Modul 40 dari 68Zakat, bagian 1 dari 2
Syarat wajib zakat harta, nishab dan haul, jenis harta yang dizakati, waktu penunaian, dan penerimanya.
Draf. Pembahasan ini belum ditinjau dewan pengawas. Periksa kembali dalil dan rujukannya sebelum menyebarkan.
Tujuan belajar
Peserta memahami kedudukan zakat harta, mampu memeriksa apakah hartanya sudah wajib dizakati, dan mengetahui garis besar cara menghitung zakat uang, emas, dan barang dagangan.
Poin materi
- Kedudukan: zakat adalah salah satu rukun Islam yang menyucikan harta dan jiwa pemiliknya. Berbeda dengan zakat fitrah, zakat mal tidak terikat bulan tertentu; ia wajib kapan saja syaratnya terpenuhi.
- Lima syarat wajib: (1) Islam; (2) merdeka; (3) mencapai nishab, yaitu batas minimal harta yang terkena zakat, yang berbeda menurut jenis harta; (4) dimiliki penuh sehingga bebas dikelola, karena itu harta wakaf untuk umum tidak dizakati; (5) berlalu satu tahun hijriyah (haul).
- Harta yang menunggu haul: hewan ternak yang digembalakan, emas dan perak beserta alat tukar (termasuk uang), dan barang dagangan.
- Yang tidak menunggu haul: hasil pertanian dizakati saat panen (10% atau 5%); anak hewan ternak mengikuti haul induknya; keuntungan dagang mengikuti haul modalnya; harta karun (rikaz) dikeluarkan seperlima saat ditemukan; barang tambang dikeluarkan 2,5% saat didapat bila mencapai nishab.
- Nishab dan kadar uang, emas, dan dagangan: dalam contoh perhitungan sumber, nishab emas dan harta dagangan adalah 85 gram emas, dan zakatnya 2,5% dari seluruh nilai pada akhir haul. Untuk usaha dagang, yang dihitung adalah modal ditambah keuntungan dengan harga saat haul. Nilai rupiah nishab berubah mengikuti harga emas; angka yang dipakai mengikuti ketetapan lembaga zakat setempat atau arahan ustadz.
- Haul terputus: bila harta berkurang dari nishab di tengah tahun, atau ditukar dengan jenis harta lain bukan untuk menghindari zakat, hitungan haul dimulai lagi. Pertukaran barang dagangan tidak memutus haul, sedangkan pertukaran harta zakat dengan sesamanya diperselisihkan rinciannya oleh para ulama.
- Niat dagang menentukan: rumah atau mobil yang dibeli untuk dipakai sendiri lalu dijual karena kebutuhan tidak terkena zakat perdagangan. Bila ia dijadikan modal usaha untuk diputar, ia dihitung sebagai barang dagangan sejak niat itu muncul (penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin).
- Emas yang tergadai: Dewan Fatwa menjawab bahwa pemiliknya hendaknya menyelesaikan akad gadai yang mengandung tambahan atas pinjaman (dalam fatwa itu dinilai riba, termasuk mu’nah atau biaya sewa di pegadaian syariah), mengambil kembali emasnya, lalu menunaikan zakatnya. Lihat bab Mengenali Riba.
- Waktu penunaian: zakat dibayar ketika haul sempurna dan tidak boleh ditunda tanpa udzur. Menunggu Ramadhan hanya ditoleransi bila jaraknya dekat, sekitar satu atau dua pekan (Ibnu Qudamah dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin). Adapun sedekah sunnah dan memberi makan orang lain memang lebih utama di bulan Ramadhan.
- Penerima: delapan golongan dalam QS. At-Taubah: 60, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, budak, orang yang berutang, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Zakat fitrah dibahas di bab tersendiri.
Dalil pokok
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا
“Ambillah zakat dari harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ
“Islam dibangun di atas lima perkara.”
لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ وَلاَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ ، وَلاَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقِيَّ صَدَقَةٌ
“Tidak ada zakat pada harta yang kurang dari lima wasaq, yang kurang dari lima ekor unta, dan yang kurang dari lima uqiyah.”
لاَ زَكَاةَ فِيْ مَالٍ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
“Tidak ada zakat pada harta sampai berlalu satu tahun atasnya.”
Delapan golongan penerima zakat: QS. At-Taubah: 60.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menunda zakat yang haulnya sudah jatuh berbulan-bulan agar dibayar di bulan Ramadhan.
- Menganggap rumah tinggal atau kendaraan pribadi yang dijual karena kebutuhan wajib dizakati sebagai barang dagangan.
- Hanya menzakati keuntungan usaha tanpa menghitung modal dan stok barang dagangan.
- Menyerahkan zakat kepada orang yang dikenal tanpa memastikan ia termasuk delapan golongan penerima.
Rujukan
- Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Syaikh Shalih Al-Fauzan, kitab zakat.
- Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, bab zakat.
- Asy-Syarh Al-Mumti’, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, bab zakat (rujukan pendamping).
- Dewan Fatwa: “Kewajiban Zakat atas Emas yang Tergadai: Apakah Tetap Harus Dibayar?”
Sumber rangkuman
- Syarat-Syarat Wajib Zakat Mal, Almanhaj.or.id
- Panduan Cara Menghitung Zakat Mal, Almanhaj.or.id
- Bulan Ramadhan, Zakat Mal Atau Memberi Makan Orang-Orang Fakir?, Almanhaj.or.id
- Kewajiban Zakat atas Emas yang Tergadai: Apakah Tetap Harus Dibayar?, Dewan Fatwa
- Jual Rumah Pribadi, Apakah Kena Zakat Perdagangan?, Rumaysho.com
Pertanyaan pemahaman
Jawab dalam hati dulu, lalu buka jawabannya.
-
Sebutkan lima syarat wajib zakat mal.
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Islam, merdeka, mencapai nishab, dimiliki penuh, dan berlalu satu tahun (haul).
-
Apa itu haul?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Berlalunya satu tahun hijriyah atas harta yang mencapai nishab.
-
Apakah zakat hasil panen menunggu haul?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Tidak; zakatnya dikeluarkan saat panen.
-
Bolehkah zakat yang haulnya jatuh di bulan Rajab ditunda sampai Ramadhan?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
Tidak boleh tanpa udzur; zakat dibayar ketika haul sempurna.
-
Ayat mana yang menyebutkan delapan golongan penerima zakat?
Lihat jawabanSembunyikan jawaban
QS. At-Taubah: 60.
Tanya tentang modul ini
AI menyusun jawaban dari isi halaman ini dan fatwa yang tersimpan di situs, dengan nomor sumber di setiap hukum dan dalil. Bila sumbernya tidak ada, AI tidak menjawab.
Bacaan lanjutan
Cari pembahasan lain tentang “zakat mal” di Dewan Fatwa, Rumaysho.com, Almanhaj.or.id, Firanda.com, Hadits Tazkia dan Salik.in.