Lewati ke isi

Modul 29 dari 68Thaharah, bagian 4 dari 5

Tayammum dan Mengusap Khuf

التيمم والمسح على الخفين

Sebab, tata cara, dan pembatal tayammum, serta keringanan mengusap khuf sebagai kemudahan dalam bersuci.

Rujukan utama: Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Syaikh Shalih Al-Fauzan; Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah

Draf. Pembahasan ini belum ditinjau dewan pengawas. Periksa kembali dalil dan rujukannya sebelum menyebarkan.

Tujuan belajar

Peserta mampu memahami kapan tayammum dibolehkan, melakukannya sesuai hadits ‘Ammar bin Yasir, mengetahui pembatalnya, serta mengenal keringanan mengusap khuf, sehingga yakin bahwa syariat Islam dibangun di atas kemudahan.

Poin materi

Pengertian dan kedudukan

  • Tayammum secara bahasa berarti sengaja atau bermaksud. Secara syariat, tayammum adalah peribadatan kepada Allah dengan mengusap wajah dan kedua tangan memakai sha’id (permukaan bumi) yang suci.
  • Tayammum menggantikan bersuci dengan air, baik untuk hadats kecil (pengganti wudhu) maupun hadats besar (pengganti mandi), karena Allah menyebutnya setelah wudhu dan mandi. Walaupun tidak tampak membersihkan secara kasat mata, di dalamnya ada kesucian maknawi karena menaati perintah Allah.

Sebab dibolehkannya tayammum

  • Tidak ada air. Orang yang tidak mendapati air di dekatnya diperintahkan mencarinya lebih dahulu bila mudah, karena ayatnya berbunyi “lalu kalian tidak memperoleh air”.
  • Ada bahaya bila memakai air, seperti sakit, luka, atau cuaca sangat dingin yang dikhawatirkan memperparah penyakit atau memperlambat kesembuhan. Menurut mayoritas ulama tidak disyaratkan takut binasa.
  • Safar disebut dalam ayat karena musafir sering kesulitan air, bukan karena safar dengan sendirinya membolehkan tayammum.
  • Contoh dari sunnah: ‘Amr bin Al-‘Ash bertayammum karena junub di malam yang sangat dingin dan Nabi ﷺ tidak mengingkarinya. Sebaliknya, seorang sahabat yang luka di kepalanya dipaksa mandi lalu wafat, dan Nabi ﷺ mengecam orang-orang yang memberi fatwa tanpa ilmu, seraya bersabda bahwa cukup baginya bertayammum (HR. Abu Dawud).

Tata cara

  • Berniat di hati, menepukkan kedua telapak tangan ke permukaan bumi satu kali, meniupnya, lalu mengusap wajah dan punggung kedua telapak tangan, sebagaimana Nabi ﷺ mengajarkan ‘Ammar bin Yasir.
  • Media tayammum adalah permukaan bumi yang suci, berdebu ataupun tidak, menurut penjelasan Syaikh As-Sa’di. Sebagian ulama mensyaratkan debu, tetapi Syaikh Al-Fauzan menyatakan bahwa yang benar dari dua pendapat ulama adalah bolehnya tayammum dengan semua yang ada di permukaan bumi, seperti tanah, tanah bergaram, dan pasir, karena Nabi ﷺ dan para sahabat bertayammum dengan tanah tempat mereka shalat, berdebu ataupun tidak, dan tidak membawa-bawa debu (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, juz 1, hlm. 72, Al-Maktabah Asy-Syamilah).
  • Khilaf yang diakui: (a) satu tepukan atau dua tepukan; (b) tangan diusap sampai pergelangan atau sampai siku. Madzhab Hanafi dan pendapat baru Imam Asy-Syafi’i memilih dua tepukan dan sampai siku, sedangkan madzhab Hanbali memilih satu tepukan dan telapak tangan saja. Artikel rujukan menguatkan pendapat kedua karena hadits dua tepukan dinilai lemah.
  • Tertib dan muwalah: artikel rujukan menguatkan bahwa keduanya wajib dalam tayammum pengganti wudhu dan tidak wajib dalam tayammum pengganti mandi.

Pembatal tayammum

  • Semua pembatal wudhu (lihat bab Wudhu).
  • Mendapatkan air atau hilangnya bahaya memakai air.
  • Para ulama berbeda pendapat apakah tayammum batal dengan masuknya waktu shalat berikutnya. Syaikh As-Sa’di memilih bahwa tayammum tidak terikat waktu dan hanya batal karena dua sebab di atas.

