Lewati ke isi

Modul 33 dari 68Shalat, bagian 3 dari 6

Shalat Berjamaah

صلاة الجماعة

Hukum dan keutamaan shalat berjamaah, adab imam dan makmum, makmum masbuq, serta uzur yang membolehkan tidak hadir.

Rujukan utama: Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Syaikh Shalih Al-Fauzan; Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah

Draf. Pembahasan ini belum ditinjau dewan pengawas. Periksa kembali dalil dan rujukannya sebelum menyebarkan.

Tujuan belajar

Peserta memahami hukum dan keutamaan shalat berjamaah, mampu menjadi makmum yang benar (termasuk ketika masbuq), mengenal uzur yang dibenarkan, dan bersikap lapang terhadap khilaf ulama tentang hukumnya.

Poin materi

Hukum dan keutamaan

  • Shalat berjamaah adalah syiar Islam yang agung, menumbuhkan rasa saling menyayangi dan menampakkan persatuan kaum muslimin.
  • Hukumnya bagi laki-laki diperselisihkan ulama. Sebagian mewajibkannya atas setiap individu (fardhu ‘ain), di antaranya Ibnul Mundzir dan Ibnu Khuzaimah; Syaikh At-Tuwaijri menulis bahwa ia wajib atas laki-laki mukallaf yang mampu, baik mukim maupun safar, dalam keadaan aman maupun takut. Dalilnya antara lain perintah berjamaah dalam keadaan perang (QS. An-Nisa’: 102), keinginan Nabi ﷺ membakar rumah orang yang tidak hadir, dan perintah beliau kepada orang buta yang mendengar azan agar datang. Dalam madzhab Syafi’i, pendapat yang dipegang adalah fardhu kifayah (dikuatkan An-Nawawi), dan ada yang menyebutnya sunnah muakkadah. Pendapat yang dipegang rujukan utama: shalat berjamaah wajib ‘ain atas laki-laki, baik mukim maupun safar, dalam keadaan aman maupun takut (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, juz 1, hlm. 193, Al-Maktabah Asy-Syamilah). Al-Lajnah Ad-Da’imah juga menyatakan bahwa shalat berjamaah wajib, orang yang meninggalkannya tanpa uzur berdosa, dan bila disebut secara mutlak yang dimaksud adalah jamaah di masjid bagi yang mampu menghadirinya (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Ula, jilid 7, hlm. 286, no. fatwa 6036, Al-Maktabah Asy-Syamilah). Ulama yang berpendapat lain tetap dihormati.
  • Keutamaannya: shalat berjamaah lebih utama dua puluh tujuh derajat daripada shalat sendirian; setiap langkah ke masjid menghapus satu kesalahan dan mengangkat satu derajat; dan semakin banyak jamaahnya, semakin dicintai Allah.
  • Para salaf sangat menjaganya. Al-A’masy hampir tujuh puluh tahun tidak pernah tertinggal takbiratul ihram, dan Sa’id bin Al-Musayyib selama empat puluh tahun sudah berada di masjid ketika azan dikumandangkan.

Tempat berjamaah

  • Shalat berjamaah sah dikerjakan di rumah bersama keluarga, tetapi di masjid lebih utama. Jumhur ulama berpendapat yang wajib adalah berjamaahnya, sedangkan di masjid sunnah; sebagian ulama, seperti Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, menguatkan wajibnya di masjid, dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah di atas juga memaksudkan jamaah di masjid bagi yang mampu menghadirinya.
  • Untuk karyawan: jika bisa ke masjid terdekat tanpa mengganggu pekerjaan, hendaknya ke masjid; jika tidak memungkinkan, berjamaahlah di kantor, sedapat mungkin di belakang satu imam. Untuk keluar dari khilaf, usahakan tetap ke masjid.
  • Wanita boleh shalat di masjid dengan izin, di tempat yang terpisah dari laki-laki, dan shalatnya di rumah lebih utama. Wanita boleh mengimami sesama wanita dengan berdiri di tengah shaf, bukan di depan.

Imam dan makmum

  • Jamaah minimal dua orang. Makmum yang sendirian berdiri di sebelah kanan imam, dan makmum wanita berdiri di belakang. Yang paling banyak hafalan Al-Qur’annya didahulukan menjadi imam; anak yang sudah mumayyiz boleh menjadi imam menurut pendapat yang dikuatkan.
  • Laki-laki tidak sah bermakmum kepada wanita. Makmum harus mengetahui gerakan imam, baik dengan melihatnya, melihat shaf, maupun mendengar suaranya.
  • Imam dijadikan untuk diikuti (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Makmum tidak boleh berada di depan imam (diukur dengan tumit) dan tidak boleh mendahuluinya dalam gerakan; menurut madzhab Syafi’i, mendahului imam membatalkan shalat.

Makmum masbuq

  • Datanglah dengan tenang, jangan berlari. Ikuti imam pada keadaan yang didapati, lalu sempurnakan yang tertinggal. Mendapati ruku’ bersama imam berarti mendapat satu rakaat.
  • Kapan seseorang mendapat pahala berjamaah diperselisihkan: madzhab Hanafi dan Syafi’i cukup dengan takbir sebelum imam salam, sedangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh As-Sa’di menguatkan bahwa harus mendapat satu rakaat.
  • Jika iqamah sudah dikumandangkan, tidak boleh memulai shalat selain shalat fardhu itu. Orang yang sudah shalat lalu mendapati jamaah dianjurkan ikut, dan baginya terhitung shalat sunnah.

