Matan Taqrib: Rukun dan Sunnah Wudhu, Rumaysho.com
- Matan Taqrib: Pembatal Wudhu dengan Penjelasan Lengkap, Rumaysho.com
- Keutamaan Wudhu: Penghapus Dosa, Cahaya di Akhirat, dan Jalan Naik Derajat, Rumaysho.com
- Pelajaran dari Ayat Wudhu dan Tayammum (3), Rumaysho.com
- Tata Cara Wudhu Sesuai Tuntunan Nabi (seri 4): Wajibnya Wudlu Jika Ingin Menyentuh Mushaf & Kapan Disunahkan Untuk Berwudlu, Firanda.com
- Bolehkah Berwudhu dengan Mengulangi Basuhan Hanya 2 Kali, Dewan Fatwa
Pertanyaan pemahaman
Jawab dalam hati dulu, lalu buka jawabannya.
-
Anggota wudhu apa saja yang disebut dalam QS. Al-Ma’idah: 6?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Wajah, tangan sampai siku, kepala, dan kaki sampai mata kaki.
-
Berapa kali basuhan yang wajib dalam wudhu?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Sekali; dua kali boleh dan tiga kali paling sempurna (fatwa Dewan Fatwa).
-
Sebutkan pembatal wudhu yang disepakati.
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur, hilangnya kesadaran, dan hal yang mewajibkan mandi.
-
Bagaimana menyikapi perbedaan pendapat tentang menyentuh lawan jenis dan makan daging unta?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Mengakui bahwa ini khilaf ulama, mengikuti pendapat yang dikuatkan ustadz, dan tidak mencela yang berbeda.
-
Mengapa kutek harus dihilangkan sebelum wudhu?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Karena menghalangi air sampai ke kuku sehingga basuhan tangan tidak sempurna.
Tanya tentang modul ini
AI menyusun jawaban dari isi halaman ini dan fatwa yang tersimpan di situs, dengan nomor sumber di setiap hukum dan dalil. Bila sumbernya tidak ada, AI tidak menjawab.
Bacaan lanjutan
- Pelajaran dari Ayat Wudhu dan Tayammum (2) Rumaysho.com
- Faedah Fiqhiyah 2 : Najis Tidak Membatalkan Wudhu Firanda.com
- Tata Cara Wudhu dan Pembatal Wudhu Almanhaj.or.id
- Syarah Kitab Riyadush Shalihin – Bab 158 Keutamaan Berwudhu Firanda.com
Cari pembahasan lain tentang “wudhu” di Dewan Fatwa, Rumaysho.com, Almanhaj.or.id, Firanda.com, Hadits Tazkia dan Salik.in.