Mengusap khuf

  • Mengusap khuf (kaus kaki dari kulit) disyariatkan berdasarkan hadits Nabi ﷺ; sebagian ulama juga mengambil isyaratnya dari qira’ah “wa arjulikum” dalam ayat wudhu. Orang yang memakai khuf boleh memilih mengusapnya atau membasuh kaki.
  • Syaratnya, khuf dipakai dalam keadaan suci, sebagaimana sabda Nabi ﷺ kepada Al-Mughirah: “Biarkan keduanya, karena aku memasukkan keduanya dalam keadaan suci.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
  • Masa mengusap adalah sehari semalam bagi orang mukim dan tiga hari tiga malam bagi musafir yang safarnya membolehkan qashar, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Bagi musafir tiga hari tiga malam, dan bagi orang mukim sehari semalam.” (HR. Muslim). Syaikh Al-Fauzan menjelaskan bahwa yang diusap adalah bagian atas khuf, dengan meletakkan jari-jari tangan yang basah di atas jari-jari kaki lalu menariknya ke arah betis tanpa diulang, dan keringanan ini hanya untuk hadats kecil, sedangkan ketika hadats besar kaki wajib dibasuh (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, juz 1, hlm. 55-58, Al-Maktabah Asy-Syamilah).
  • Kaus kaki (jaurab), sepatu, dan perban: Al-Lajnah Ad-Da’imah menjelaskan bahwa boleh mengusap segala yang dipakai menutupi kedua kaki, seperti khuf dan kaus kaki yang tebal (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Tsaniyah, jilid 4, hlm. 101, no. fatwa 17839, Al-Maktabah Asy-Syamilah), sedangkan sandal yang tidak menutupi bagian kaki yang wajib dibasuh tidak sah diusap (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Tsaniyah, jilid 4, hlm. 102, no. fatwa 18146, Al-Maktabah Asy-Syamilah). Syaikh Al-Fauzan mensyaratkan kaus kaki itu tebal dan menutupi kaki sampai mata kaki, karena Nabi ﷺ pernah mengusap kedua jaurab dan sandalnya (HR. Ahmad, dishahihkan At-Tirmidzi). Bidai pada patah tulang, perban pada luka, dan plester pada borok boleh diusap seluruhnya selama sebatas kebutuhan, baik untuk hadats kecil maupun besar, tanpa batas waktu sampai dilepas atau sembuh (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, juz 1, hlm. 56-58, Al-Maktabah Asy-Syamilah).

Dalil pokok

فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

“Lalu kalian tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); usaplah wajah dan tangan kalian dengannya.”

QS. Al-Ma’idah: 6

إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا

“Sesungguhnya cukup bagimu melakukan seperti ini.” Lalu beliau menepukkan telapak tangannya ke tanah sekali, meniupnya, lalu mengusap punggung kedua telapak tangan dan wajahnya.

HR. Al-Bukhari no. 347 dan Muslim no. 368

مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ

“Allah tidak hendak menyulitkan kalian.”

QS. Al-Ma’idah: 6

Kesalahan yang sering terjadi

  • Menganggap safar dengan sendirinya membolehkan tayammum walaupun air tersedia dan tidak berbahaya. Koreksinya: sebab tayammum adalah tidak ada air atau bahaya memakai air.
  • Memaksakan mandi atau wudhu padahal air membahayakan luka atau penyakit. Koreksinya: hadits sahabat yang terluka menunjukkan tayammum sudah cukup.
  • Menaburkan atau melumurkan debu ke wajah dan tangan. Koreksinya: tayammum cukup dengan mengusap, tidak perlu meratakan debu.
  • Menyalahkan orang yang memilih dua tepukan atau mengusap sampai siku. Koreksinya: ini khilaf fiqih yang diakui; jelaskan pendapat yang lebih kuat dengan santun.

Rujukan

  • Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Syaikh Shalih Al-Fauzan, bab tayammum dan mengusap khuf.
  • Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, bab thaharah.
  • Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Tsaniyah, no. 17839 (4/101) tentang mengusap khuf dan kaus kaki, Al-Maktabah Asy-Syamilah.
  • Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Tsaniyah, no. 18146 (4/102) tentang mengusap sandal, Al-Maktabah Asy-Syamilah.
  • Taisir Al-Lathif Al-Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di (rujukan pendamping).
  • Al-Mughni, Ibnu Qudamah (rujukan perbandingan madzhab).

Sumber rangkuman

Pertanyaan pemahaman

Jawab dalam hati dulu, lalu buka jawabannya.

  1. Kapan tayammum dibolehkan?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Ketika tidak ada air atau ketika memakai air membahayakan, misalnya karena sakit, luka, atau dingin yang sangat.

  2. Bagaimana tata cara tayammum menurut hadits ‘Ammar bin Yasir?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Menepukkan telapak tangan ke tanah sekali, meniupnya, lalu mengusap wajah dan punggung kedua telapak tangan.

  3. Apa saja yang membatalkan tayammum?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Semua pembatal wudhu, serta mendapatkan air atau hilangnya bahaya memakai air.

  4. Apa syarat bolehnya mengusap khuf?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Khuf dipakai dalam keadaan suci.

Bagikan ke WhatsApp

Tanya tentang modul ini

AI menyusun jawaban dari isi halaman ini dan fatwa yang tersimpan di situs, dengan nomor sumber di setiap hukum dan dalil. Bila sumbernya tidak ada, AI tidak menjawab.

Bacaan lanjutan

Cari pembahasan lain tentang “tayammum” di Dewan Fatwa, Rumaysho.com, Almanhaj.or.id, Firanda.com, Hadits Tazkia dan Salik.in.