Lewati ke isi

Modul 42 dari 68Puasa, bagian 1 dari 3

Puasa Ramadhan

صيام رمضان

Kedudukan dan keutamaan puasa Ramadhan, waktu, rukun, pembatal, serta adab dan amalan di bulan Ramadhan.

Rujukan utama: Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi; Ithaf Ahl Al-Iman bi Durus Syahr Ramadhan, Syaikh Shalih Al-Fauzan

Draf. Pembahasan ini belum ditinjau dewan pengawas. Periksa kembali dalil dan rujukannya sebelum menyebarkan.

Tujuan belajar

Peserta mampu berpuasa Ramadhan dengan benar, mengenali pembatalnya, dan mengisi bulan Ramadhan dengan amalan yang dituntunkan sambil menjauhi hal-hal yang mengikis pahala puasa.

Poin materi

  • Kedudukan: puasa Ramadhan adalah rukun Islam, diwajibkan pada bulan Sya’ban tahun kedua hijriyah. Pensyariatannya bertahap: mula-mula boleh memilih antara puasa dan fidyah; lalu wajib bagi yang mukim dan sehat, dengan keringanan bagi orang sakit dan musafir; kemudian makan, minum, dan berhubungan suami istri dibolehkan sepanjang malam hingga terbit fajar (QS. Al-Baqarah: 183-187). Pelajarannya: syariat ini mudah dan tidak dimaksudkan memberatkan.
  • Keutamaan: pahala puasa tidak dibatasi kelipatannya, karena puasa menghimpun tiga jenis sabar: sabar dalam ketaatan, sabar menjauhi yang haram, dan sabar menghadapi lapar serta dahaga (penjelasan Ibnu Rajab). Siapa berpuasa karena iman dan mengharap pahala, dosa-dosanya yang lalu diampuni.
  • Awal bulan: masuknya Ramadhan dan Syawal ditetapkan dengan melihat hilal atau menyempurnakan bilangan bulan menjadi tiga puluh hari. Sumber Almanhaj juga membahas perbedaan tempat terbit hilal (mathla’) dan penggunaan hisab. Sikap ketika terjadi perbedaan penetapan di masyarakat: Al-Lajnah Ad-Da’imah menjelaskan bahwa memperhitungkan perbedaan mathla’ atau tidak termasuk masalah ijtihad yang diperselisihkan ulama sejak dahulu, sehingga urusan memulai dan mengakhiri puasa diserahkan kepada pemerintah muslim di negeri masing-masing; bila pemerintah telah menetapkan, keputusannya wajib ditaati, karena keputusan penguasa mengangkat perselisihan dalam masalah ini dan menyatukan kaum muslimin (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Ula, jilid 10, hlm. 98, no. fatwa 313, Al-Maktabah Asy-Syamilah). Bila pemerintah di negeri itu bukan muslim, kaum muslimin mengikuti keputusan lembaga Islam setempat (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Ula, jilid 10, hlm. 100, no. fatwa 319, Al-Maktabah Asy-Syamilah).
  • Waktu dan rukun: puasa dimulai sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Rukunnya adalah niat dan menahan diri dari pembatal. Niat puasa wajib dipasang sejak malam, berbeda dengan puasa sunnah yang boleh diniatkan di siang hari (lihat bab Puasa Sunnah).
  • Pembatal yang disebut sumber: jima’, mengeluarkan mani dengan sengaja, makan dan minum dengan sengaja, muntah dengan sengaja, serta keluarnya darah haid dan nifas. Sumber Almanhaj juga memasukkan bekam (hijamah); masalah ini diperselisihkan ulama. Al-Lajnah Ad-Da’imah berfatwa bahwa bekam membatalkan puasa orang yang membekam maupun yang dibekam, sehingga keduanya wajib menahan diri di sisa hari itu dan mengqadhanya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ “Telah berbuka orang yang membekam dan yang dibekam” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Ula, jilid 10, hlm. 262, no. fatwa 11917, Al-Maktabah Asy-Syamilah). Syaikh Shalih Al-Fauzan menyebut pendapat ini sebagai yang benar dari dua pendapat ulama (Majmu’ Fatawa Fadhilah Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan, juz 2, hlm. 399, Al-Maktabah Asy-Syamilah). Orang yang makan atau minum karena lupa tetap melanjutkan puasanya.
  • Yang tidak membatalkan: orang junub, atau wanita yang suci dari haid sebelum fajar, boleh menunda mandi hingga setelah fajar dan puasanya sah, asalkan mandi dan shalat Subuh sebelum matahari terbit (fatwa Syaikh Ibnu Baz). Al-Lajnah Ad-Da’imah berfatwa bahwa wanita yang memasukkan jari ke kemaluannya untuk membersihkan najis, atau yang menjalani pemeriksaan medis dengan alat, tidak batal puasanya.
  • Sunnah dan adab: makan sahur, menyegerakan berbuka, menjaga lisan dari ghibah, menundukkan pandangan, dan mengurangi obrolan yang tidak bermanfaat.
  • Amalan Ramadhan: memperbanyak membaca dan mentadabburi Al-Qur’an, qiyamul lail, sedekah, i’tikaf di sepuluh hari terakhir, dan mencari lailatul qadr. Nabi ﷺ paling bersungguh-sungguh beribadah di bulan Ramadhan dibanding bulan lainnya.
  • Rujukan silang: orang yang boleh tidak berpuasa beserta qadha dan fidyahnya dibahas di bab Udzur, Qadha, dan Fidyah; puasa Syawal dan puasa sunnah lain di bab Puasa Sunnah.

