Lewati ke isi

Modul 35 dari 68Shalat, bagian 5 dari 6

Sujud Sahwi dan Sujud Tilawah

سجود السهو والتلاوة

Sebab, tempat, dan tata cara sujud sahwi bagi imam, makmum, dan masbuq, serta pengantar sujud tilawah.

Rujukan utama: Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Syaikh Shalih Al-Fauzan; Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah

Draf. Pembahasan ini belum ditinjau dewan pengawas. Periksa kembali dalil dan rujukannya sebelum menyebarkan.

Tujuan belajar

Peserta mampu mengenali keadaan yang menuntut sujud sahwi, mengetahui kapan dilakukan sebelum atau sesudah salam beserta khilaf ulama tentangnya, memahami kedudukan makmum dan masbuq, serta mengenal sujud tilawah.

Poin materi

Pengertian dan hikmah

  • Sujud sahwi adalah dua kali sujud karena lupa dalam shalat fardhu maupun sunnah. Nabi ﷺ pun pernah lupa dalam shalat, lalu bersabda: “Aku hanyalah manusia seperti kalian; aku lupa sebagaimana kalian lupa” (HR. Al-Bukhari no. 401 dan Muslim no. 572).
  • Hikmahnya: menambal kekurangan shalat, membuat setan marah, dan meraih ridha Allah. Sebabnya ada tiga: tambahan, kekurangan, dan keraguan.

Hukum dan tempatnya: khilaf yang diakui

  • Menurut Matan Taqrib (madzhab Syafi’i), sujud sahwi hukumnya sunnah dan tempatnya sebelum salam.
  • Ulama lain, seperti Syaikh At-Tuwaijri, memandangnya wajib bila sebabnya ada. Tempatnya dirinci oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin (diringkas Ustadz Firanda), sejalan dengan rincian Syaikh At-Tuwaijri. Sebelum salam: karena kekurangan, seperti lupa tasyahud awal, dan karena ragu tanpa ada kecenderungan. Sesudah salam: karena tambahan, salam sebelum shalat selesai, meninggalkan rukun lalu menggantinya, dan ragu tetapi ada kecenderungan kuat. Jika sujud sesudah salam, ia salam lagi.
  • Ada pula ulama yang berpendapat semuanya sesudah salam. Masing-masing pendapat bersandar pada hadits, sehingga perbedaan ini tidak perlu dipertajam. Pendapat yang dipegang rujukan utama: Al-Lajnah Ad-Da’imah, dalam fatwa yang turut ditandatangani Syaikh Shalih Al-Fauzan, menyatakan sujud sahwi lebih utama sebelum salam, kecuali bila seseorang salam padahal shalatnya kurang satu rakaat atau lebih, atau bila ia membangun shalatnya di atas dugaan kuat; dalam dua keadaan itu lebih utama sesudah salam, lalu salam dua kali (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Tsaniyah, jilid 6, hlm. 42, no. fatwa 16863, Al-Maktabah Asy-Syamilah). Lajnah juga menjelaskan bahwa orang yang lupa melakukan sujud sahwi yang keutamaannya sebelum salam, ia sujud sesudah salam dan shalatnya sah (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Tsaniyah, jilid 6, hlm. 41, no. fatwa 19853, Al-Maktabah Asy-Syamilah).

Rincian keadaan

  • Menambah gerakan karena lupa, misalnya ruku’ dua kali: bila sudah selesai, cukup sujud sahwi.
  • Meninggalkan rukun: bila ingat sebelum sampai rukun yang sama pada rakaat berikutnya, ia kembali mengerjakannya; bila sudah sampai, rakaat yang kurang itu tidak dihitung dan rakaat berikutnya menggantikannya. Takbiratul ihram yang tertinggal mengharuskan shalat diulang.
  • Lupa tasyahud awal: bila sudah berdiri tegak, ia tidak kembali duduk dan cukup sujud sahwi; bila belum tegak, ia kembali duduk.
  • Salam sebelum shalat selesai: bila segera ingat, ia menyempurnakan kekurangannya lalu sujud sahwi; bila jedanya sudah lama, shalat diulang.
  • Ragu jumlah rakaat: berpegang pada yang yakin, yaitu bilangan terkecil, lalu sujud sahwi. Menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, bila ada kecenderungan kuat pada salah satunya, ia mengamalkan kecenderungan itu dan sujud sesudah salam.
  • Keraguan yang hanya waswas, terlalu sering muncul, atau datang setelah shalat tidak diperhatikan. Sengaja menambah atau mengurangi membatalkan shalat. Banyak lupa cukup dua kali sujud.

Imam, makmum, dan masbuq

  • Jika imam sujud sahwi, makmum wajib mengikutinya walaupun ia tidak lupa.
  • Makmum yang lupa sendiri tidak sujud sahwi menurut mayoritas ahli fiqih, karena imam menanggungnya, kecuali bila yang ia tinggalkan adalah rukun seperti Al-Fatihah.
  • Masbuq ikut sujud sahwi imam yang sebelum salam. Jika imam sujud sesudah salam, masbuq tidak ikut salam, tetapi menyempurnakan shalatnya lalu sujud sahwi bila lupanya imam terjadi saat ia sudah bermakmum.
  • Bacaan sujud sahwi sama dengan bacaan sujud dalam shalat. Doa khusus seperti “Subhana man la yanamu wa la yashu” tidak ada contohnya dari Nabi ﷺ.

