Modul 39 dari 68
Tujuan, doa, dan adab ziarah kubur, beda ziarah yang syar’i dan yang menyimpang, serta larangan di pekuburan.
Draf. Pembahasan ini belum ditinjau dewan pengawas. Periksa kembali dalil dan rujukannya sebelum menyebarkan.
Tujuan belajar
Peserta mampu berziarah kubur sesuai sunnah, membedakan ziarah yang disyariatkan dari yang menyimpang, dan menjaga tauhid ketika berada di pekuburan.
Poin materi
- Hukum dan sejarahnya: pada awal Islam ziarah kubur dilarang untuk menutup jalan menuju syirik, lalu diizinkan setelah tauhid kokoh. Ziarah disunnahkan bagi laki-laki ke kubur kaum muslimin mana pun, baik yang disebut wali maupun bukan.
- Tujuan: mengingat kematian dan akhirat, melembutkan hati, serta mengucapkan salam, mendoakan, dan memohonkan ampunan bagi mayit muslim. Ziarah bukan untuk meminta doa kepada mayit atau mencari berkah dari kubur dan tanahnya.
- Waktu: ziarah dianjurkan kapan saja, siang maupun malam; Nabi ﷺ pernah berziarah ke Baqi’ pada malam hari. Mengkhususkan hari Jumat, hari raya, atau menjelang Ramadhan sebagai waktu utama ziarah tidak ada dasarnya. Hadits-hadits tentang keutamaan menziarahi kubur orang tua setiap Jumat sambil membaca Yasin dinilai lemah, bahkan palsu, oleh para ahli hadits.
- Doa ziarah: ada beberapa lafaz salam yang shahih dari Nabi ﷺ (lihat dalil). Beliau pernah berdoa di Baqi’ sambil berdiri lama dan mengangkat tangan. Membaca Al-Fatihah atau surat lain untuk penghuni kubur saat ziarah tidak pernah dicontohkan; Syaikh Ibnu Baz menggolongkannya sebagai bid’ah.
- Empat keadaan peziarah (Syaikh At-Tuwaijri): (1) mendoakan mayit dan mengambil pelajaran, inilah yang disyariatkan; (2) berdoa kepada Allah untuk diri sendiri di kubur karena meyakini tempat itu lebih utama daripada masjid, ini bid’ah; (3) berdoa kepada Allah dengan perantara kedudukan si mayit, ini haram dan menjadi sarana menuju syirik; (4) berdoa atau meminta kepada penghuni kubur, ini syirik besar. Yang dinilai adalah perbuatannya; pelakunya didakwahi dengan ilmu dan kelembutan (lihat bab Ghuluw terhadap Orang Shalih dan Kuburan).
- Larangan di pekuburan: shalat di kuburan atau menghadap kubur, menjadikan kubur sebagai masjid, menyembelih atau bernadzar di sisinya, membangun, mengapur, menulisi, menduduki atau menginjak kubur, dan memasang lampu.
- Tidak menjadikan kubur sebagai ‘id: Nabi ﷺ melarang kubur beliau dijadikan tempat berkumpul yang berulang pada waktu tertentu. Bila kubur Nabi ﷺ saja demikian, kubur selain beliau lebih-lebih lagi. Sumber Almanhaj juga mengingatkan agar tidak bersafar khusus menuju pekuburan yang jauh.
- Ziarah wanita: para ulama berbeda pendapat. Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh At-Tuwaijri dalam sumber melarang wanita berziarah berdasarkan hadits laknat bagi wanita-wanita peziarah kubur, sedangkan sebagian ulama lain membolehkannya. Bila wanita melewati pekuburan tanpa niat ziarah, ia boleh mengucapkan salam dan doa tanpa masuk. Pendapat yang dijadikan pegangan mengikuti rujukan utama: wanita tidak boleh menziarahi kubur, termasuk kubur Nabi ﷺ, karena Nabi ﷺ melaknat wanita-wanita peziarah kubur (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Ula, jilid 9, hlm. 102, no. fatwa 1981, Al-Maktabah Asy-Syamilah; Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, juz 1, hlm. 312, Al-Maktabah Asy-Syamilah). Syaikh Al-Fauzan menukil penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa maslahat ziarah bagi wanita hanyalah mendoakan mayit, dan itu dapat dilakukan di rumahnya (Tanbihat ‘ala Ahkam Takhtashshu bil Mu’minat, juz 1, hlm. 58, Al-Maktabah Asy-Syamilah). Ulama yang membolehkan tetap dihormati.
- Kubur non-Muslim: boleh dikunjungi untuk mengambil pelajaran, tetapi tidak boleh memohonkan ampunan bagi penghuninya, sebagaimana Nabi ﷺ diizinkan menziarahi kubur ibunya namun tidak diizinkan memohonkan ampunan baginya.