Dalil pokok

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian, agar kalian bertakwa.”

QS. Al-Baqarah: 183

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barang siapa berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharap pahala, diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”

HR. Al-Bukhari no. 38 dan Muslim no. 760

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”

QS. Al-Baqarah: 187

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى

“Setiap amal anak Adam dilipatgandakan, satu kebaikan menjadi sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘Kecuali puasa, karena puasa itu untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya. Ia meninggalkan syahwat dan makanannya karena Aku.’”

HR. Al-Bukhari no. 1904 dan Muslim no. 1151

Kesalahan yang sering terjadi

  • Menahan lapar dan dahaga tetapi tetap ghibah, menonton tayangan yang mengumbar aurat, atau menghabiskan waktu dengan permainan dan media sosial; semua itu mengikis pahala puasa.
  • Ngabuburit di jalanan hingga sulit menjaga pandangan.
  • Urusan dapur dan belanja menyita waktu membaca Al-Qur’an, terutama di sepuluh malam terakhir.
  • Memamerkan ibadah di status media sosial sehingga membuka pintu riya’ dan ujub.
  • Mengisi i’tikaf dengan obrolan yang tidak bermanfaat.
  • Mengira puasa tidak sah karena belum mandi junub sebelum Subuh.
  • Menganggap boleh tidak berpuasa tanpa udzur asalkan membayar fidyah.

Rujukan

  • Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Syaikh Shalih Al-Fauzan, kitab puasa.
  • Ithaf Ahl Al-Iman bi Durus Syahr Ramadhan, Syaikh Shalih Al-Fauzan.
  • Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, bab puasa.
  • Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Ula, jilid 10, fatwa no. 313 dan 319 (perbedaan mathla’) serta no. 11917 (bekam).
  • Majmu’ Fatawa Fadhilah Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan, jilid 2 (bekam bagi orang yang berpuasa).
  • Fatawa Ash-Shiyam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz (rujukan pendamping).
  • Latha’if Al-Ma’arif, Ibnu Rajab Al-Hanbali (rujukan pendamping).

Sumber rangkuman

Pertanyaan pemahaman

Jawab dalam hati dulu, lalu buka jawabannya.

  1. Apa hikmah puasa menurut QS. Al-Baqarah: 183?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Agar bertakwa.

  2. Mengapa pahala puasa tidak dibatasi kelipatannya?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Karena puasa menghimpun tiga jenis sabar: dalam ketaatan, dalam menjauhi yang haram, dan dalam menghadapi lapar serta dahaga.

  3. Sebutkan tiga pembatal puasa.

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Makan dan minum dengan sengaja, jima’, dan muntah dengan sengaja.

  4. Sahkah puasa orang yang mandi junub setelah fajar?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Sah, asalkan ia mandi dan shalat Subuh sebelum matahari terbit.

  5. Sebutkan dua sunnah puasa.

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Makan sahur dan menyegerakan berbuka.

Bagikan ke WhatsApp

Tanya tentang modul ini

AI menyusun jawaban dari isi halaman ini dan fatwa yang tersimpan di situs, dengan nomor sumber di setiap hukum dan dalil. Bila sumbernya tidak ada, AI tidak menjawab.

Bacaan lanjutan

Cari pembahasan lain tentang “puasa ramadhan” di Dewan Fatwa, Rumaysho.com, Almanhaj.or.id, Firanda.com, Hadits Tazkia dan Salik.in.