Sujud tilawah

  • Sujud tilawah disyariatkan ketika membaca atau mendengar ayat sajdah. Makmum mengikuti imam yang sujud tilawah dalam shalat.
  • Sujud tilawah pada Subuh hari Jumat mengikuti sunnah membaca As-Sajdah, bukan tujuan pokok; sengaja memilih surat lain demi sujud tilawah adalah keliru (lihat bab Shalat Jumat).
  • Sujud tilawah hukumnya sunnah bagi pembaca dan bagi pendengar yang sengaja menyimak; orang yang sekadar mendengar tanpa sengaja menyimak tidak disyariatkan sujud. Caranya bertakbir lalu sujud, dan sujud dari posisi berdiri lebih utama daripada dari duduk. Bacaannya “Subhana rabbiyal a’la” seperti dalam sujud shalat, dan tidak mengapa membaca doa “Sajada wajhi lillahil ladzi khalaqahu wa shawwarahu ...” (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, juz 1, hlm. 180-182, Al-Maktabah Asy-Syamilah). Al-Lajnah Ad-Da’imah menambahkan bahwa sujud tilawah dilakukan di lantai bila memungkinkan; bila tidak, seperti di kendaraan, cukup berisyarat sesuai kemampuan, dan tidak berdosa bila ditinggalkan karena hukumnya sunnah, bukan wajib (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Tsaniyah, jilid 6, hlm. 167, no. fatwa 18925, Al-Maktabah Asy-Syamilah).

Dalil pokok

إذا شَكَّ أحدكم في صَلَاتِهِ فلم يَدْرِ كَمْ صلى ثَلَاثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحْ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ على ما اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قبل أَنْ يُسَلِّمَ

“Jika salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya dan tidak tahu sudah tiga atau empat rakaat, hendaklah ia membuang keraguan, berpegang pada yang ia yakini, lalu sujud dua kali sebelum salam.”

HR. Muslim no. 571

وإذا شَكَّ أحدكم في صَلَاتِهِ فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ فَلْيُتِمَّ عليه ثُمَّ لِيُسَلِّمْ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ

“Jika salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, hendaklah ia mencari yang paling benar, menyempurnakan shalat di atasnya, lalu salam, kemudian sujud dua kali.”

HR. Al-Bukhari no. 392 dan Muslim no. 572

Kesalahan yang sering terjadi

  • Kembali duduk untuk tasyahud awal setelah berdiri tegak. Koreksinya: lanjutkan shalat dan ganti dengan sujud sahwi.
  • Makmum sujud sahwi sendiri karena kelupaan kecil, padahal imam tidak sujud. Koreksinya: makmum mengikuti imam; lupanya ditanggung imam.
  • Membaca doa khusus sujud sahwi yang tidak berdasar. Koreksinya: cukup bacaan sujud yang biasa.
  • Menyalahkan imam yang sujud sesudah salam atau sebelum salam. Koreksinya: keduanya punya dasar; ini perbedaan pendapat yang diakui.

Rujukan

  • Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Syaikh Shalih Al-Fauzan, bab sujud sahwi.
  • Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, bab sujud sahwi dan sujud tilawah.
  • Risalah fi Sujud As-Sahwi dan Asy-Syarh Al-Mumti’, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin (rujukan pendamping).
  • Mukhtashar Al-Fiqh Al-Islami, Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri (rujukan pendamping).
  • Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Tsaniyah, jilid 6, hlm. 42, no. fatwa 16863 (sujud sahwi sebelum atau sesudah salam), Al-Maktabah Asy-Syamilah.
  • Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Tsaniyah, jilid 6, hlm. 41, no. fatwa 19853 (lupa sujud sahwi sebelum salam), Al-Maktabah Asy-Syamilah.
  • Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Majmu’ah Tsaniyah, jilid 6, hlm. 167, no. fatwa 18925 (hukum sujud tilawah), Al-Maktabah Asy-Syamilah.

Sumber rangkuman

Pertanyaan pemahaman

Jawab dalam hati dulu, lalu buka jawabannya.

  1. Apa tiga sebab sujud sahwi?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Tambahan, kekurangan, dan keraguan dalam shalat.

  2. Kapan sujud sahwi dilakukan sebelum salam menurut rincian Syaikh Ibnu ‘Utsaimin?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Ketika ada kekurangan, seperti lupa tasyahud awal, dan ketika ragu tanpa ada kecenderungan pada salah satunya.

  3. Apa yang dilakukan orang yang ragu apakah sudah tiga atau empat rakaat?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Berpegang pada yang yakin, yaitu tiga rakaat, menambah satu rakaat, lalu sujud sahwi.

  4. Apakah makmum yang lupa sendiri wajib sujud sahwi?

    Lihat jawabanSembunyikan jawaban

    Tidak, menurut mayoritas ahli fiqih, karena lupanya ditanggung imam, kecuali bila yang ditinggalkan adalah rukun.

Bagikan ke WhatsApp

Tanya tentang modul ini

AI menyusun jawaban dari isi halaman ini dan fatwa yang tersimpan di situs, dengan nomor sumber di setiap hukum dan dalil. Bila sumbernya tidak ada, AI tidak menjawab.

Bacaan lanjutan

Cari pembahasan lain tentang “sujud sahwi” di Dewan Fatwa, Rumaysho.com, Almanhaj.or.id, Firanda.com, Hadits Tazkia dan Salik.in.