Modul 45 dari 68Haji dan Umrah, bagian 1 dari 2
Kewajiban dan keutamaan haji dan umrah, ihram dan talbiyah, tiga cara berhaji, urutan manasik, dan ibadah hati.
Draf. Pembahasan ini belum ditinjau dewan pengawas. Periksa kembali dalil dan rujukannya sebelum menyebarkan.
Tujuan belajar
Peserta memahami kedudukan haji dan umrah, garis besar manasik sesuai tuntunan Nabi ﷺ, serta ibadah hati yang menjadikan haji mabrur, sebagai bekal sebelum berangkat.
Poin materi
- Kedudukan: haji adalah rukun Islam, wajib sekali seumur hidup bagi muslim yang baligh, berakal, merdeka, dan mampu (istitha’ah), yaitu memiliki bekal dan kendaraan. Sebagian ulama juga mewajibkan umrah sekali seumur hidup. Syarat mahram bagi wanita serta persoalan biaya dan antrean dibahas di bab Persoalan Kekinian.
- Keutamaan: orang yang berhaji karena Allah tanpa rafats dan kefasikan kembali seperti hari ia dilahirkan. Umrah ke umrah berikutnya menebus dosa di antara keduanya; menurut jumhur ulama yang terhapus adalah dosa kecil selama dosa besar dijauhi. Umrah di bulan Ramadhan menyamai pahala haji dari sisi kadarnya, bukan jenis amalnya. Haji juga mempertemukan kaum muslimin untuk saling mengenal dan menasihati.
- Miqat dan ihram: ihram adalah niat masuk ke dalam ibadah haji atau umrah, dimulai dari miqat. Sumber Almanhaj memuat pembahasan khusus tentang hukum berihram dari Jeddah. Bagi jamaah pesawat, Al-Lajnah Ad-Da’imah menegaskan bahwa Jeddah bukan miqat kecuali bagi penduduk atau orang yang bermukim di sana, dan bagi orang yang datang ke sana untuk suatu keperluan tanpa berniat haji atau umrah lalu kemudian berniat; selain mereka wajib berihram dari miqatnya atau ketika sejajar dengannya di udara (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Ula, jilid 11, hlm. 130, no. fatwa 4575, Al-Maktabah Asy-Syamilah). Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwa mandi dan bersiap dapat dilakukan sebelum naik pesawat, lalu berniat ihram dan bertalbiyah di kursi ketika pesawat sejajar dengan miqat atau sedikit sebelumnya; siapa yang melewati miqat tanpa ihram lalu tidak kembali ke miqat, misalnya berihram dari Jeddah, wajib membayar fidyah berupa seekor kambing atau sepertujuh unta atau sapi yang dibagikan kepada orang miskin Tanah Haram (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, juz 1, hlm. 411-412, Al-Maktabah Asy-Syamilah). Pakaian ihram mengingatkan pada kain kafan. Selama ihram dilarang rafats (ucapan dan perbuatan yang mengarah ke hubungan suami istri), kefasikan, dan berbantah-bantahan; larangan lain seperti memakai wewangian dan memotong rambut dirinci dalam kitab rujukan.
- Talbiyah: syiar tauhid yang dibaca sejak berihram. Haji terbaik adalah yang banyak mengeraskan talbiyah (al-‘ajj) dan menyembelih hadyu (ats-tsajj), dua amalan yang menandai awal dan akhir manasik.
- Tiga cara berhaji: tamattu’ (umrah lebih dahulu di bulan haji lalu bertahallul, kemudian berihram haji), qiran (berihram untuk haji dan umrah sekaligus), dan ifrad (berihram untuk haji saja). Jamaah tamattu’ dan qiran menyembelih hadyu.
- Umrah secara ringkas: berihram dari miqat, thawaf tujuh putaran, sa’i antara Shafa dan Marwah tujuh kali, lalu mencukur atau memendekkan rambut.
- Urutan haji: tanggal 8 Dzulhijjah (tarwiyah) menuju Mina; tanggal 9 wukuf di Arafah hingga matahari terbenam, lalu bermalam di Muzdalifah; tanggal 10 melempar jumrah ‘aqabah, menyembelih hadyu, mencukur, dan thawaf ifadhah; pada hari-hari tasyriq bermalam di Mina dan melempar tiga jumrah; thawaf wada’ sebelum meninggalkan Makkah. Rukun haji ada empat: ihram (niat masuk ke dalam ibadah haji), wukuf di Arafah, thawaf ifadhah, dan sa’i. Wajib haji ada tujuh: berihram dari miqat, wukuf di Arafah hingga matahari terbenam bagi yang wukuf di siang hari, bermalam di Muzdalifah, bermalam di Mina pada malam-malam hari tasyriq (malam ke-11 dan ke-12 bagi yang ta’ajjul), melempar jumrah, mencukur atau memendekkan rambut (wanita memendekkan), dan thawaf wada’; siapa meninggalkan salah satu wajib haji tanpa udzur syar’i wajib membayar dam (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, juz 17, hlm. 389-390, Al-Maktabah Asy-Syamilah).
- Ibadah hati: ikhlas (Nabi ﷺ berdoa agar hajinya bersih dari riya’ dan mencari popularitas, HR. Ibnu Majah no. 2890), tunduk kepada syariat, takwa, tawakal, mengagungkan syiar Allah, mengingat akhirat, dan berbuat baik kepada sesama jamaah. ‘Umar menegaskan bahwa Hajar Aswad hanyalah batu yang tidak memberi manfaat maupun mudarat, dan ia menciumnya semata karena Nabi ﷺ menciumnya (HR. Al-Bukhari no. 1597).
