Lewati ke isi

Modul 34 dari 68Shalat, bagian 4 dari 6

Shalat Jumat

صلاة الجمعة

Hukum, syarat, rukun, dan adab shalat Jumat, makmum masbuq, serta hukum ketika hari raya jatuh pada hari Jumat.

Rujukan utama: Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Syaikh Shalih Al-Fauzan; Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah

Draf. Pembahasan ini belum ditinjau dewan pengawas. Periksa kembali dalil dan rujukannya sebelum menyebarkan.

Tujuan belajar

Peserta mampu menjelaskan kewajiban shalat Jumat dan siapa yang terkena kewajiban itu, memahami syarat dan rukunnya, menjaga adab sejak persiapan hingga khutbah, serta mengetahui hukum masbuq Jumat dan hari raya yang jatuh pada hari Jumat.

Poin materi

Hukum dan ancaman meninggalkannya

  • Al-Jumu’ah bermakna berkumpul, karena pada hari itu kaum muslimin berkumpul untuk shalat. Shalat Jumat adalah fardhu ‘ain bagi laki-laki menurut mayoritas ulama (QS. Al-Jumu’ah: 9).
  • Nabi ﷺ mengancam orang yang meninggalkan Jumat bahwa Allah akan mengunci hatinya sehingga ia termasuk orang yang lalai (HR. Muslim no. 865). Dalam hadits lain disebutkan meninggalkannya tiga kali karena meremehkan. Para ulama menjelaskan bahwa ancaman ini tidak berarti pelakunya kafir, tetapi menunjukkan besarnya dosa sehingga ia wajib segera bertaubat.

Siapa yang wajib

  • Menurut Matan Taqrib, syarat wajibnya ada tujuh: Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, sehat, dan menetap (bukan musafir).
  • Yang tidak wajib Jumat atau berhalangan karena uzur, seperti wanita, musafir, dan orang sakit, mengerjakan shalat Zhuhur. Syaikh Bin Baz menegaskan hal ini dan menyebutnya pendapat mayoritas ulama.

Syarat sah, rukun, dan sunnah

  • Syarat sah menurut madzhab Syafi’i: dikerjakan di kota atau desa tempat tinggal tetap, dihadiri empat puluh laki-laki yang wajib Jumat, dan masih dalam waktu Zhuhur. Jumlah jamaah yang disyaratkan diperselisihkan ulama. Pendapat rujukan utama: tidak ada dalil syar’i yang menetapkan bilangan tertentu, sehingga shalat Jumat sah ditegakkan oleh tiga orang atau lebih, dan orang yang wajib Jumat tidak boleh menggantinya dengan Zhuhur karena jamaahnya kurang dari empat puluh (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Ula, jilid 8, hlm. 178, no. fatwa 1794, Al-Maktabah Asy-Syamilah). Tiga orang itu dari kalangan laki-laki yang menetap (mustauthin) (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Ula, jilid 8, hlm. 211, no. fatwa 1978, Al-Maktabah Asy-Syamilah).
  • Rukunnya: dua khutbah yang disampaikan dengan berdiri dan duduk di antara keduanya, lalu shalat dua rakaat berjamaah setelah khutbah. Dalam madzhab Syafi’i, rukun khutbah ada lima: memuji Allah, bershalawat kepada Nabi ﷺ, berwasiat takwa, membaca ayat Al-Qur’an, dan mendoakan kaum mukminin.
  • Sunnahnya: mandi Jumat (lihat bab Mandi Wajib tentang khilaf hukumnya), membersihkan badan, memakai pakaian putih atau yang terbaik, memotong kuku, memakai wewangian, dan datang lebih awal.
  • Nabi ﷺ biasa membaca Al-Jumu’ah dan Al-Munafiqun dalam shalat Jumat, serta As-Sajdah dan Al-Insan pada Subuh hari Jumat (HR. Muslim no. 879). Sunnah ini baik dirutinkan, tetapi sesekali ditinggalkan agar tidak dianggap wajib.

Adab ketika azan dan khutbah

  • Setelah azan Jumat, jual beli dan kesibukan mubah yang melalaikan menjadi terlarang, sebagaimana penjelasan Syaikh As-Sa’di tentang QS. Al-Jumu’ah: 9.
  • Jamaah diam dan menyimak khutbah. Syaikh As-Sa’di memandangnya wajib, sedangkan Matan Taqrib menyebutnya sunnah; dalam kedua pendapat, berbicara ketika khutbah tercela.
  • Orang yang masuk masjid ketika imam berkhutbah shalat dua rakaat ringan, lalu duduk.