- Kaitan dengan Cek Amalan: meminta kepada penghuni kubur; mengkhususkan ziarah menjelang Ramadhan atau hari raya.
Dalil pokok
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا
“Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah.”
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ، أَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ
“Semoga keselamatan tercurah atas kalian, wahai penghuni kubur dari kalangan mukminin dan muslimin. Kami insya Allah akan menyusul kalian. Aku memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalian.”
لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا وَلاَ تَجْعَلُوا قَبْرِى عِيدًا وَصَلُّوا عَلَىَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِى حَيْثُ كُنْتُمْ
“Janganlah jadikan rumah kalian seperti kuburan, janganlah jadikan kuburku sebagai ‘id (tempat berkumpul yang berulang), dan bershalawatlah kepadaku, karena shalawat kalian sampai kepadaku di mana pun kalian berada.”
لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلَا تُصَلُّوا إِلَيْهَا
“Janganlah duduk di atas kuburan dan jangan shalat menghadap kepadanya.”
Larangan mengapur, menduduki, dan membangun di atas kubur: HR. Muslim no. 970.
Kesalahan yang sering terjadi
- Meyakini akhir Sya’ban, pagi hari raya, atau hari Jumat sebagai waktu khusus ziarah, disertai acara tertentu.
- Membaca Yasin atau Al-Fatihah di kubur karena meyakini keutamaan khusus yang bersandar pada hadits palsu.
- Berdoa untuk diri sendiri di makam orang shalih karena menganggap doa di sana lebih mustajab, atau meminta langsung kepada penghuni kubur.
- Menyembelih atau bernadzar di makam, serta membangun, mengapur, dan menulisi kubur.
Rujukan
- Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Syaikh Shalih Al-Fauzan, kitab jenazah.
- I’anatul Mustafid bi Syarh Kitab At-Tauhid, Syaikh Shalih Al-Fauzan, bab berlebihan terhadap kuburan.
- Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, bab jenazah dan ziarah kubur.
- Rujukan pendamping: Majmu’ Al-Fatawa karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Mukhtashar Al-Fiqh Al-Islami karya Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri.
- Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Ula, jilid 9, hlm. 102, no. fatwa 1981 (ziarah kubur bagi wanita), Al-Maktabah Asy-Syamilah.
- Tanbihat ‘ala Ahkam Takhtashshu bil Mu’minat, Syaikh Shalih Al-Fauzan, juz 1, hlm. 58, Al-Maktabah Asy-Syamilah.
Sumber rangkuman
- Doa Ziarah Kubur dan Faedahnya, Rumaysho.com
- Mengkhususkan Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan, Rumaysho.com
- Ziarah Kubur yang Jauh dari Tuntunan Islam, Rumaysho.com
- Ziarah Kubur Antara Sunnah dan Bid’ah, Almanhaj.or.id
- Ziarah Kubur, Almanhaj.or.id
- Hadits Lemah dan Palsu Tentang Keutamaan Ziarah Kubur Hari Jum’at, Almanhaj.or.id
- Larangan Beribadah Di Kuburan, Almanhaj.or.id
Pertanyaan pemahaman
Jawab dalam hati dulu, lalu buka jawabannya.
-
Apa tujuan ziarah kubur?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Mengingat kematian dan akhirat, serta mendoakan dan memohonkan ampunan bagi mayit muslim.
-
Apakah ziarah kubur punya waktu khusus?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Tidak; ziarah dianjurkan kapan saja, dan mengkhususkan Jumat, hari raya, atau menjelang Ramadhan tidak ada dasarnya.
-
Apa hukum meminta langsung kepada penghuni kubur?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Termasuk syirik besar menurut para ulama rujukan, karena doa adalah ibadah.
-
Sebutkan dua larangan di pekuburan.
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Shalat menghadap kubur, dan membangun atau mengapur kubur.
-
Bolehkah menziarahi kubur non-Muslim?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Boleh untuk mengambil pelajaran, tetapi tidak memohonkan ampunan bagi penghuninya.
Tanya tentang modul ini
AI menyusun jawaban dari isi halaman ini dan fatwa yang tersimpan di situs, dengan nomor sumber di setiap hukum dan dalil. Bila sumbernya tidak ada, AI tidak menjawab.
Bacaan lanjutan
- Amalan yang Sesuai Sunnah Tidak Bisa Kita Kerjakan Semuanya Lantas Kenapa Berbuat Bid’ah? Firanda.com
- Tata Cara Wudhu Sesuai Tuntunan Nabi (seri 4): Wajibnya Wudlu Jika Ingin Menyentuh Mushaf & Kapan Disunahkan Untuk Berwudlu Firanda.com
Cari pembahasan lain tentang “ziarah kubur” di Dewan Fatwa, Rumaysho.com, Almanhaj.or.id, Firanda.com, Hadits Tazkia dan Salik.in.