- Haji mabrur: haji tanpa riya’ dan sum’ah, tanpa kata-kata kotor dan kefasikan, dengan harta yang halal. Tandanya, pelakunya tidak kembali kepada maksiat dan mengembalikan hak-hak orang lain.
- Ziarah ke Masjid Nabawi: Ibnu ‘Umar ketika memasuki masjid mengucapkan salam kepada Nabi ﷺ, Abu Bakar, dan ‘Umar, lalu segera pergi. Para sahabat tidak memanjatkan doa di sisi kubur beliau. Hukum wanita haid ketika umrah: lihat bab Haid, Nifas, dan Istihadhah.
Dalil pokok
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Mengerjakan haji ke Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah, bagi yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.”
لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ
“Hendaklah kalian mengambil (dariku) tata cara manasik kalian.”
فَأَهَلَّ بِالتَّوْحِيدِ: «لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ، لَا شَرِيكَ لَكَ»
“Lalu beliau bertalbiyah dengan kalimat tauhid: ‘Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku memenuhi panggilan-Mu. Aku memenuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat, dan kerajaan adalah milik-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu.’”
مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
“Siapa yang berhaji karena Allah, lalu tidak berkata kotor dan tidak berbuat fasik, ia kembali seperti pada hari dilahirkan ibunya.”
Kesalahan yang sering terjadi
- Menjadikan haji dan umrah seperti tamasya: banyak bersenda gurau, bermain, atau mendengarkan nyanyian sehingga lalai dari dzikir.
- Sibuk memotret dan membagikan perjalanan di media sosial hingga lupa memperbanyak talbiyah dan dzikir.
- Menyakiti jamaah lain ketika berdesakan, misalnya demi mencium Hajar Aswad; Nabi ﷺ menahan untanya sambil berseru, “Wahai manusia, tenanglah.”
- Berdiri lama berdoa di sisi kubur Nabi ﷺ, sesuatu yang tidak dilakukan para sahabat.
- Berhaji dengan harta yang haram, atau kembali kepada maksiat sepulang haji.
Rujukan
- Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Syaikh Shalih Al-Fauzan, kitab haji.
- Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, bab haji dan umrah.
- Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Ula, jilid 11, fatwa no. 4575 (Jeddah bukan miqat bagi jamaah yang datang dari luar).
- Rujukan pendamping: Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, juz 17 (rukun dan wajib haji).
- Rujukan pendamping: At-Tamhid karya Ibnu ‘Abdil Barr (makna haji mabrur) dan Majmu’ Al-Fatawa karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (ziarah yang syar’i).
Sumber rangkuman
- Bimbingan Ringkas Manasik Haji, Almanhaj.or.id
- Wasiat Penting Untuk Jamaah Haji dan Umrah, Almanhaj.or.id
- Keutamaan Umrah dan Haji Sebagai Penebus Dosa, Almanhaj.or.id
- Umrah di Bulan Ramadhan Menyamai Pahala Haji, Almanhaj.or.id
- Setelah Menunaikan Haji, Apakah Seorang Muslim Diampuni Dosa-Dosanya?, Almanhaj.or.id
- 7 Ibadah Hati yang Menjadikan Haji Mabrur, Rumaysho.com
- Haji Terbaik: Memperbanyak Talbiyah dan Sembelihan, Rumaysho.com
- Ziarah Kubur yang Jauh dari Tuntunan Islam, Rumaysho.com
Pertanyaan pemahaman
Jawab dalam hati dulu, lalu buka jawabannya.
-
Apa tiga cara berhaji?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Tamattu’, qiran, dan ifrad.
-
Apa makna haji terbaik “al-‘ajj dan ats-tsajj”?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Banyak mengeraskan talbiyah dan menyembelih hadyu.
-
Apa ciri haji mabrur?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Ikhlas tanpa riya’, tanpa kata kotor dan kefasikan, dengan harta halal, dan pelakunya tidak kembali kepada maksiat.
-
Dari mana kita mengambil tata cara haji?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Dari tuntunan Nabi ﷺ (HR. Muslim no. 1297).
-
Apa yang dilakukan jamaah haji pada tanggal 9 Dzulhijjah?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Wukuf di Arafah hingga matahari terbenam.
Tanya tentang modul ini
AI menyusun jawaban dari isi halaman ini dan fatwa yang tersimpan di situs, dengan nomor sumber di setiap hukum dan dalil. Bila sumbernya tidak ada, AI tidak menjawab.
Bacaan lanjutan
- Hadirilah Tabligh Akbar , Grand Launching Aplikasi Bekalhaji dan Manasik Firanda.com
- Lebih Baik Mana Mendahulukan Haji atau Umroh? Dewan Fatwa
- Bolehkah Bagi Wanita Pergi Haji Atau Umroh Tanpa Mahram? Dewan Fatwa
- Bekal Haji, Aplikasi yang Insya Allah Membantu Anda Ketika Naik Haji dan Umrah Firanda.com
Cari pembahasan lain tentang “manasik haji” di Dewan Fatwa, Rumaysho.com, Almanhaj.or.id, Firanda.com, Hadits Tazkia dan Salik.in.