Makmum masbuq

  • Siapa yang mendapati satu rakaat bersama imam, yaitu mendapati ruku’ rakaat kedua, telah mendapat Jumat dan cukup menambah satu rakaat, berdasarkan hadits “siapa yang mendapati satu rakaat dari shalat, ia telah mendapati shalat itu” (HR. Al-Bukhari no. 580 dan Muslim no. 607). Jika kurang dari itu, ia menyempurnakannya sebagai Zhuhur empat rakaat. Ini pendapat mayoritas ulama; Abu Hanifah berpendapat cukup mendapati bagian mana pun.

Hari raya jatuh pada hari Jumat

  • Nabi ﷺ shalat ‘Id lalu memberi keringanan tentang Jumat. Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah dan Syaikh Bin Baz menjelaskan: orang yang sudah shalat ‘Id boleh tidak menghadiri Jumat, tetapi wajib shalat Zhuhur; menghadiri Jumat tetap lebih utama, dan imam tetap menyelenggarakannya bagi yang hadir.
  • Madzhab Syafi’i membatasi keringanan ini bagi penduduk kampung yang datang dari jauh. Adapun pendapat yang ikut menggugurkan Zhuhur dinilai munkar oleh Ibnu ‘Abdil Barr.

Dalil pokok

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, bersegeralah kalian mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.”

QS. Al-Jumu’ah: 9

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ

“Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan shalat Jumat, atau Allah benar-benar akan mengunci hati mereka, kemudian mereka benar-benar termasuk orang-orang yang lalai.”

HR. Muslim no. 865

Kesalahan yang sering terjadi

  • Tetap berdagang atau sibuk bekerja setelah azan Jumat. Koreksinya: tinggalkan, karena itu terlarang dan rezeki tidak akan hilang karena menaati Allah.
  • Masbuq yang hanya mendapati sujud atau tasyahud rakaat kedua lalu menambah satu rakaat saja. Koreksinya: ia menyempurnakan Zhuhur empat rakaat.
  • Wanita atau musafir yang tidak ikut Jumat mengira tidak perlu shalat apa pun. Koreksinya: wajib shalat Zhuhur.
  • Imam sengaja memilih surat lain yang ada ayat sajdahnya pada Subuh Jumat demi sujud tilawah. Koreksinya: sunnahnya membaca As-Sajdah dan Al-Insan; sujud tilawah bukan tujuan pokok.

Rujukan

  • Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Syaikh Shalih Al-Fauzan, bab shalat Jumat.
  • Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, bab shalat Jumat (fatwa tentang hari raya yang jatuh pada hari Jumat).
  • Majmu’ Fatawa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz.
  • Taisir Al-Karim Ar-Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di (rujukan pendamping).
  • Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Ula, jilid 8, hlm. 178, no. fatwa 1794 (jumlah jamaah shalat Jumat), Al-Maktabah Asy-Syamilah.
  • Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Ula, jilid 8, hlm. 211, no. fatwa 1978 (jumlah jamaah shalat Jumat), Al-Maktabah Asy-Syamilah.

Sumber rangkuman

Pertanyaan pemahaman

Jawab dalam hati dulu, lalu buka jawabannya.

  1. Apa hukum shalat Jumat bagi laki-laki?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Fardhu ‘ain menurut mayoritas ulama.

  2. Apa yang dikerjakan wanita, musafir, atau orang sakit yang tidak ikut Jumat?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Shalat Zhuhur.

  3. Kapan makmum masbuq dianggap mendapatkan shalat Jumat?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Jika mendapati ruku’ bersama imam pada rakaat kedua; jika kurang dari itu, ia menyempurnakan Zhuhur empat rakaat.

  4. Jika hari raya jatuh pada hari Jumat dan seseorang tidak menghadiri Jumat, apa kewajibannya?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Tetap shalat Zhuhur, menurut fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah.

Bagikan ke WhatsApp

Tanya tentang modul ini

AI menyusun jawaban dari isi halaman ini dan fatwa yang tersimpan di situs, dengan nomor sumber di setiap hukum dan dalil. Bila sumbernya tidak ada, AI tidak menjawab.

Bacaan lanjutan

Cari pembahasan lain tentang “shalat jumat” di Dewan Fatwa, Rumaysho.com, Almanhaj.or.id, Firanda.com, Hadits Tazkia dan Salik.in.