Uzur dan jamaah dalam shalat sunnah

  • Uzur yang membolehkan tidak hadir: hujan deras, angin kencang, dingin yang menusuk, sakit, rasa takut, makanan sudah dihidangkan dan ia membutuhkannya, menahan buang hajat, dan ketiduran. Kaidahnya menurut An-Nawawi: setiap keadaan yang sangat memberatkan. Orang yang berhalangan karena uzur tetap dicatat pahala berjamaah.
  • Shalat gerhana, istisqa’, ‘Id, dan tarawih disyariatkan berjamaah. Shalat sunnah lainnya boleh sesekali berjamaah, asalkan tidak dijadikan kebiasaan.
  • Bagi musafir disyariatkan qashar, yaitu meringkas shalat empat rakaat menjadi dua. Menurut Syaikh Shalih Al-Fauzan, qashar lebih utama daripada menyempurnakan menurut jumhur ulama dan dimulai setelah keluar dari permukiman negerinya (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, juz 1, hlm. 236-237, Al-Maktabah Asy-Syamilah); jarak safar yang membolehkannya delapan puluh kilometer atau lebih (Majmu’ Fatawa Syaikh Shalih Al-Fauzan, juz 1, hlm. 271, Al-Maktabah Asy-Syamilah). Musafir juga boleh menjamak Zhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya pada waktu salah satunya, tetapi jamak hanyalah keringanan ketika dibutuhkan, seperti saat sedang dalam perjalanan; bila sedang singgah beristirahat, lebih utama shalat pada waktunya masing-masing dengan qashar tanpa jamak. Jamak juga dibolehkan bagi orang sakit yang merasa berat bila tidak menjamak, dan khusus Maghrib dengan Isya ketika hujan yang membasahi pakaian dan menyulitkan (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, juz 1, hlm. 238-239, Al-Maktabah Asy-Syamilah). Dzikir setelah shalat dibahas di bab Dzikir Setelah Shalat.

Dalil pokok

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ

“Dan apabila engkau berada di tengah-tengah mereka lalu hendak mendirikan shalat bersama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) bersamamu.”

QS. An-Nisa’: 102

صَلاةُ الجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاةَ الفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

“Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.”

HR. Al-Bukhari dan Muslim

Kesalahan yang sering terjadi

  • Mendahului imam dalam ruku’, sujud, atau bangkit. Koreksinya: tunggu imam menyempurnakan gerakannya, baru diikuti.
  • Tetap memulai shalat sunnah setelah iqamah dikumandangkan. Koreksinya: bergabung dengan shalat fardhu bersama imam.
  • Menganggap shalat di kantor atau rumah sama saja dengan di masjid tanpa uzur. Koreksinya: utamakan masjid, terlebih ada ulama yang mewajibkannya.

Rujukan

  • Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Syaikh Shalih Al-Fauzan, bab shalat jamaah.
  • Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, bab shalat jamaah.
  • Mukhtashar Al-Fiqh Al-Islami, Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri (rujukan pendamping).
  • Shalatul Jama’ah, Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan (rujukan pendamping).
  • Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, juz 1, hlm. 236-239 (shalat musafir: qashar dan jamak), Al-Maktabah Asy-Syamilah.
  • Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Ula, jilid 7, hlm. 286, no. fatwa 6036 (hukum shalat berjamaah), Al-Maktabah Asy-Syamilah.
  • Majmu’ Fatawa Syaikh Shalih Al-Fauzan, juz 1, hlm. 271 (jarak safar untuk qashar), Al-Maktabah Asy-Syamilah.

Sumber rangkuman

Pertanyaan pemahaman

Jawab dalam hati dulu, lalu buka jawabannya.

  1. Berapa derajat keutamaan shalat berjamaah dibanding shalat sendirian?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Dua puluh tujuh derajat (dalam riwayat lain dua puluh lima).

  2. Bagaimana sikap terhadap perbedaan pendapat tentang hukum shalat berjamaah?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Mengetahui bahwa ada yang mewajibkan, ada yang menyebut fardhu kifayah atau sunnah muakkadah, lalu tetap bersemangat menjaganya tanpa mencela yang berbeda.

  3. Di mana posisi makmum laki-laki jika hanya seorang diri?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Di sebelah kanan imam.

  4. Dengan apa makmum masbuq dianggap mendapat satu rakaat?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Dengan mendapati ruku’ bersama imam.

  5. Apa itu qashar?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Meringkas shalat empat rakaat menjadi dua rakaat ketika safar.

Bagikan ke WhatsApp

Tanya tentang modul ini

AI menyusun jawaban dari isi halaman ini dan fatwa yang tersimpan di situs, dengan nomor sumber di setiap hukum dan dalil. Bila sumbernya tidak ada, AI tidak menjawab.

Bacaan lanjutan

Cari pembahasan lain tentang “shalat berjamaah” di Dewan Fatwa, Rumaysho.com, Almanhaj.or.id, Firanda.com, Hadits Tazkia dan Salik.in.